Catatan Berita: Kontraktor Desak Pencairan 1.714 SP2D (Pemkab Kukar Khawatir ada Implikasi Hukum Jika Dibayar di 2021)

120

 

TENGGARONG – Puluhan Kontraktor yang tergabung dalam Forum Penyedia Jasa Kutai Kartanegara (Kukar) “Menggeruduk” kantor DPRD Kukar, Senin (4/1) kemarin. Kontraktor-kontraktor tersebut mendesak Pemkab Kukar untuk segera membayarkan hak mereka atas pekerjaan yang telah rampung dikerjakan.

Pasalnya masih ada 1.714 berkas Surat Perintah Perjalanan Dinas (SP2D) yang belum cair dari 5.109 berkas proyek yang dikerjakan pihak ketiga selama 2020. DPRD yang menerima puluhan kontraktor tersebut langsung menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan Wabup Chairil Anwar, Sekkab Sunggono ,Kepala BPKAS, Sukoco, dan Kepala OPD terkait.

Dalam rapat tersebut, Sunggono menegaskan Pemkab akan membayar pekerjaan yang sudah selesai dilaksanakan. Hanya saja, karena tahun anggaran 2020 sudah berakhir maka Pemkab harus berkonsultasi lebih dahulu dengan instansi terkait. “Kami tidak ingin ada implikasi hukum di belakang hari, yang pasti upayakan melakukan pembayaran yang secepatnya. Selepas rapat ini kami langsung ke Samarinda untuk segera menyelesaikan ini dengan catatan tidak ada permasalahan hukum di belakang hari,” kata Sunggono.

Wabup Chairil Anwar juga menyebutkan siap membayarkan hak-hak kontraktor. “Pada prinsipnya kami siap membayarkan karena memang uangnya ada, ini tinggal masalah teknis aturan untuk percepatan pembayarannya,” katanya.

Perwakilan Forum Penyedia Jasa, Andi mengaku keterlambatan pembayaran ini disebabkan oknum ASN di OPD terkait yang sengaja lalai dan tidak professional dengan tanggung jawabnya. “Intinya kami ingin dibayar dan ini sudah kondisi darurat, jadi cara penyelesaiannya juga harus emergensi. Dulu kejadian seperti ini pernah terjadi di 2013 dan Pemkab saat itu mampu menyelesaikannya. Ini harus segera diselesaikan karena dampaknya sosial lebih berbahaya lagi dari Covid-19 karena menyangkut urusan perut,” tegas Andi. Keterlambatan pembayaran kepada kontraktor senilai Rp226 Milyar untuk kegiatan 2020. Ini disebabkan penumpukan berkas penagihan yang dilakukan di akhir 2020. Kepala BPKAD, Sukotjo menerangkan tidak tercairkannya tagihan kontraktor dikarenakan beban pekerjaan yang luar biasa. Sebab BPKAD bekerja untuk memproses 5.060 berkas dalam tempo empat hari.

“Sementara verifikator BPKAD kemampuannya itu bisa menyelesaikan berkas perhari 600 berkas, itu berarti untuk menyelesaikan 5060 berkas perlu sembilan hari. Sementara kemarin hanya ada waktu empat hari saja,” terangnya. Kendala tersebut yang menyebabkan sekitar 2.890 berkas yang sudah tercairkan dan 1.624 versi Bankaltimtara dan 1.714 versi BPKAD. “Karena masalah loading pekerjaan yang luar biasa dan masalah waktu yang tidak memungkinkan untuk kita selesaikan,” timpal Sukotjo. Pemerintah kata Sukotjo akan melakukan konsultasi ke BPK dan BPKP menyampaikan permasalahan tersebut dan berharap nantinya bisa ada solusi terbaik. “Kalau dari hasil konsultasi bisa segera dibayarkan ke kontraktor kita siao,” katanya. Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah telah menggelar rapat internal, bahas persoalan pembayaran kontraktor. Pemerintah dalam tujuan mendalami persoalan 1714 kontraktor yang tagihannya belum sempat terbayarkan pada tahun anggaran APBD-P 2021. Persoalan tersebut, kata Edi Damansyah, di antaranya karena situasi pandemi Covid-19, kemudian adanya refocusing anggaran, pekerjaan di lapangan, dan sejumlah faktor lainnya.

“Tapi memang ini jadi pelajaran. kemarin sudah rapat internal, bahwa ini akan diselesaikan,” kata Edi. Bupati paham betul, bahwa dalam pengerjaannya, para kontraktor tentunya ada yang meminjam modal dari perbankan. “Sesuai ketentuan berlaku, akan kita tunaikan. Mudah-mudahan 3 – 4 bulan ke depan bisa kita rampungkan,” kata Edi. Untuk itu, Bupati Kukar mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan ini agar tidak terulang kembali. “Dalam pekerjaan itu ada uang muka, jadi tagihan itu per termin. tidak seperti ini, menumpuk di akhir,” kata Bupati Kukar. Edi menjelaskan, jika skema tagihan pengerjaan proyek dilakukan per termin, maka akan berdampak pada baiknya manajemen kas daerah. “Sehingga kontraktor juga bisa bekerja sesuai per termin. Pengelola keuangan juga saya minta berkomitmen. Berapa ribu paket memang kewalahan,” ungkap Bupati Kukar Edi Damanysah.

Sumber berita:
1. Koran Kaltim, Kontraktor Desak Pencairan 1.714 SP2D, Pemkab Kukar Khawatir ada Implikasi Hukum Jika Dibayar di 2021, Selasa, 5 Januari 2021, Edisi 4326 Tahun XV;
2. https://humas.kukarkab.go.id/read/news/1620/bupati-kukar-edi-damansyah-minta-polemik-lambat-bayar-tagihan-kontraktor-jadi-pelajaran, Bupati Kukar Edi Damansyah Minta Polemik Lambat Bayar Tagihan Kontraktor Jadi Pelajaran, diakses tanggal 18 Januari 2021, pukul 21.10 Wita;
3. http://poskotakaltimnews.com/read/3610/kepala-bpkad-silpa-masih-rp970-miliar-bisa-bayar-proyek-kontraktor, Kepala BPKAD: Silpa Masih Rp970 Miliar, Bisa Bayar Proyek Kontraktor, diakses tanggal 18 Januari 2021, pukul 21.15 Wita.
4. http://www.korankaltim.com/read/kutai-kartanegara/39720/puluhan-kontraktor-ngadu-ke-dprd-kukar-ternyata-gara-gara-ini, Puluhan Kontraktor Ngadu ke DPRD Kukar, Ternyata Gara-Gara Ini, diakses tanggal 18 Januari 2021, pukul 21.20 Wita

Catatan Berita dalam bentuk file PDF dapat diunduh melalui tautan berikut: CB Kz-Kontraktor Desak Pencairan 1.714 SP2D.jan