Dianggarkan tapi Tak Full

96

TANJUNG REDEB – Pembangunan gedung pariwisata di Jalan Pulau Derawan, Tanjung Redeb, Berau, akan segera dilakukan dengan anggaran dari APBD[1] 2023, meski tidak sampai 100%. Wakil Ketua I DPRD Berau, Syarifatul Syadiah menjelaskan, bahwa gedung yang mangkrak tersebut terlihat mengganggu keindahan Kota Tanjung Redeb karena lokasinya berada di tengah kota.

Ditambah, sebagai kota pariwisata tentu ini sangat tidak baik dilihat wisatawan yang datang ke Kabupaten Berau. Diakui Syarifatul bahwa, dirinya yang pertama menyuarakan karena aduan tersebut disampaikan kepada pihaknya. Juga karena melihat kondisi lahan kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) yang sekarang kurang memadai untuk bekerja secara maksimal. “Kondisi cukup memprihatinkan (kantor Disbudpar saat ini), tempat parkir yang sempit ditambah kondisi ruangan kantor yang kurang efektif juga,” ujarnya kepada awak media kemarin. Ia menyebut, kantor baru yang rencananya akan mereka tempati sudah dibangunkan oleh Pemprov Kaltim, walaupun kenyataan sebenarnya, Pemprov tidak boleh membangunkan kantor OPD untuk Pemkab Berau. “Memang menyalahi aturan, sebab pembangunan tersebut dulunya merupakan bantuan Pemprov. Tapi di periode berikutnya, tidak bisa dianggarkan kembali mau tidak mau kita yang meneruskan,” ujarnya.

Oleh karena itu, Syarifatul mengaku untuk menganggarkan penyelesaian pembangunan yang rencananya akan ditempati oleh Disbudpar. “Walaupun belum selesai 100 persen, tapi paling tidak dapat difungsikan, karena kita patut merasa malu, sebab kita sering membantu kantor-kantor vertikal tapi kantor sendiri yang menjadi kewajiban kita malah diabaikan,” tegasnya.

Pembangunan yang mangkrak tersebut juga dapat menjadi temuan dari BPK[2]. Dan akan menjadi pertanyaan kenapa tidak dilanjutkan pengerjaannya. “Kita harus fokus kesitu, karena memang siapa lagi yang bisa melanjutkan kalau bukan kita,” katanya. Dirinya menjelaskan, membantu instansi vertikal memang sudah menjadi kewajiban. Karena mesti bersinergi dan memberikan support kepada mereka memang tidak dilarang. “Namun, yang harus diutamakan adalah pemenuhan untuk OPD kita sendiri,” tuturnya. Syarifatul menyebut, pihaknya telah menganggarkan penyelesaian pembangunan Gedung Pariwisata tersebut awalnya Rp5,5 miliar dan itu diakuinya memang tidak mencukupi. Kata dia, penganggarannya akan dilakukan bertahap. “Semoga pembangunan tersebut bisa terlaksana,” harapnya. “Ini memang bukan keinginan dewan, tapi masukan dari dinas dan kepala OPD-nya,” lanjutnya

 

Sumber Berita:

  1. Koran Kaltim Post 23 Januari 2023 Halaman 16 – Dianggarkan tapi Tak Full
  2. Hanya Teralisasi Rp 5,3 Miliar, Tahun Ini Pembangunan Gedung Pariwisata di Berau Akan Dilanjutkan – laman https://kaltim.tribunnews.com/2023/01/25/hanya-teralisasi-rp-53-miliar-tahun-ini
    -pembangunan-gedung-pariwisata-di-berau-akan-dilanjutkan
  3. Butuh Rp 17 Miliar Selesaikan Pembangunan Gedung Disbudpar, Pemda Berau Hanya Mampu Rp 5,3 Miliar – laman https://mediaetam.com/butuh-rp-17-miliar-selesaikan-pembangunan-gedung-
    disbudpar-pemda-berau-hanya-mampu-rp-53-miliar/

 

Catatan Berita:

  1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (PP 12/2019), APBD merupakan satu kesatuan yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Selanjutnya, pada Pasal 49 ayat (1) PP 12/2019 dijelaskan bahwa belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

 

  1. Sesuai ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU 15/2006), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara. BPK menyerahkan hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan kewenangannya sesuai Pasal 7 ayat (1) UU 15/2006, dengan Pasal 10 ayat (1) UU 15/2006 memberikan wewenang kepada BPK untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.

 

  1. Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tidak terdapat definisi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Nomenklatur OPD pertama kali tersebut dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, serta dalam judul peraturan perundang-undangan nomenklatur OPD tercantum dalam peraturan perundang-undangan yang paling terbaru adalah pada Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (PP 18/2016). Dalam PP 18/2016 tidak tercantum definisi OPD, dan nomenklatur yang dipakai adalah Perangkat Daerah yang berdasarkan Pasal 1 angka 1 PP 18/2016 memiliki definisi sebagai unsur pembantu Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

[1] Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)

[2] Badan Pemeriksa Keuangan, yang selanjutnya disingkat BPK, adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan)

Unduh selengkapnya: Dianggarkan tapi Tak Full