Penguatan Integritas Melalui Internalisasi Budaya Kerja Anti Korupsi

832

Samarinda, 18 Juli 2023 – BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar kegiatan bertajuk “Internalisasi Budaya Kerja Anti Korupsi”, Selasa (18/7) pukul 11.00 Wita di Auditorium Nusantara Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim. Kegiatan ini dilakukan demi meningkatkan kualitas pelayanan publik yang bersih dan meningkatkan pencegahan tindakan korupsi, sebagai upaya mewujudkan Zona Integritas BPK Perwakilan Provinsi Kaltim menuju Wilayah Birokrasi, Bersih dan Melayani (WBBM). Plh. Kepala Subbagian Hukum Baren Sipayung, S.H., M.A.P., C.L.A., CRMP menjadi pembuka kegiatan dengan memaparkan materi mengenai Program Pengendalian Gratifikasi (PPG). Ia menegaskan kepada seluruh peserta yang hadir bahwa penanganan gratifikasi memiliki dasar hukum yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Keputusan Sekjen BPK No. 305a/K/X-XII.2/7/2014.

“Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) merupakan rangkaian kegiatan pengendalian gratifikasi melalui sosialisasi, implementasi, monitoring dan evaluasi peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaporan gratifikasi,” kata Baren Sipayung.

Disebutkan pula, gratifikasi meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik. Untuk gratifikasi yang wajib dilaporkan terdiri dari gratifikasi yang dianggap suap dan gratifikasi terkait kedinasan. “Setiap pelaksana BPK wajib melaporkan penerima, pemberian, permintaan, dan penolakan gratifikasi,” ujarnya.

Usai pemaparan terkait PPG, dilanjutkan dengan pemaparan materi Internalisasi Budaya Kerja Anti Korupsi oleh Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim Agus Priyono, S.E., M.Si., Ak, CA, CSFA. Dalam paparannya, pegawai BPK Kaltim kembali diingatkan untuk terus menerapkan Core Values ASN yaitu BERAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif). Tak hanya itu, budaya kerja “Berkinerja” dan moto pelayanan “Memuaskan” menjadi hal wajib untuk diterapkan oleh seluruh pegawai.

“Kami berharap kepada semua pihak harus berpartisipasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Khususnya lagi bagi para pemeriksa harus berkompeten, berintegritas, jujur dan amanah dalam melaksanakan pemeriksaan,” kata Kepala Perwakilan.

Kepala Perwakilan pun menjabarkan upaya yang dapat dilakukan secara individu maupun kelompok dalam rangka pemeliharaan intergritas. “Di mulai dari penerapan budaya anti korupsi, mitigasi risiko benturan kepentingan dalam keputusan manajemen yang akan diambil, peningkatan ketakwaan pegawai melalui Pembinaan Mental (Bintal) seluruh agama, membangun komunikasi efektif antara pimpinan dan pegawai serta menggalakkan acara kebersamaan,” jelasnya dengan rinci.

Sementara terkait upaya BPK Perwakilan Provinsi Kaltim menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), dijelaskan oleh Kepala Subauditorat Kaltim II Mochammad Suharyanto, S.E., M.M., Ak., CSCU, CA, ACPA bahwa telah diterapkan beberapa inovasi layanan pemeriksaan seperti Aplikasi KHO, Aplikasi Survei Layanan Pemeriksaan (SULAP) Online, Digitalisasi e-KKP Portal Perwakilan, Kamus Pintar Usulan Status TLRHP, Buku Pintar Pemeriksaan LKPD, serta inovasi layanan edukasi yang meliputi BPK Learning, Buku Saku Budaya Kerja, Buku Standar Operasional Prosedur Instruksi Kerja Kepala Perwakilan (SOP IKAN), Apllikasi Katalog Perpustakaan (APPUS). Tak hanya itu, inovasi layanan non pemeriksaan pun telah diterapkan yaitu Aplikasi ANDAYANI, Aplikasi Arsip, Saluran Komunikasi Penegakan Integritas, Aplikasi SIP PPNPN, Halo BPK, Survei Layanan Kebersihan dan Keamanan (SUNAN BERIMAN), Survei Layanan Kesekretariatan dan Kehumasan (SUNAN EMAS), dan Ajang Dengar Kritik dan Masukan (ADIMAS). Adapula inovasi layanan pemeriksaan dan non pemeriksaan lainnya yang telah diterapkan yaitu Aplikasi Cari Kata Pemeriksaan, Kesekretariatan, dan Pelayanan (CAKEP), Aplikasi Komunikasi, Buku Saku Inovasi BPK Kaltim, Manajemen SDM Terpadu Profiling BPK Kaltim (Master Properti).

“Sementara inovasi layanan non pemeriksaan dalam pengembangan yaitu Sistem Manajemen Monitoring Realisasi Anggaran (SIMAMORA), Sistem Informasi Pemahaman Entitas (SIPENTAS), Aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Kesehatan (SIPKES) dan Layanan Penginapan Perjalanan Dinas (ALADIN),” urai Mochammad Suharyanto.

Usai pemaparan semua materi dalam kegiatan yang diikuti oleh pejabat struktural, pejabat fungsional pemeriksa dan seluruh pegawai BPK Perwakilan Provinsi Kaltim ini, Kepala Perwakilan menyampaikan Evaluasi Pembangunan Zona Integritas oleh TPN. “BPK Kaltim sudah lolos seleksi administrasi. Ada 6 satker di BPK yang diajukan untuk penilaian WBBM. Juli hingga September akan ada desk evaluasi wawancara validasi hasil survei. Bulan Oktober dan November akan ada verifikasi lapangan Clearance ke KPK dan Ombudsman Mystery Shopping. “Harapan saya inovasi-inovasi yang ada dapat berjalan dengan baik. Setiap koordinasi dilakukan harus sesuai LKE,” harap Kepala Perwakilan.

Mengakhiri kegiatan, dilakukan penyerahan penghargaan bagi tim pemeriksa yang berhasil menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan dengan tingkat akurasi angka, kesesuaian kriteria, dan konsistensi penyajian sesuai standar yang berlaku. Dua tim yang berhasil yaitu Tim LKPD Provinsi Kalimantan Timur TA 2022 dan Tim LKPD Kota Bontang Timur TA 2022. (fly)