Penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2011

79
Gambar 1. Bupati Kutai Kartanegara menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kepada Kepala Perwakilan
Gambar 1. Bupati Kutai Kartanegara menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara kepada Kepala Perwakilan

Samarinda (30/05/12)

Rabu (30/05/2012)  Sesuai dengan ketentuan, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran (TA) 2011. Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran (TA) 2011 tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, kepada Kepala Perwakilan Kalimantan Timur, Sri Haryoso Suliyanto.

Atas penyampaian laporan Keuangan Tahun Anggaran 2011 tersebut,  Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaksanakan ketentuan pasal 56 Ayat (3) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur bahwa Bupati menyampaikan Laporan Keuangan  kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir. Namun demikian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan Laporan Keuangan kepada BPK belum dilaksanakan secara tepat waktu.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Kutai Kartanegara menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dengan segala kemampuan yang ada, mengupayakan penyelesaian laporan keuangan daerah tahun anggaran 2011 dan disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan. Beliau mengharap agar laporan keuangan yang sudah disampaikan ini dapat segara dilakukan  pemeriksaan sebagaimana amanat UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Selain itu, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus berupaya memperbaiki kekurangan yang ada dalam menyusun Laporan Keuangan. Sehingga, kedepan diharapkan penyampaian laporan keuangan daerah dapat tepat waktu.

Dalam sambutannya Kepala Perwakilan menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara karena telah mampu menyusun dan menyampaikan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2011 lebih cepat dari tahun sebelumnya. Sesuai ketentuan Pasal 17 ayat (2) UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK wajib menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2011 selambat–lambatnya dua bulan sejak Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan.  Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur akan berusaha memenuhi amanat peraturan perundang–undangan tersebut, dengan segera melakukan pemeriksaan dan penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2011.

Gambar 2. Penandatangan Berita Acara serah terima laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara
Gambar 2. Penandatangan Berita Acara serah terima laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara

Sebagai Penutup, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur berharap Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat lebih kooperatif dalam memberikan data pada pemeriksaan untuk menghasilkan laporan hasil pemeriksaan yang lebih objektif. Beliau mengharapkan pelaksanaan penyampaian Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2011 ini dapat dijadikan momentum  perbaikan pengelolaan keuangan daerah bagi Provinsi Kalimantan Timur. (zam)