Opini Kabupaten Penajam Paser Utara Meningkat menjadi Wajar Dengan Pengecualian

73
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Penajam Paser Utara kepada Wakil Ketua DPRD Penajam Paser Utara
Gambar 1. Kepala Perwakilan menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Penajam Paser Utara kepada Wakil Ketua DPRD Penajam Paser Utara

Samarinda (04/06/12)

Senin (04/06/2012) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun Anggaran (TA) 2011. Dalam LHP tersebut, BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atas LKPD Kabupaten Penajam Paser Utara TA 2011. LHP diserahkan oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Wakil Bupati Penajam Paser Utara, H. Mustaqim MZ, dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara, Jon Kenedi.

Opini Wajar Dengan Pengecualian yang diberikan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara TA 2011 ini  menunjukan adanya perbaikan dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara yang optimal dibanding tahun sebelumnya. BPK berpendapat, Neraca Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara per tanggal 31 Desember 2011, Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Arus Kas dan Catatan atas Laporan Keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, disajikan secara wajar, dalam semua hal yang material. Kecuali untuk dampak penyesuaian yang perlu dilakukan atas dana bantuan sosial yang belum disalurkan, kelebihan pembayaran, serta tidak disajikannyan persediaan, investasi non permanen, investasi permanen dan aset tetap berdasarkan SAP.

Dalam sambutan Kepala Perwakilan dijelaskan, BPK masih menemukan adanya kelemahan dalam penyusunan Laporan  Keuangan oleh Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara. Diantara kelemahan tersebut terdapat penggunaan langsung atas pendapatan retribusi jasa pelayanan kesehatan pada puskesmas-puskesmas Dinas Kesehatan, persediaan pada tiga SKPD Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara tidak memadai, serta penatausahaan dan pelaporan aset tetap pemerintah Kabupaten Penajam Paser utara. Selain itu, terdapat beberapa permasalahan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua DPRD Penajam Paser Utara menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara karena telah meraih prestasi yang cukup membanggakan yaitu mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Beliau juga menghimbau kepada DPRD Penajam Paser Utara untuk terus melaksanakan pengawasan terhadap APBD yang sedang berjalan ini untuk dapat lebih meningkatkan opini di tahun yang akan datang menjadi Wajar Tanpa Pengecualian.

Gambar 2. Wakil Bupati Penajam Paser Utara menerima LHP atas LKPD Kabupaten Penajam Paser Utara yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan
Gambar 2. Wakil Bupati Penajam Paser Utara menerima LHP atas LKPD Kabupaten Penajam Paser Utara yang diserahkan oleh Kepala Perwakilan

Dalam sambutannya, Wakil Bupati menambahkan bahwa Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara akan terus berupaya dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK guna memperbaiki pengelolaan keuangan untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian. Dan Beliau juga mengharapkan arahan dari BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dalam proses tindak lanjut hasil pemeriksaan agar pengelolaan keuangan di Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Pejabat Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam hal ini Bupati Penajam Paser Utara memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara wajib menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut dengan memberitahukan secara tertulis kepada BPK. (zam)