BPK Perwakilan Provinsi Kaltim Serahkan Enam LHP Semester II TA 2022

101

Samarinda – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar penyerahan Laporan Pemeriksaan Kepatuhan (LHP) atas Laporan Kinerja dan Kepatuhan Semester II Tahun 2022. Penyerahan sebanyak enam LHP tersebut dilakukan di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Kaltim, Senin (26/12) pukul 14.00 Wita.

LHP yang diserahkan kepada entitas pemeriksaan terdiri dari tiga LHP Kinerja, dan tiga LHP Pemeriksaan Kepatuhan. Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono, S.E.,M.Si.,Ak,CA,CSFA secara langsung menyerahkan LHP tersebut kepada masing-masing pimpinan DPRD dan Kepala Daerah entitas terkait.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengatakan penyerahan LHP ini merupakan bagian pertanggungjawaban BPK, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sebagaimana dijelaskan, BPK bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, dan pemeriksaan tersebut mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, serta pemeriksaan dengan tujuan tertentu.

Pada penyerahan LHP kali ini, telah diserahkan tiga LHP kinerja dan tiga LHP PDTT Kepatuhan, yaitu:

  1. LHP Kinerja atas Efektivitas Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) melalui Pelaksanaan Aksi Percepatan Implementasi Kebijakan Satu Peta, Peningkatan Profesionalitas dan Modernisasi Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), serta Implementasi E-Payment dan E-Katalog Tahun Anggaran 2019 s.d. Semester I 2022 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Instansi Terkait Lainnya di Samarinda;
  2. LHP Kinerja atas Penyediaan Akses Air Minum dan Sanitasi Layak dan Aman Tahun 2020 s.d. Semester I Tahun 2022 pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Instansi Terkait Lainnya di Tenggarong;
  3. LHP kinerja atas Upaya Pemerintah Daerah dalam Mendorong Kemudahan Berusaha melalui Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Tahun Anggaran 2021 s.d. Semester II Tahun Anggaran 2022 pada Pemerintah Kabupaten Berau di Tanjung Redeb;
  4. LHP Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) TA 2022 pada Pemerintah Kabupaten Paser dan Instansi Terkait Lainnya di Tana Paser;
  5. LHP Pemeriksaan Kepatuhan atas Pendapatan, Belanja, dan Pelayanan Tahun Anggaran 2022 (khusus Belanja Pegawai-Tambahan Penghasilan PNS TA 2020 s.d. 2022) pada RSUD A. Wahab Sjahranie Provinsi Kalimantan Timur dan Instansi Terkait Lainnya di Samarinda;
  6. LHP Pemeriksaan Kepatuhan pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taman Kota Bontang atas Pengelolaan Operasional Tahun 2022 di Bontang.

Kepala Perwakilan pun mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemprov Kaltim, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Paser, dan Kota Bontang dalam melaksanakan program dan kegiatan yang telah dirancang sebelumnya. Namun BPK masih menemukan beberapa permasalahan signifikan yang perlu mendapat perhatian.

Dengan adanya pemeriksaan kinerja dan kepatuhan ini, diyakini dapat menghasilkan rekomendasi dan kesimpulan yang senantiasa dapat memperbaiki efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan serta tanggung jawab keuangan daerah. Agus Priyono berharap permasalahan yang diungkap dalam temuan pemeriksaan segera ditindaklanjuti sesuai dengan rencana aksi yang telah disepakati selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Sementara Gubernur Kaltim Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si mengatakan laporan hasil pemeriksaan pada hari ini merupakan komitmen penting bersama dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel.

“Oleh karena itu, Pemprov Kaltim sangat mengapresiasi komitmen pelaksanaan tugas dan fungsi yang telah dilakukan oleh BPK Perwakilan Kaltim, yang ditugaskan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah,” ujarnya.

Selain mengucapkan terima kasih kepada BPK yang telah melakukan pemeriksaan, Gubernur juga berkomitmen terhadap catatan serta rekomendasi dari BPK akan menjadi bagian ikhtiar pemerintah daerah untuk terus berbenah serta meningkatkan seluruh kinerja dan akuntabilitas pemerintah. Bahkan ditargetkan pihaknya akan mampu melaksanakan tindak lanjuti hasil pemeriksaan ini sebelum tenggat waktu 60 hari.

Di kesempatan yang sama, Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, S.T juga mengapresiasi pemeriksaan BPK atas LHP Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Program Perlindungan Sosial Melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa) TA 2022 pada Pemerintah Kabupaten Paser dan Instansi Terkait Lainnya di Tana Paser yang merupakan bentuk pemeriksaan, pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Dikatakannya, program ini bertujuan untuk menanggulangi kemiskinan hingga pemulihan ekonomi akibat dampak Covid-19.

“Hasil pemeriksaan BPK terhadap program ini, menjadi indikator dalam menilai kualitas kinerja pemerintah, apakah sudah tepat sasaran dan sesuai perundang-undangan yang berlaku,” kata Hendra Wahyudi. (fly)