Pemkab Perkuat Regulasi PAD

126

TENGGARONG – Pemkab Kukar melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah menindaklanjuti kebijakan UU ini. Kabid Perencanaan Pendapatan, Pengembangan, dan Pengawasan Bapenda Kukar, Erwan Riyandi menyampaikan bahwa pemerintah telah menyusun draf raperda turunan dari UU tersebut.

“Ini sudah rampung. Tahun ini mungkin akan dibahas dengan DPRD[1] Kukar. Di situ sudah membuat perubahan jenis pajak daerah[2]. Yang menjadi perhatian itu, kira-kira UU baru ini bakal menguntungkan tidak,” ungkap, Rabu (11/1).

Erwan mengatakan, Bapenda Kukar telah melakukan analisis UU ini. Meski belum rampung, dirinya memastikan implementasi UU ini akan memberi kenaikan di PAD[3] Kukar.

Namun, Erwan belum dapat memastikan sebesar apa naiknya PAD Kukar dengan UU ini. Hal tersebut hanya dapat diketahui jika penerapannya telah mencapai satu tahun.

Erwan memprediksi dari 10 pajak wajib yang nantinya menguntungkan dari UU ini adalah pajak kendaraan bermotor (PKB)[4] dan bahan bakar. Prediksi ini berdasarkan estimasi banyaknya kendaraan di seluruh Kukar dengan segala potensinya.

Nilai pajak kendaraan bermotor dapat menyumbang miliaran rupiah ke PAD Kukar. “Jadi, pasti naik. Meskipun ada pajak yang juga tertinggal seperti uji kir kendaraan[5]. Karena dari tahun 2022 kemarin, sumbangsih uji kir ke PAD mencapai Rp 500 juta,” terangnya.

Sejauh ini Kukar bersama kabupaten/kota lain belum dapat melakukan finalisasi untuk implementasi UU. Sebab, peraturan pemerintah (PP) turunan UU tersebut belum terbit. Tetapi Erwan menyebut, kemungkinan PP akan terbit bulan ini atau Februari.

“Harapan kami dengan adanya perda nanti, pendapatan akan naik. Namun, kita belum pastikan berapa, jadi harus dijalani dulu. Sehingga kontribusi dunia usaha juga dapat maksimal. Kami optimis 2024 sudah dapat berjalan,” tutup Erwan. (moe/qi/kri/k16)

 

Sumber berita :

  1. Koran Kaltim Post Kamis, 12 Januari 2023 Halaman 15 – Pemkab Perkuat Regulasi PAD.
  2. https://kukarkab.go.id/v2/berita/887/Optimalkan-PAD,-Bapenda-Kukar-Susun-Draf-Raperda-2023, Optimalkan PAD, Bapenda Kukar Susun Draf Raperda 2023 12/01/2023.
  3. https://www.myedisi.com/kaltimpost/20230112/510967/pemkab-perkuat-regulasi-pad, Pemkab Perkuat Regulasi PAD 12/01/2023.

 

Catatan :

  1. Setiap tahun di Kalimantan Timur penyumbang terbesar pendapatan asli daerah (PAD) dari tiga komponen pajak, yaitu Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Pada laman https://www.niaga.asia/ismiati-pbb-kb-pkb-dan-bbnkb-penyumbang-terbesar-pajak-daerah/ dijelaskan bahwa Tahun Anggaran 2022 ditargetkan Rp5,2 triliun atau 95,51% dari total PAD sebesar Rp5,444 triliun. Pembagian dari PBBKB untuk Kabupaten/Kota 70% dan untuk Pemprov Kaltim 30%. Sedangkan pendapatan dari PKB dan BBNKB  sebesar 70% untuk Pemprov dan sisanya 30% bagi Kabupaten/Kota.
  2. SAMSAT Kutai Kartanegara juga melakukan tindak intensifikasi dalam mengoptimalkan penerimaan dari PKB melihat masih banyaknya piutang pajak yang harusnya dibayarakan oleh Wajib Pajak. Kegiatan Door to Door merupakan kegiatan berupa penagihan terkait pajak kendaraan bermotor yang belum terbayar sekaligus juga pendataan terkait kendaraan yang memiliki piutang tersebut.

[1] Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Pasal 1 angka 4 UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD).

[2] Pajak Daerah yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. (Pasal 1 angka 21 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah).

[3] Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Pasal 1 angka 20 UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antaran Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah).

[4] Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor. (Pasal 1 angka 3 Permendagri No. 82 Tahun 2022 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat Tahun 2022).

[5] Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan. (Pasal 1 angka 9 PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan).

Unduh Selengkapnya : PEMKAB PERKUAT REGULASI PAD