Inflasi Kaltim Januari 0,43 Persen

560

Samarinda – Pada Januari 2023 dari 90 kota pantauan indeks harga konsumen (IHK)[1] nasional, 80 kota mengalami inflasi[2] dan 10 kota mengalami deflasi[3]. Inflasi tertinggi terjadi di Kota Gunungsitoli, Sumatra Utara sebesar 1,87 persen, dan inflasi terendah sebesar 0,03 persen terjadi di Manokwari. Sedangkan deflasi tertinggi terjadi di Timika sebesar 0,60 persen dan deflasi terendah sebesar 0,04 persen terjadi di Tanjung Selor.Kaltim (gabungan Samarinda dan Balikpapan) pada Januari 2023 terjadi inflasi bulanan dan inflasi kalender masing-masing sebesar 0,43 persen. Dengan tingkat inflasi tahun ke tahun sebesar 4,90 persen.Kepala Badan Pusat Statistik (BPS)[4] Kaltim Yusniar Juliana mengatakan, IHK merupakan salah satu indikator ekonomi yang digunakan untuk mengukur tingkat perubahan harga (inflasi/deflasi) di tingkat konsumen[5].

“Perubahan IHK dari waktu ke waktu menunjukkan pergerakan harga dari paket komoditas yang dikonsumsi oleh rumah tangga,” jelasnya secara daring, Rabu (1/2).

Berdasarkan hasil pemantauan pada Januari 2023 gabungan dua kota IHK di Kaltim mengalami inflasi bulanan dan inflasi kalender masing-masing sebesar 0,43 persen, atau terjadi perubahan IHK dari 111,80 pada Desember 2022 menjadi 112,28 pada Januari 2023. Inflasi tahun ke tahun pada Januari 2023 sebesar 4,90 persen.

Terjadi inflasi pada Desember 2022, itu karena adanya peningkatan harga yang ditunjukkan oleh naiknya beberapa indeks kelompok pengeluaran, yaitu, kelompok makanan, minuman, dan tembakau sebesar 1,34 persen. Kemudian kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 1,08 persen, kelompok rekreasi, olahraga dan budaya sebesar 0,45 persen.

Lalu kelompok pakaian dan alas kaki mengalami penurunan sebesar 0,31 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,26 persen, kelompok kesehatan sebesar 0,10 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,07 persen, dan kelompok pendidikan sebesar 0,05 persen.

Sementara itu, kelompok yang mengalami penurunan yaitu kelompok transportasi sebesar 0,89 persen, dan kelompok informasi, komunikasi dan jasa keuangan sebesar 0,04 persen. Pada Januari 2023 dari 11 kelompok pengeluaran, 9 kelompok memberikan andil/sumbangan inflasi, 2 kelompok deflasi. “Kelompok yang memberikan andil inflasi yaitu, kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 0,374,0 persen,’’ tuturnya.

Kemudian kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran dengan andil sebesar 0,1018 persen, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 0,0251 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,0137 persen, kelompok pakaian dan alas kaki dengan andil inflasi sebesar 0,0125 persen, dan kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,0114 persen.

Kemudian kelompok perlengkapan, peralatan, dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 0,0106 persen, kelompok kesehatan dengan andil inflasi sebesar 0,0015 persen.

Jika diperinci menurut kota, pada Januari 2023, Samarinda mengalami inflasi bulanan dan inflasi kalender masing-masing sebesar 0,44 persen dengan IHK 112,48. Untuk Balikpapan mengalami inflasi bulanan dan inflasi kalender masing-masing 0,41 persen dengan IHK sebesar 112,01.

“Pada Januari 2023 inflasi tahun ke tahun Samarinda sebesar 4,73 persen. Sedangkan untuk Balikpapan pada Januari 2023 inflasi tahun ke tahun sebesar 5,09 persen,” pungkasnya. (rom/k8)

 

Sumber Berita :

  1. Koran Kaltim Post Kamis, 02 Februari 2023 Halaman 19 – Inflasi Kaltim Janauri 0,43 Persen.
  2. https://www.niaga.asia/januari-2023-inflasi-kaltim-043-persen/, Januari 2023 Inflasi Kaltim 0,43 Persen 02/02/2023.
  3. https://rri.co.id/kalimantan-timur/keuangan/153684/inflasi-kaltim-0-43-persen-bulan-januari2023?utm_source=news_main&utm_medium=internal_link&utm_campaign=General%20Campaign, Inflasi Kaltim 0,43 Persen Bulan Januari 2023 03/02/2023.
  4. https://kalimantan.bisnis.com/read/20230201/408/1623764/inflasi-gabungan-kaltim-043-persen-januari-2023, Inflasi Gabungan Kaltim 0,43 Persen Januari 2023 01/02/2023.

Catatan :

  1. Inflasi di Kalimantan Timur masih tergolong terkendali, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik IHK periode Januari 2023 tercatat mengalami inflasi sebesar 0,43 persen. Jika dilihat berdasarkan kelompok pengeluarannya, andil inflasi terbesar berasal dari kelompok makanan, minuman, dan tembakau. Sedangkan, tekanan inflasi tersebut tertahan oleh deflasi kelompok transportasi. Deflasi ini didorong oleh penurunan harga angkutan udara akibat berkurangnya permintaan pasca Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan berakhirnya masa berlaku penerapan biaya tambahan yang dikenakan maskapai penerbangan.
  2. Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) se-Kaltim diharapkan melakukan optimalisasi program pengendalian inflasi untuk terus mengantisipasi kenaikan harga komoditas pangan melalui Gerakan Nasional Pengendalian Inflasi Pangan (GNPIP). Untuk itu perlu adanya kegiatan operasi pasar/pasar murah dalam rangka menjaga keterjangkauan harga. Inflasi yang terkendali mampu menjaga pertumbuhan ekonomi Kalimantan Timur menuju masyarakat yang lebih sejahtera.

[1] Indeks Harga Konsumen adalah indeks yang menghitung rata-rata perubahan harga dari suatu paket barang dan jasa yang dikonsumsi oleh rumah tangga dalam kurun waktu tertentu. (Laman https://www.bps.go.id/subject/3/inflasi.html, diakses 21 Februari 2023).

[2] Inflasi adalah kecenderungan naiknya harga barang dan jasa pada umumnya yang berlangsung secara terus menerus. Jika harga barang dan jasa di dalam negeri meningkat, maka inflasi mengalami kenaikan. Naiknya harga barang dan jasa tersebut menyebabkan turunnya nilai uang. Dengan demikian, inflasi dapat juga diartikan sebagai penurunan nilai uang terhadap nilai barang dan jasa secara umum. (Laman https://www.bps.go.id/subject/3/inflasi.html, diakses 21 Februari 2023).

[3]  Deflasi merupakan kebalikan dari inflasi, yakni penurunan harga barang secara umum dan terus menerus. (Laman https://www.bi.go.id/id/fungsi-utama/moneter/inflasi/default.aspx, diakses pada tanggal 9 Februari 2023).

[4] Badan Pusat Statistik yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut BPS adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden. (Pasal 1 ayat (1) Perpres No. 86 Tahun 2007 tentang Badan Pusat Statistik).

[5] Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. (Pasal 1 angka 1 PP No. 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional).

Unduh selengkapnya: Inflasi Kaltim Januari 0,43 Persen