Diduga Lakukan Korupsi DD Dan ADD, Dua Oknum Pejabat Desa Di Kutim Tengah Di Incar Polisi

520

Liputankutim.co – Tim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kutai Timur, akan segera menangkap dua kepala desa yang diduga melakukan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2020. Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskrim AKP Abd. Rauf melalui Kanit Tipikor Ipda Alan Firdaus, menegaskan, sedang dilakukan penyidikan dua kepala desa dari Kecamatan Sandaran dan Kecamatan Kaubun.

“Dua Kepala Desa diduga melakukan korupsi, yakni satu dari Kecamatan Sandaran diduga korupsi Dana Desa (DD) dan satu Kades dari Kecamatan Kaubun diduga melakukan korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)” kata Kanit Tipikor Ipda Alan Firdaus, tanpa menyebut nama kedua kades, saat ditemui liputankutim.co diruang kerjanya, Jumat, 10/12/2021

Ipda Alan Firdaus dalam keterangannya menjelaskan Kepala Desa dari Kecamatan Sandaran menggunakan dana desa (DD) tahun 2020 untuk kepentingan pribadinya. Begitu juga dengan Kepala Desa dari Kecamatan Kaubun, menggunakan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) juga tahun anggaran 2020.

Nilainya belum bisa kami sebut, karena kerugian itu yang tentukan adalah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kedua Kepala Desa kami telah memberikan tenggak waktu untuk segera mengembalikan kerugian negara selama 60 hari ke depan.

“Itu memang sudah aturan baku. Tapi keduanya tidak punya etikat baik mengembalikan dana kerugian itu ke kas daerah. Karena itu, Bawasda Kutim melimpahkan berkasnya ke kami untuk ditindaklanjuti secara hukum. Karena itu, kami kini sedang sidik kasus tersebut,” katanya, berdasarkan laporan masyarakat dan diserahkan ke Inspektorat Daerah Kutim untuk diteliti.

Inspektorat Daerah Kutai Timur teliti, kalau memang ada indikasi kerugian negara, maka diberikan kesempatan pada setiap orang yang diduga menggunakan uang negara untuk mengembalikan uang negara yang digunakannya. Namun kalau memang tidak mengembalikan keuangan negara, maka akan dilanjutkan ke penegakan hukum. “Kalau tidak ada niat mengembalikan, maka akan ditangkap dan harta bendanya pasti disita untuk memulihkan kerugian negara yang mereka timbulkan itu,” katanya (liku1)

 

Sumber berita:

  1. https://liputankutim.co/polisi-target-tangkap-dua-kades-korupsi-dana-desa-di-kutai-timur/, Polisi Target Tangkap Dua Kades Korupsi Dana Desa di Kutai Timur, 12/12/2021
  1. https://teraskaltim.id/2021/12/13/diduga-lakukan-korupsi-dd-dan-add-dua-kades-di-kutim- tengah-di-incar-polisi/, Diduga Lakukan Korupsi DD dan ADD, Dua Oknum Pejabat Desa Di Kutim Tengah di Incar Polisi, 13/12/2021

 

Catatan:

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

– Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:

  • Pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
  • *Alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  • Bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
  • Alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;

    Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

  • Pasal 1 ayat (2): Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.