BPK Kaltim menerima Kunjungan Studi Tiru Pengelolaan JDIH dari Pemkab Berau

305

Pada jam 10.00 WITA, telah dilaksanakan layanan studi tiru Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang dibuka oleh Kepala Perwakilan. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pihak, termasuk Kepala Sekretariat Perwakilan, Kepala Subauditorat Kaltim II, Kepala Subbagian Hukum, Unit Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (UJDIH) BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (BPK Kaltim), serta pengelola JDIH Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau.

Agenda utama rapat adalah transfer pengetahuan terkait praktik terbaik dan pengelolaan JDIH di BPK Kaltim, yang nantinya dapat diterapkan pada pengelolaan JDIH di Pemkab Berau.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan memahami tujuan kunjungan dan memaparkan fasilitas serta inovasi yang dimiliki oleh BPK Kaltim. BPK Kaltim telah berhasil mempertahankan penghargaan predikat Zona Hijau Pengelolaan JDIH setiap tahunnya dan mendapatkan peringkat ketiga dalam Pengelola Database Peraturan Terbaik Tahun 2022.

Pengelolaan database peraturan oleh UJDIH BPK Kaltim mencakup berbagai aspek, seperti pengunggahan peraturan, abstraksi peraturan, pengubahan data peraturan PDF menjadi pencarian yang mudah, serta penghubungan antara peraturan yang lama dengan yang baru, termasuk putusan judicial review. Selain itu, akses publik untuk mengunduh peraturan di laman https://peraturan.bpk.go.id/ juga ditingkatkan.

Kepala Subbagian Hukum sebagai Sekretaris UJDIH BPK Kaltim selanjutnya mempresentasikan pengelolaan JDIH BPK Kaltim, diikuti dengan penjelasan lebih lanjut oleh Sdr. Baren Sipayung, Anggota UJDIH BPK Kaltim.

Struktur pengelola JDIH merupakan struktur ad hoc yang melaksanakan pengelolaan JDIH selain tugas rutin mereka.

Dalam pemaparan selanjutnya, dijelaskan berbagai kegiatan JDIH, pengelolaan database peraturan daerah dan peraturan kepala daerah, abstraksi peraturan, catatan berita, tulisan hukum, matriks perbandingan peraturan, tulisan hukum, infografis hukum, info buku, dan peningkatan tampilan website JDIH (https://kaltim.bpk.go.id/jdih-kaltim/). Juga, inovasi-inovasi seperti Aplikasi Klinik Hukum Online (KHO) Ruhui Rahayu (https://kho.bpkkaltim.com/) yang telah diimplementasikan oleh BPK Kaltim.

UJDIH BPK Kaltim berada di bawah koordinasi JDIH BPK Pusat pada Ditama Binbangkum BPK RI pada Kantor Pusat. Proses koordinasi dan evaluasi dilakukan oleh JDIH BPK Pusat, yang berkontribusi signifikan terhadap prestasi pengelolaan database peraturan BPK RI di tingkat Kementerian/Lembaga.

Studi tiru ini tidak hanya bermanfaat bagi pengelola JDIH Pemkab Berau tetapi juga menjadi bagian dari kerjasama UJIDH BPK Kaltim yang akan dicantumkan dalam laporan triwulanan UJIDH BPK Kaltim.

Manfaat yang dapat diadopsi oleh Pemkab Berau meliputi penyusunan publikasi Catatan Berita yang mencakup kegiatan-kegiatan BPK, perubahan tampilan website agar lebih user-friendly, pemutakhiran database peraturan, konversi PDF menjadi pencarian, dan pemantauan teknis pengelolaan JDIH.

Saat ini, website https://peraturan.bpk.go.id/ memudahkan publik dalam mencari isi peraturan yang dibutuhkan.

Dalam sesi akhir, Kasubaud Kaltim II menyarankan agar Bagian Hukum Pemkab Berau berperan lebih aktif dalam mengurangi risiko penyusunan Perda/Perkada/Keputusan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini bertujuan agar temuan pemeriksaan BPK atau temuan serupa dapat dihindari di masa depan.

Untuk mendukung pemeriksaan BPK, kerjasama antara Bagian Hukum Pemkab Berau dan pengelola JDIH Pemkab Berau dalam mempersiapkan data yang diperlukan oleh Tim Pemeriksa menjadi sangat penting. Secara teknis, pengelola JDIH Pemkab Berau dapat membuat weblink yang hanya dibagikan kepada Tim Pemeriksa.

Melalui acara ini, semangat dan inspirasi pengelola JDIH meningkat, dengan tujuan untuk terus meningkatkan layanan penyediaan dokumentasi dan informasi hukum.