Hanya Paslon Nomor 3 Dinyatakan Patuh (Hasil Audit Laporan Dana Kampanye di Pilkada Kutai Timur)

439

 

SANGATTA – Berdasarkan hasil audit dana kampanye, 273 dari 739 pasangan calon kepala daerah yang berkontestasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 dinyatakan tidak patuh. Penyebabnya antara lain tidak lengkapnya bukti transaksi pengeluaran dan data transaksi penerimaan sumbangan. Hal itu kembali menegaskan rendahnya transparansi dan akuntabilitas laporan dana kampanye dari sosok-sosok yang akan menduduki kursi kepala daerah.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik, dihubungi dari Jakarta, Selasa (12/1/2021), mengatakan Kantor Akuntan Publik (KAP) telah menyelesaikan audit dana kampanye dari 739 pasangan calon (paslon) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Hasilnya, sebanyak 273 paslon atau 36 persen diantaranya dinyatakan tidak patuh, sedangkan 466 paslon dinyatakan patuh. Dari hasil audit tersebut, pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, sebanyak 7 paslon tidak patuh dan 18 paslon dinyatakan patuh. Pada pemilihan tingkat bupati/wakil bupati sebanyak 227 paslon tidak patuh dan 386 paslon dinyatakan patuh. Adapun pada pemilihan wali kota/wakil wali kota sebanyak 39 paslon tidak patuh dan 62 paslon patuh.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mengumumkan hasil audit laporan dana kampanye dari masing-masing pasangan calon (paslon) yang berlaga di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kutim 2020. Laporan tersebut berdasarkan hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) yang diserahkan ke KPU Kutim pada tanggal 22 Desember 2020 dan selanjutnya diserahkan ke Bawaslu pada tanggal 23 Desember 2020.

Komisioner KPU Kutim Divisi Hukum dan Pengawasan, Sayuti Ibrahim mengatakan tahapan kegiatan dana kampanye diatur jelas dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 5 Tahun 2017 sebagaimana diubah dalam PKPU Nomor 12 Tahun 2020 tentang Dana Kampanye tanggal 20 September 2020. “Sesuai hasil rapat koordinasi penetapan batasan dana kampanye dalam Pilkada yakni maksimal Rp34.338.335.000,00 ”sebutnya.

Sesuai bimbingan teknis dan sosialisasi Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) wajib dilakukan oleh masing-masing paslon. “Sesuai dengan LADK yang diserahkan ke KPU, paslon nomor urut 1 tercatat memiliki dana awal Rp75 juta, kemudian paslon nomor urut 3 tercatat Rp0,” terangnya. Sementara dari hasil pengumuman Nomor: 2383/PL.02.5-PU/6408/KPU-Kab/XII/2020 tentang hasil audit LADK peserta Pilkada Kutim Tahun 2020, menyebut paslon nomor urut 1 (Mahyunadi-Kinsu) dengan jumlah penerimaan Rp5.090.325.904,00 dan jumlah pengeluaran Rp4.869.514.380,00 sehingga saldonya Rp220.811.524,00. Kemudian paslon nomor urut 2 (Awang Ferdian-Uce Prasetyo) jumlah penerimaannya Rp449.550.000 dan jumlah pengeluaran Rp385.200.000,00 sehingga saldonya menjadi Rp64.350.000,00. Terakhir, paslon nomor urut 3 (Ardiansyah Sulaiman-Kasmidi Bulang) dengan jumlah penerimaan Rp3.949.902.320,00 dengan jumlah pengeluaran Rp3.948.687.464,00 sehingga saldonya menjadi Rp1.214.856,00. “Kesimpulan hasil audit ini, paslon nomor urut 1 dan 2 patuh dengan pengecualian. Sementara paslon nomor urut 3 dinyatakan patuh,” ungkapnya.

Sumber berita:
1. Koran Kaltim, Hanya Paslon Nomor 3 Dinyatakan Patuh: Hasil Audit Laporan Dana Kampanye di Pilada Kutim 5 Januari 2021, hlm. 6
2. https://bebas.kompas.id/baca/polhuk/2021/01/12/hasil-audit-dana-kampanye-pilkada-2020-273-paslon-tidak-patuh/ Hasil Audit Dana Kampanye Pilkada 2020: 273 Paslon Tidak Patuh, diakses tanggal 14 Januari, Pukul 14.40 Wita
3. https://kpud-kutaitimur.go.id/?p=1164, Pengumuman Hasil Audit Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Timur Tahun 2020, diakses tanggal 16 Januari 2021, pukul 20.05 Wita.

Catatan Berita dalam bentuk file PDF dapat diunduh melalui tautan berikut: CB Kz-Hanya Paslon Nomor 3 Dinyatakan Patuh-Hasil Audit Pilkada Kutim.jan