PAD Kaltim Capai Rp7,77 Triliun

1166

 

Samarinda – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim terus berusaha mengoptimalkan potensi pendapatan asli daerah (PAD)[1]. Seiring terus berlanjutnya perbaikan ekonomi, realisasi pendapatan juga semakin baik. Tahun 2022, PAD Kaltim berhasil mencapai 110,23 persen dari target. Sehingga berhasil surplus[2] dari target yang ditetapkan.

Kepala Bapenda[3] Kaltim Ismiati mengatakan, PAD Kaltim tahun lalu kembali surplus. Realisasi PAD pada Januari hingga 1 Desember 2022 sebesar Rp7,77 triliun atau 110,23 persen dari target Rp7,05 triliun. “Artinya PAD kita sudah surplus Rp721 miliar dari target”, ungkapnya, Kamis (5/1). Dia menjelaskan, perincian PAD berasal dari pajak daerah[4] yang komponennya dari pajak kendaraan bermotor (PKB)[5], bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB)[6], pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB)[7], pajak air permukaan (PAP)[8], dan pajak rokok[9].

Dari pajak daerah diperoleh pendapatan Rp6,86 triliun atau 117,48 persen dari target Rp5,84 triliun. Pendapatan dari pajak daerah per 1 Desember 2022 sudah lebih besar Rp1,21 triliun dari target.Sedangkan dari segi retribusi daerah[10], per 1 Desember 2022 sudah terealisasi sebesar Rp17,51 miliar atau 110,47 persen dari target Rp15,85 miliar. Adapun, pendapatan dari komponen PAD yang realisasinya belum 100 persen per 1 Desember 2022, adalah dari hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan[11].

Realisasinya baru Rp216,66 miliar atau 64,83 persen dari target Rp334,22 miliar. Pendapatan lain-lain dan pendapatan daerah yang sah[12] realisasinya per 1 Desember 2022 baru sebesar 78,52 persen, atau Rp673,94 miliar dari target Rp858,30 miliar. “Dalam upaya pencapaian target penerimaan pendapatan daerah, Kaltim terus berupaya meningkatkan PAD dengan terus melakukan terobosan dan inovasi untuk mempermudah pembayaran pajak. Khususnya pajak kendaraan bermotor,” jelasnya. Selain itu, pihaknya terus menyosialisasikan relaksasi[13] kepada masyarakat untuk bisa membayar pajaknya. Saat ini sudah ada peningkatan sarana dan pelayanan yang lebih mendekatkan kepada masyarakat di daerah-daerah terpencil sampai daerah perbatasan.

Surplus-nya pendapatan daerah, sejalan dengan terus terjadinya pemulihan ekonomi di Kaltim. Sebagai upaya optimalisasi, Bapenda Kaltim juga telah meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak[14] dengan layanan terdigitalisasi. Upaya digitalisasi layanan itu, mempermudah masyarakat dalam membayarkan pajak. Selain itu, Bapenda Kaltim telah melakukan pemberian relaksasi pajak. Tujuan relaksasi yakni mendorong percepatan pemulihan ekonomi dengan menstimulus pelaksanaan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor. “Selain itu, harapan kami bisa mengurangi piutang[15] dan mendorong kendaraan luar daerah untuk mutasi ke wilayah Kaltim. Sehingga pendapatan Kaltim bisa terus surplus,” ungkapnya.

Saat ini, pendapatan daerah sudah seharusnya dimaksimalkan. Apalagi kondisi keuangan Kaltim sudah lebih baik. Terlebih pandemi Covid-19 terus membaik, sehingga ekonomi bergerak. Sebelum pandemi, setiap tahun tingkat realisasi pendapatan daerah selalu meningkat. Itu harus dikembalikan, peningkatan pendapatan harus terjadi. Sehingga berbagai upaya terus dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan.

 

Sumber Berita:

  1. Koran Kaltim Post 6 Januari 2023 Halaman 17 – PAD Kaltim Capai Rp7,77 Triliun
  2. https://kaltim.antaranews.com/berita/177555/bapenda-kaltim-targetkan-penerimaan-pajak-rp7-triliun-pada-2023, Bapenda Kaltim targetkan penerimaan pajak Rp7 Triliun pada 2023

 

Catatan:

 

Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 1 Tahun 2021 (Perda Kaltim 9/2016) menjelaskan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang keuangan. Pasal 8 Perda tersebut menjelaskan bahwa pada Badan Daerah, termasuk Bapenda, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu perangkat daerah induknya. Pembentukan UPT dalam lingkungan Bapenda Kalimantan Timur yang terkait dengan pemungutan pajak dan retribusi daerah diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur (Pergub Kaltim 15/2019). Pasal 4 Pergub tersebut menjelaskan tugas UPTD pelayanan pajak dan retribusi daerah di Bapenda UPTD adalah melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis Bapenda di bidang pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan retribusi, serta melaksanakan urusan ketatausahaan.

[1] Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah)

[2] Surplus terjadi bila jumlah pendapatan lebih besar daripada jumlah belanja (Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan – https://djpk.kemenkeu.go.id/?ufaq=apa-yang-dimaksud-dengan-surplus-apbd-dan-bagaimana-tindak-lanjutnya)

[3] Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Timur

[4] Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 angka 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)

[5] Pajak Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PKB adalah Pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor (Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)

[6] Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat BBNKB adalah Pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha (Pasal 1 angka 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)

[7] Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang selanjutnya disingkat PBBKB adalah Pajak atas penggunaan bahan bakar Kendaraan Bermotor dan Alat Berat (Pasal 1 angka 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)

[8] Pajak Air Permukaan yang selanjutnya disingkat PAP adalah Pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan (Pasal 1 angka 52 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)

[9] Pajak Rokok adalah pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh Pemerintah. (Pasal 1 angka 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)

[10] Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. (Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)

[11] Hasil pengelolaan kekayaan Daerah yang dipisahkan antara lain bagian laba dari BUMD dan hasil kerja sama dengan pihak ketiga (Penjelasan Pasal 285 ayat (1) angka 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja)

[12] Lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli Daerah dan pendapatan transfer, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 295 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja)

[13] Relaksasi adalah adalah langkah yang diambil untuk membuat kewajiban perpajakan menjadi lebih longgar, seperti perpanjangan waktu dalam melakukan administrasi perpajakan dan juga penurunan tarif PPh (Binus University School of Accounting – https://accounting.binus.ac.id/2022/12/08/perbedaan-relaksasi-dan-insentif-pajak/)

[14] Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Pasal 1 angka 24 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)

[15] Piutang adalah hak pemerintah untuk menerima pembayaran dari entitas lain termasuk wajib pajak/bayar atas kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintah (Standar Akuntansi Pemerintahan Buletin Teknis Nomor 02 Tahun 2005 tentang Penyusunan Neraca Awal Pemerintah Daerah)

Unduh selengkapnya: PAD Kaltim Capai Rp7,77 Triliun