Cegah Bocor Fulus Negara Sebesar Rp 479 Miliar

241

 

SAMARINDA – Tugas Penyelamatan keuangan negara[1]  di tubuh Korps Adhyaksa tak hanya berada di bidang pidana khusus (pidsus) yang bekelindan dengan rasuah. Bidang perdata dan tata usaha negara[2] (datum) memiliki tugas serupa. Di Kaltim, lewat bidang datum, sepanjang 2022, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim berhasil menyelamatkan keuangan negara Rp479 Miliar. Jumlah itu berasal dari pendampingan pekerjaan fisik yang bersumber dari keuangan negara atau daerah.

“Lewat pendampingan, kejaksaan memastikan serapan anggarannya 100 persen. Tak ada kebocoran,” ucap Asisten Datun Kejati Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim Toni Yuswanto, Jumat (6/1). Bentuk pendampingan yang ditangani bidang datum bisa berupa pemberian legal opinion[3] atau legal assistant dalam pengadaan barang dan jasa[4] (PBJ) yang dikerjakan pemerintah. Seperti proyek fisik atau pengadaan lahan. Khusus proyek fisik, pendampingan ditempuh berpedoman tahun anggaran[5] berjalan. Sekalipun proyek yang didampingi berbentuk kontrak tahun jamak[6] atau multiyear contract (MYC).

“Tapi hanya berlaku ketika permohonan permintaan pendampingan dari entitas[7] pemerintah diterima kejaksaan,” kata Toni. Sebelum memastikan pendampingan, kejaksaan perlu mengevaluasi objek yang dimohonkan untuk yang pendampingan memang tak ada persoalan. “Kejaksaan mengantisipasi tugas pendampingan ini dijadikan bemper untuk kegiatan bermasalah. Karena pendampingan ini bisa diajukan ketika proyek sudah berjalan. Tak melulu sejak awal kegiatan,” ulasnya menambahkan.

Sementara pendampingan untuk proyek MYC, hanya mengukur serapan anggaran di tahun anggaran berjalan ketika permohonan diajukan. Entitas pemerintah yang dapat meminta pendampingan pun tak hanya Pemprov Kaltim. Ada pula kementerian atau Pemprov Kaltara. Selama pekerjaan yang dimohonkan berada di bawah lingkup kerja Kejati Kaltim.

Proyek pun, sambung Toni, ada yang bersumber dari APBN[8]. Sebut saja proyek strategis nasional (PSN) seperti pembangunan IKN di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utrara (PPU). Termasuk proyek Bendungan Marangkayu di Kukar yang sempat terantuk persoalan lahan. Dalam pendampingan proyek ini, Kejati Kaltim mendampingi proses hukum yang bergulir di meja hijau.

“Penanganan gugatannya sampai kasasi dan hasilnya menang,” ulasnya. Contoh lain proyek yang masuk pendampingan Kejati Kaltim pada 2022 adalah, persoalan lahan di Samboja, Kutai Kertanegara, dan akses jalan di dekat Jembatan Pulau Balang, PPU. Ketika permohonan pendampingan diajukan, internal datum Kejati Kaltim bakal perkara dulu menginventarisasi seperti apa proyeknya dan pengerjaannya. Bahkan para beskal yang bermarkas di Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang ini pun turut menyusun data potensi-potensi yang menghambat pekerjaan yang didampingi itu.

Seperti cuaca, kendala lapangan apakah ada persoalan lahan atau tidak, hingga ketersediaan material pekerjaan. Semua itu ditujukan untuk menakar kemampuan apakah pekerjaan itu bisa selesai dalam satu tahun anggaran. Jika ada potensi tidak rampung 100 persen di akhir tahun, kejati juga menerbitkan advis atau legal opini untuk memastikan pekerjaan itu tak berkubang persoalan hukum di kemudian hari. “Advis atau legal opininya lebih ke arah harus dikenai denda[9], ada perubahan kontrak, dan sejenisnya,” katanya.

Selain penyelamatan, ada pemulihan keuangan negara Rp 1,68 miliar yang ditangani bidang datum Kejati Kaltim. Untuk segmen ini, kejati bertugas membantu beberapa kendala keuangan daerah, seperti kredit macet di Bankaltimtara. Kejaksaan, kata Toni, mendapat surat kuasa khusus[10] (SKK) untuk membantu penagihan beberapa kredit macet dari debitur[11]. “Untuk masa waktu SKK bisa Panjang. Sampai terbayar, tapi umumnya dikerjakan per tahun juga,” jelasnya.

Pola penyelamatan atau pemulihan Keuangan negara tak hanya ditangani Kejati Kaltim.

Kejaksaan negeri (Kejari) se-Kaltimtara pun menangani hal serupa lewat bidang datum yang ada. Total terdapat Rp 123,4 miliar penyelamatan, dan Rp 30,7 miliar untuk pemulihan Keuangan daerah sepanjang 2022. (riz/k16)

 

Sumber berita :

  1. Koran Kaltim Post Senin, 9 Januari 2023 Halaman 7 – Cegah Bocor Fulus Negara Sebesar Rp 479 Miliar.
  2. https://kaltim.prokal.co/read/news/407537-pendampingan-kejati-dari-proyek-ikn-hingga-kredit-macet.html, Cegah Bocor Fulus Negara Sebesar Rp 479 Miliar 09/01/2023.

Catatan :

  1. Sepanjang 2022 yang lalu, Kejaksaan se-Kaltim di bidang tindak pidana khusus (pidsus) mengawal 62 perkara korupsi dan 8 kasus pajak ke meja hijau. Dari jumlah itu, ada 49 terdakwa rasuah dan 4 penilap pajak yang sudah dijebloskan ke bui. Untuk penyelamatan uang negara tidak hanya bersumber dari bidang pidsus, namun ada yang berasal dari bidang perdata. Dari sumber https://kaltimpost.jawapos.com/samarinda/31/12/2022/selamatkan-keuangan-negara-39-perkara-diselesaikan-lewat-keadilan-restoratif dijelaskan bahwa Kejati berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 479 miliar dan memulihkan Rp 1,6 miliar.
  2. Pembebasan lahan dan pembangunan infrastruktur pendukung IKN terus dikawal oleh Kejati Kaltim. Pengawalan dilakukan untuk mencegah sekaligus memastikan tidak adanya mafia tanah di Kawasan IKN. Kejaksaan sebagai institusi penegak hukum dalam kasus tindak pidana juga mempunyai instrumen perdata dan tata usaha negara sehingga mendukung penuh tata kelola pelaksanaan pembangunan yang bersih agar nantinya dapat menarik banyak investor.

[1]  Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. (Pasal 1 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara).

[2] Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus memiliki tugas dan wewenang dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah. (Pasal 30 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021).

[3]  Legal opinion adalah suatu pendapat dari segi hukum yang diberikan oleh seorang atau lebih ahli hukum mengenai suatu hal yang didasarkan pada dokumen-dokumen hukum dan penjelasan-penjelasan lainnya mengenai hal tersebut; pendapat hukum. (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Glosarium?search=legal+opinion).

[4]  Pengadaan barang dan jasa yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan. (Pasal 1 ayat (1) Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021).

[5] Tahun anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. (Pasal 4 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara).

[6] Kontrak Tahun Jamak adalah Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang membebani lebih dari 1 (satu) tahun anggaran. (Pasal 1 angka 2 PMK No. 60/PMK.02/2018 tentang Persetujuan Kontrak Tahun Jamak oleh Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah dengan PMK No. 93/PMK.02/2020).

[7] Entitas adalah kesatuan unit badan atau lembaga (satuan yang berwujud) yang menerima dan mengelola anggaran dari Pemerintah dan mempertanggungjawabkan anggaran tersebut. Misalnya, Kesekretariatan Jenderal, Kementerian Negara/Lembaga, LPND, BUMN/BUMD, Komisi Negara, Bank Indonesia, Pemerintah Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota). (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Glosarium?search=entitas)

[8] Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. (Pasal 1 angka 1 UU No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023).

[9] Denda adalah sanksi, baik sanksi administratif maupun sanksi pidana yang berupa keharusan membayar sejumlah uang tertentu (karena melanggar perundang-undangan atau melakukan tindak pidana). (https://peraturan.bpk.go.id/Home/Glosarium?search=denda).

[10] Surat Kuasa Khusus adalah surat yang berisi pemberian kuasa kepada pihak lain yang menerimanya guna melaksanakan kepentingan tertentu untuk dan atas nama pemberi kuasa. (Lampiran Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia No. 7 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindak Hukum Lain, dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara).

[11] Debitur adalah Wajib Pajak dalam negeri menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan yang mempunyai utang usaha kepada debitur, yang terdaftar di STPJ dan dinyatakan secara tertulis oleh STPJ sebagai debitur yang memenuhi persyaratan dalam rangka restrukturisasi utang usaha. (Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Keringanan Pajak Penghasilan kepada Wajib Pajak yang Melakukan Restrukturisasi Utang Usaha Melalui Lembaga Khusus yang Dibentuk Pemerintah).

Unduh Selengkapnya : Cegah Bocor Fulus Negara Sebesar Rp 479 Miliar