Pada hari Jumat, tanggal 24 Mei 2018 telah dilaksanakan Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018. Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur disampaikan oleh Kepala Perwakilan, Ir. Cornell Syarief Prawiradiningrat, MM di Ruang Sidang DPRD Provinsi Kalimantan Timur dalam Sidang Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Timur dan dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, M. Syahrun H. S pada jam 10.00 sd. 11.30 WITA. Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018, BPK menilai bahwa LKPD Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018 telah memenuhi kewajaran penyajian atas Laporan Keuangan, sehingga diberikan opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN.
Hasil pemeriksaan BPK juga mencatat beberapa permasalahan yang menjadi perhatian, yaitu Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah yang tidak dapat dinilai kewajarannya, proses penyerahan persediaan barang yang akan diserahkan kepada masyarakat/pihak ketiga belum tuntas, pencatatan jaminan tambang belum akurat, pencatatan aset tetap belum sepenuhnya dilakukan secara tertib, penyerahan serah terima aset P3D SMAN/SMKN belum optimal, penggunaan langsung Pendapatan Diklat pada BPSDM, dan kelebihan pembayaran pada tiga paket pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUPR dan PERA.
Pada sore harinya, yaitu pada jam 15.30 sd. selesai, BPK juga menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD Tahun Anggaran 2018 pada Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kabupaten Mahakam Ulu.
Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tersebut menunjukkan bahwa LKPD Tahun Anggaran 2018 telah memenuhi kewajaran penyajian atas Laporan Keuangan, sehingga diberikan opini WAJAR TANPA PENGECUALIAN, yaitu pada Kota Samarinda, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kabupaten Kutai Kartanegara. Sedangkan Kabupaten Mahakam Ulu diberikan opini WAJAR DENGAN PENGECUALIAN.
Hasil Pemeriksaan BPK juga mencatat beberapa permasalahan yang menjadi perhatian dalam penguatan Sistem Pengendalian Internal khususnya terkait dengan penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD di RSUD dan Puskesmas pada Pemerintah Daerah yang dilaksanakan belum sesuai ketentuan, pengelolaan dana BOSDA dan BOSNAS yang belum memadai, pengelolaan dan penatausahaan aset tetap dan aset lainnya yang belum dilaksanakan secara optimal, serta pengelolaan persediaan yang belum dilaksanakan secara memadai. Selain itu, hal-hal yang perlu mendapat perhatian berkenaan dengan kepatuhan entitas terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan perlu adalah terkait dengan pengelolaan belanja hibah yang belum sesuai ketentuan, paket-paket pekerjaan yang belum dikenakan denda keterlambatan, serta pencairan Intensif Pemungutan PBB-P2 belum sesuai ketentuan.
Humas TU BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.