BPK RI dan DPRD Kaltim Sepakati Tata Cara Penyerahan Hasil Pemeriksaan

55

penandatanganan mouBalikpapan (05/08)

BPK RI bersama dengan DPRD se-Kalimantan Timur mengadakan penandatanganan kesepakatan bersama tentang tata cara penyerahan hasil pemeriksaan BPK kepada DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Kalimantan Timur di Kantor Walikota Balikpapan, Kalimantan Timur, Kamis (05/08). Penandatanganan dari BPK diwakili oleh Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan keuangan Negara, Hendar Ristriawan dan para Ketua DPRD di wilayah Kalimantan Timur.

Kesepakatan bersama ini bertujuan untuk lebih mengefektifkan hubungan kerja antara BPK RI dan DPRD dalam rangka pelaksanaan penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI kepada DPRD. Berdasarkan kesepakatan bersama ini, hasil pemeriksaan BPK RI yang diserahkan kepada DPRD adalah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), LHP atas laporan keuangan BUMD, LHP kinerja, LHP dengan tujuan tertentu, Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), hasil pemantauan pelaksanaan tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, hasil pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian negara/daerah, serta hasil evaluasi atas LHP Akuntan Publik beserta LHP Akuntan Publik.

Dalam salah satu pasal di kesepakatan bersama mengatur tentang waktu penyerahan hasil pemeriksaan. LHP atas LKPD diserahkan paling lambat dua bulan setelah BPK RI menerima LKPD dari pemerintah daerah. Sedangkan IHPS yang merupakan ringkasan dari hasil pemeriksaan, diserahkan paling lambat tiga bulan sesudah berakhirnya semester yang bersangkutan. Sedangkan LHP atas laporan keuangan BUMD, LHP kinerja, LHP dengan tujuan tertentu, dan hasil evaluasi BPK atas LHP Akuntan Publik beserta LHP Akuntan Publik, diserahkan segera setelah laporan selesai disusundan diterbitkan

Melalui kesepakatan bersama ini diharapkan masing-masing pihak dapat menjalankan kewenangannya secara efektif untuk mewujudkan pengelolaan dan tangungjawab keuangan negara yang transparan dan akuntabel, serta pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. (cm)