Catatan Berita : Dewan Siap Dukung Anggaran, Rencana Bangun Gedung C di RS Taman Husada Sesuai Kebutuhan

4
TAMBAH GEDUNG LAGI: Gedung Bengkirai RS Taman Husada yang baru selesai dibangun ternyata dianggap belum cukup untuk memberi pelayanan kesehatan masyarakat.

Dukungan mengalir dari wakil rakyat atas rencana penambahan gedung baru di Rumah Sakit Taman Husada.

BONTANG – Wacana Direksi RSUD Taman Husada untuk menambah jumlah bangunan ruang rawat inap mendapat respons positif dari anggota dewan. Wakil Ketua DPRD Agus Haris menilai, kondisi gedung utama kerap tidak mampu menampung pasien.

Sehingga, diperlukan penambahan fasilitas ruangan agar pelayanan masyarakat terkait kesehatan bisa berjalan maksimal. “Perlu Gedung C untuk mengatasi masalah ini,” kata wakil rakyat yang akrab disapa AH ini.

Apalagi, ruang operasi juga membutuhkan pengembangan. Mengingat kerap terjadi antrean saat tindakan tersebut. Penambahan ruangan juga bisa menambah jumlah pasien yang harus membutuhkan penanganan lanjutan. Sebab, saat ini hanya bisa mengakomodasi 200 pasien dari seluruh ruangan yang ada.

“Aspek kesehatan ini penting karena mendapat mandatory dari undang-undang terkait alokasi anggaran. Angkanya 10 persen. Jadi, sarana kesehatan sangat urgent,” ucapnya.

Politikus Partai Gerindra ini pun merestui jika nantinya pembangunan menggunakan APBD. Sementara, dana BLUD[1] tentunya prioritas untuk bersifat teknis pelayanan. Mulai dari pengadaan obat hingga operasional rumah sakit.

Meskipun jika sesuai rencana gedung berlantai delapan tentunya menyesuaikan kondisi anggaran. Terkait skema penganggaran ini berkaitan dengan kondisi keuangan daerah. “Jika satu tahun mampu maka tidak menjadi soal. Tetapi, kalau harus multiyears atau bertahap juga bisa dilakukan,” tutur dia.

Tak hanya itu, lapangan parkir juga harus diperhatikan. Dikarenakan luasan area parkir saat ini terbatas. Bukan hanya kendaraan pasien yang masuk ke kawasan rumah sakit, tetapi pengunjung yang notabene keluarga pasien. “Aspek kenyamanan ini harus diperhatikan juga,” terangnya.

Sebelumnya, pembangunan Gedung Bengkirai RSUD Taman Husada telah rampung dikerjakan. Namun, dua bangunan yang saat ini memberikan pelayanan ternyata belum cukup. Manajemen pun berupaya untuk menambah satu gedung lagi. Wakil Direktur Administrasi Umum dan Keuangan RSUD Taman Husada Muhammad Aspianur mengatakan, tahun ini ada perencanaan Gedung C.

“Anggarannya dari APBD. Untuk perencanaan tahun ini kemungkinan fisiknya di 2025,” kata Aspianur.

Lokasi rencana gedung baru nantinya di samping Gedung Bengkirai. Tepatnya di area bawah yang saat ini masih dipenuhi pohon. Terkait luasan gedung nanti mengacu perencanaan. Tetapi, tidak menutup kemungkinan volumenya sama dengan Gedung Bengkirai.

“Terkait jumlah lantainya bisa sampai delapan. Tetapi, ini masih kemungkinan,” ucapnya.

Dalam waktu dekat direksi dan manajemen akan menggelar rapat. Sebab, desain bangunan rumah sakit berbeda dengan gedung lainnya. Gedung ketiga ini nantinya difungsikan untuk pelayanan rawat inap. Sejauh ini, gedung utama tidak lagi cukup untuk mengakomodasi jumlah pasien.

“Kalau ada gedung baru, bangunan utama untuk pelayanan eksekutif. Sementara ini kamar selalu penuh. Termasuk IGD,” tutur dia.

Sejauh ini, jumlah tempat tidur rawat inap mencapai 200 unit. Mulai dari ruang Wijaya Kusuma, Seruni, Flamboyan, Cempaka, Bougenvile, hingga Edelweis. Program ini masuk dalam pengembangan pelayanan di rumah sakit pelat merah. Terkait jumlah anggaran untuk pembangunan mengacu hasil perencanaan. (ak/ind/k15)


Catatan:

  1. Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit diatur bahwa pembiayaan rumah sakit dapat bersumber dari penerimaan rumah sakit, anggaran Pemerintah, subsidi Pemerintah, anggaran Pemerintah Daerah, subsidi Pemerintah Daerah atau sumber lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Berdasarkan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, fasilitas kesehatan dan sarana penunjang Rumah Sakit terdiri atas:
  3. bangunan dan prasarana;
  4. ketersediaan tempat tidur rawat inap; dan

[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 Tahun 2018 tentang  Badan Layanan Umum Daerah, Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.