Participating Interest (PI) 10 Persen Untuk PPU Belum Jelas

737

Kaltim   –  Kementerian  Energi   dan   Sumber   Daya   Mineral   (ESDM)   mendorong pemerintah daerah berpartisipasi atas kepemilikan 10 persen pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi. Hal tersebut mengemuka dalam sosialisasi implementasi Participating Interest (PI) 10 persen khususnya untuk wilayah Timur Indonesia. Acara tersebut memberikan penjelasan dan pemahaman terkait implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.Penajam Paser Utara (PPU) sebagai daerah penghasil minyak dan gas (migas), mendapatkan penawaran Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja Migas. Besaran 10 persen itu merupakan angka tertinggi pada kontraktor kontrak kerja sama yang wajib ditawarkan kepada badan usaha milik daerah (BUMD) atau badan usaha milik negara (BUMN). PPU berhak PI 10 persen atas sumur migas Blok Eastkal yang ditinggalkan PT Chevron Indonesia Company. Masa kontrak kerja sama perusahaan migas asal Amerika itu, berakhir pada 24 Oktober 2018.

Pemerintah menyerahkan pengelolaan blok migas yang ditinggalkan PT Chevron Indonesia Company ke PT Pertamina. Selanjutnya, PT Pertamina mengalihkan pengelolaannya  ke Pemprov Kaltim, yang ditindaklanjuti pemprov dengan membentuk BUMD PT Migas Mandiri Pratama (MMP).

Kewenangan pembagian PI 10 persen setelah alih kelola dari PT Pertamina ini berada di Pemprov Kaltim. Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setkab PPU Ahmad Usman mengatakan, Pemerintah Kabupaten PPU telah membentuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penajam Benuo Taka Energi (PBTE) sebagai pengelola PI 10 persen. Direktur Perumda PBTE PPU Baharun Genda mengatakan, upaya mendesak terus dilakukan untuk mempertegas porsi PI 10 persen yang merupakan hak Pemkab PPU.

Beberapa kali dilakukan pertemuan, namun, realisasi 10 persen itu belum jelas. “Kami desak BUMD PT Migas Mandiri Pratama (MMP) Kaltim untuk bersurat ke gubernur mengomunikasikan hak-hak daerah PI 10 persen ini,” kata Baharun Genda, Minggu (3/10). Lanjut dia, untuk mengetahui besaran PI 10 persen, perlu dibuka data room yang menyimpan gambaran potensi migas. “Kami sudah menunggu sejak data room selesai Juli 2021 lalu. Kami memerlukan kejelasan, dan berharap semuanya segera rampung, terlebih lagi daerah perlu anggaran. Apalagi daerah alami defisit anggaran seperti sekarang ini,” katanya.

Sementara itu, Direktur Operasional PT MMP Akbar Sutantio saat dihubungi kemarin, menjelaskan, pembukaan data room telah selesai dilakukan konsultan. “Namun, hasilnya belum  disampaikan  ke  kami,”  kata  Akbar  Sutantio.  Penyampaian  data  room  terkait pembagian porsi dan kajian keekonomiannya, akan disampaikan konsultan pada rapat satgas dengan mengundang kepala daerah yang wilayah administrasinya masuk PI 10 persen.

“Saat ini, tim satgas yang dibentuk gubernur Kaltim menyusun jadwal rapat satgas tersebut. Mudah-mudahan dalam waktu dekat rapat satgas dapat dilaksanakan. Baik, soal desakan PPU itu nanti kami sampaikan ke satgas,” katanya. Di Kaltim, ada empat daerah mendapatkan PI 10 persen. Yaitu, Kutai Kartanegara (Kukar) melalui PT Mahakam Gerbang Raja Migas (MGRM); Samarinda melalui PD Pergudangan dan Aneka Usaha (PDPAU); Balikpapan melalui Perumda Manuntung Sukses; Bontang melalui Perusda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ); dan PPU melalui Perumda PBTE. (ari/riz/k15)

 

Sumberberita:

  1. https://kaltim.prokal.co/read/news/391367-pi-10-persen-untuk-ppu-belum-jelas.html,   PI 10 Persen untuk PPU belum jelas, diakses 24 Januari 2022, pukul 13.10 Wita
  2. https://www.beritasatu.com/ekonomi/437373/esdm-dorong-daerah-penghasil-migas-aktif-dalam-pi-10, ESDM Dorong Daerah Penghasil Migas Aktif Dalam PI 10%, diakses tanggal 24 Januari 2022, pukul 13.17 Wita

 

Catatan:

  • UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

Pasal 5
Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:

    1. Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup:
      a. Eksplorasi;
      b. Eksploitasi
    2. Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup:
      a. Pengolahan;
      b. Pengangkutan;
      c. Penyimpanan; dan
      d. Niaga
  • PP Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi

Pasal 34
Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dari suatu Wilayah Kerja, Kontraktor wajib menawarkan participating interest 10% (sepuluh per seratus) kepada Badan Usaha Milik Daerah;

  • Permen  ESDM  Nomor  37  Tahun  2016  tentang  Ketentuan Penawaran  Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

a. Pasal 1 angka 1
Wilayah  Kerja  adalah  daerah  tertentu  di  dalam  wilayah  hukum  pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi

b. Pasal 1 angka 3
Kontrak Kerja Sama adalah kontrak bagi hasil atau bentuk kontrak kerja sama lain dalam kegiatan eksplorasi dan eksploitasi  yang lebih menguntungkan Negara dan hasilnya dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

c. Pasal 1 angka 4
           Participating  Interest  10%  (Sepuluh  Persen)  yang selanjutnya  disingkat  PI  10% adalah besaran maksimal sepuluh persen participating interest pada Kontrak Kerja Sama yang wajib ditawarkan oleh Kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah atau Badan Usaha Milik Negara.

Unduh: CB-Participating Interest (PI) 10 Persen untuk PPU Belum Jelas.kz