Dua Ruas Jalan Diperbaiki Tahun Depan, Dapat Rp 38 Miliar dari Bankeu Provinsi

252

BONTANG – Anggaran sebesar 38 Miliar yang bersumber dari bantuan keuangan (bankeu) provinsi bakal diterima Pemkot Bontang. Uang itu digunakan untuk perbaikan dua ruas jalan, yakni Jalan Urip Sumoharjo dan Soekarno-Hatta.

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Anwar Nurdin mengatakan, untuk perbaikan Jalan Urip Sumoharjo sebesar Rp 30 Miliar. Itu sudah termasuk biaya pengawasan teknis. Proses lelang untuk pengawasan sudah dimulai di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), besarannya, yakni Rp 1,1 Miliar. “Jadi, fisiknya di kisaran angka Rp 28 Miliar,” kata Anwar.

Mengenai kepastiannya, menunggu perhitungan harga perkiraan sendiri (HPS) yang sedang dilakukan. Pun demikian dengan titik lokasi yang dilakukan perbaikan. Dinas PUPRK akan melakukan survei lapangan bersama dengan konsultan.

Namun demikian, sesuai perencanaan awal pengerjaan akan dimulai dari depan SMP 6. Khususnya arah ke Nyerakat perbaikan mencakup pemasangan beton. Dengan ketebalan 40 sentimeter. Struktur beton ke depannya sudah disesuaikan kelas jalan berdasarkan beban kendaraan yang melintas di wilayah tersebut.

Sementara dari arah berlawanan, lubang jalan akan ditutup menggunakan aspal. Ditargetkan proses lelang pengerjaan fisik akan dimulai Januari mendatang. Ditaksir proyek bakal rampung 10 bulan pasca penandatanganan kontrak oleh pemenang tender. “Perbaikan ini tidak desain penuh. Artinya, hanya parsial. Sebab, kalau total kebutuhan anggaran mencapai Rp 100 Miliar. Jadi fokus titik yang rusak parah,” ucapnya.

Adapun panjang Jalan Urip Sumoharjo mencapai 6,4 kilometer. Pertimbangan pelaksanaan tender yang dimulai cepat agar mengantisipasi terjadinya dinamika selama proses lelang. Selain itu dengan sumber anggaran serupa, Pemkot Bontang juga mendapatkan Rp 8 Miliar uuntuk perbaikan Jalan Soekarno-Hatta. Anwar menyebut, titik pengerjaan nantinya di sekitar gerbang masuk tempat pembuangan akhir (TPA) Bontang Lestari. Pengerjaan difokuskan di arah menuju Kantor Wali Kota. Konsepnya ialah pemasangan beton. Harapannya sasaran ini bisa menuju dekat area SPBU. “Kerusakan parah itu memang di lajur yang berlawanan ke arah kota,” tutur dia. Ia menargetkan, pengerjaan ini dapat rampung enam bulan pasca penandatanganan kontrak. Sengaja tidak menggunakan perbaikan aspal karena kapasitas kendaraan yang melintas sudah tidak sesuai kelas jalan. Rencananya, tender juga akan dibuka pada Januari. “Jangan sampai buang uang tetapi tetap rusak. Ini sudah sesuai review desain jalan yang ada di Kawasan tersebut terbaru,” pungkasnya.

Sumber berita :
1. Koran Kaltim Post Jumat, 30 Desember 2022 Halaman 20 – Dua Ruas Jalan Diperbaiki Tahun Depan, Dapat Rp 38 Miliar dari Bankeu Provinsi.
2.https://samarinda.prokal.co/read/news/21901-bontang-dapat-bankeu-provinsi-rp-58-m-fokus-urusan-perbaikan-jalan.html, Bontang Dapat Bankeu Provinsi Rp 58 M, Fokus Urusan Perbaikan Jalan 13/12/2022.
3.https://bontangpost.id/tak-dapat-anggaran-penanganan-banjir-bankeu-rp-58-miliar-fokus-perbaikan-jalan/, Tak Dapat Anggaran Penanganan Banjir, Bankeu Rp 58 Miliar Fokus Perbaikan Jalan 14/12/2022.

Catatan :
1. Secara umum, pengadaan Barang/Jasa dimulai dari perencanaan, persiapan pengadaan, melakukan pengadaan (melalui swakelola atau pemilihan penyedia), pelaksanaan kontrak dan serah terima Barang/Jasa. Jenis dan prosedur pengadaan Barang/Jasa Pemerintah diatur dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No.12 Tahun 2021. Terdapat 4 kelompok besar yaitu barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultasi, dan jasa lainnya. Mekanisme prosedur tersebut dimulai dari identifikasi kebutuhan, menetapkan HPS, kualifikasi terhadap penyedia, melakukan tender, mengevaluasi penyedia, menetapkan pemenang, melaksanakan kontrak hingga serah terima hasil pekerjaan.

2. Wali Kota Bontang melalui bagian Pengadaan Barang dan Jasa membangun Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Simbaja. Untuk mengetahui lebih lanjut dapat diakses melalui laman www.simbaja.bontangkota.go.id. Ketentuan mengenai hal tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Bontang No. 7 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sistem Informasi Pengadaan Barang/Jasa.

3. Mengacu pada Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 63 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Keuangan Pemerintahan Desa di Provinsi Kalimantan Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur No. 20 Tahun 2021, bantuan keuangan bersumber dari APBD Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten. Dalam hal ini, Pemerintah Kota Bontang mendapatkan bantuan keuangan yang digunakan untuk perbaikan dua ruas jalan, yakni Jalan Urip Sumoharjo dan Soekarno-Hatta.

Unduh selengkapnya: Catatan Berita Dua Ruas Jalan Diperbaiki Tahun Depan, Dapat Rp 38 Miliar dari Bankeu Provinsi