BPK Kaltim Serahkan LHP atas LKPD Kota Samarinda dan Kabupaten Kukar TA 2022

507

Samarinda – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi Kaltim pada Selasa (18/4) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada Pemerintah Kota Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).Penyerahan LHP yang berlangsung di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Kaltim tersebut dibagi menjadi dua sesi. Sesi pertama pukul 13.00 Wita, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kaltim, Agus Priyono, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA menyerahkan LHP kepada Wakil Ketua III DPRD Kota Samarinda H. Subandi, S.E., M.AP dan Wali Kota Samarinda Dr. H. Andi Harun, S.T., S.H., M.Si setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP.

Pada sesi kedua tepatnya pukul 14.30 Wita, Kepala Perwakilan menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Kukar kepada Ketua DPRD Kabupaten Kukar Abdul Rasid, S.E., M.Si dan Bupati Kukar Drs. Edi Damansyah, M.Si.

BPK Perwakilan Provinsi Kaltim telah memeriksa Laporan Keuangan Pemkot Samarinda dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dimuat dalam LHP Nomor 13.a/LHP/XIX.SMD/4/2023. Opini WTP juga diterima Pemkab Kukar yang dimuat dalam LHP Nomor 12.a/LHP/XIX.SMD/4/2023. Untuk memperoleh keyakinan yang memadai tentang laporan keuangan bebas dari salah saji material, BPK melakukan pengujian atas efektivitas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berpengaruh langsung dan material terhadap ketentuan laporan keuangan.

Kepala Perwakilan dalam sambutannya mengatakan pemeriksaan atas LKPD bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang diberikan BPK kepada Pemkot Samarinda dan Pemkab Kukar merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Ketua DPRD dan pimpinan daerah beserta jajaran atas kerja samanya untuk menyelesaikan laporan keuangan dan atas dukungannya terhadap pelaksanaan pemeriksaan, sehingga penyerahan LHP atas LKPD ini dapat terlaksana,” kata Kepala Perwakilan.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, Agus Priyono mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK, terkait tindak lanjut atas rekomendasi LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Dalam akhir sambutannya, Kepala Perwakilan berharap agar hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dan secara bersama-sama selalu berusaha dan berkomitmen untuk mendukung penyelenggaraan pengelolaan keuangan negara yang transparan dan akuntabel. (fly)