Minta BPK Audit UPK, Transformasi, DPMD Diperintah Konsultasi ke Kemendagri

402

PENAJAM – Transformasi unit pengelola kegiatan (UPK) bekas program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan (PNPM-MPd) menjadi badan usaha milik desa bersama[1] (Bumdesma) bertujuan memastikan aset bekas PNPM-MPd yang menjadi Bumdesma tetap lestari. Juga, memastikan bekas peserta PNPM ditempatkan di Bumdesma dan membawa manfaat yang besar melalui kehadiran Bumdesma di masyarakat.“Tetapi, mereka ada yang punya argumentasi untuk tetap seperti semula, yaitu menolak bertransformasi. Untuk itu, perintah kami kepada pembina, yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) PPU untuk mengonsultasikan hal ini ke Kementerian Dalam Negeri cq Ditjen Pemerintahan Desa yang dulu menangani hal ini,” kata Sekretaris Kabupaten (Sekkab) PPU Tohar, Selasa (24/1). Ia ditanya media ini terkait adanya pengurus UPK pada bekas PNPM-MPd di PPU yang tegas menolak perubahan bentuk tersebut menjadi Bumdesma.

Kepala DPMD PPU Saidin sebelumnya mengatakan, sedang menunggu petunjuk pimpinan untuk menyikapi pro dan kontra terhadap hal ini. “Kami sudah melayangkan surat ke UPK, namun sampai saat ini hanya UPK Kecamatan Babulu yang belum ada jawaban. Untuk langkahnya, kami akan meminta petunjuk dan arahan dari pimpinan,” kata Saidin, Senin (23/1), seperti diwartakan media ini.

Penolakan transformasi ini memantik tanggapan baru dari Tenaga Pendamping Profesional[2] (TPP) Kemendesa PDT PPU Eko Cahyo Riswanto. Sebelumnya, dia telah mengingatkan agar bekas PNPM-MPd mengikuti program pemerintah tersebut, karena apabila tidak, berpotensi berhadapan hukum. “Perlu dipertegas bahwa PNPM setelah berakhirnya itu dikelola oleh Badan Koordinasi Antar Desa[3] (BKAD) yang merupakan utusan dari desa dan kelurahan. Nah, yang jadi pertanyaan besar selama ini UPK menjalankan uang negara, menetapkan bunga[4], kemudian mengelola keuntungan itu menggunakan dasar apa? Karena penetapan bunga dan keuntungan itu harus juga ada dasar hukumnya,” kata Eko Cahyo Riswanto yang menghubungi Kaltim Post, Selasa (24/1).

Dia menuturkan, transformasi ini adalah langkah tepat untuk memberikan regulasi bagi UPK. Sebagai bagian dari Kementerian Desa (Kemendesa) yang ditugaskan mengawal program ini ia kemarin mengatakan akan bersurat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)[5] Kaltim untuk melakukan audit[6] kepada keuangan di UPK, dalam rangka evaluasi terkait penggunaan uang negara. “Jangan sampai menimbulkan opini bahwa ada beberapa UPK yang tidak mau bertransformasi karena menyembunyikan masalah. Semoga tidak,” tegasnya. (far/k15)

 

Sumber Berita:

  1. Koran Kaltim Post 25 Januari 2023 Halaman 17 – Minta BPK Audit UPK
  2. Diundang Kemendes PDTT, Bupati Berau Sri Juniarsih Akan Terima Penghargaan – laman https://kaltim.tribunnews.com/2023/02/02/diundang-kemendes-pdtt-bupati-berau-sri-juniarsih-akan-terima-penghargaan

 

Catatan Berita:

 

  1. Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPd) diatur pertama kali dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat Selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nomor 25/KEP/MENKO/KESRA/VII/2007 tentang Pedoman Umum Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM Mandiri), yang memiliki pengertian suatu program nasional dalam wujud kerangka kebijakan sebagai dasar dan acuan pelaksanaan program-program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat. Dalam melaksanakan PNPM-MPd di dalamnya terdapat Unit Pengelola Kegiatan (UPK) sebagai pengelola yang bertanggung jawab kepada Musyawarah Antar Desa, yang memiliki kewajiban menyiapkan laporan keuangan, pengelolaan dana bergulir, serta menyebarluaskan keputusan yang telah ditetapkan, laporan posisi keuangan, kelompok pengelola kegiatan dan anggota penerima bantuan serta informasi lainnya. PNPM-MPd terakhir diselenggarakan di tahun anggaran 2014 berdasarkan Surat Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 134/DPPMD/VII/2015 tanggal 13 Juli 2015 perihal Panduan Pengakhiran dan Penataan Hasil Kegiatan PNPM MPd.
  2. Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa (PP 11/2021). BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Pasal 2 PP 11/2021 menyatakan bahwa BUM Desa terdiri dari BUM Desa dan BUM Desa Bersama. Menurut Pasal 7 PP 11/2021, pendirian Badan Usaha Milik Desa didirikan oleh 2 (dua) desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.

[1] Badan Usaha Milik Desa bersama adalah Badan Usaha Milik Desa yang didirikan oleh 2 (dua) desa atau lebih berdasarkan musyawarah antar desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa, didirikan berdasarkan kesamaan potensi, kegiatan usaha, atau kedekatan wilayah, dan pendirian tidak terikat pada batas wilayah administratif serta secara langsung tanpa mempertimbangkan ada atau tidaknya Badan Usaha Milik Desa di desa masing-masing. (Pasal 7 ayat (2) s.d. (5) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa)

[2] Tenaga Pendamping Profesional terdiri atas: tenaga pendamping lokal desa yang bertugas di desa; tenaga pendamping desa yang bertugas di kecamatan untuk mendampingi desa; tenaga pendamping teknis yang bertugas di kecamatan khusus untuk mendampingi desa dalam pelaksanaan program dan kegiatan sektoral; dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat yang bertugas meningkatkan kapasitas tenaga pendamping. (Pasal 129 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015)

[3] Catatan: seharusnya Badan Kerja Sama Antar-Desa, yang selanjutnya disingkat BKAD, adalah badan yang dibentuk atas dasar kesepakatan antar-desa untuk membantu kepala desa dalam melaksanakan kerja sama antar-desa. (Pasal 1 angka 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa)

[4] Bunga adalah imbalan jasa untuk penggunaan uang atau modal yang dibayar pada waktu tertentu berdasarkan ketentuan atau kesepakatan, umumnya dinyatakan sebagai persentase dari modal pokok. (Kamus Besar Bahasa Indonesia – laman https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/bunga)

[5] Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan)

[6] Audit adalah pengujian efektivitas keluar masuknya uang dan penilaian kewajaran laporan yang dihasilkannya (Kamus Besar Bahasa Indonesia – laman https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/audit)

Unduh selengkapnya: Minta BPK Audit UPK, Transformasi, DPMD Diperintah Konsultasi ke Kemendagri