Anggota VI BPK Serahkan LHP atas LKPD Pemprov Kaltim dan IHPD Tahun 2022

272
Samarinda – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Penyerahan LHP dan IHPD tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-17 DPRD Provinsi Kaltim Masa Sidang 2023, Senin (22/5) pukul 15.00 Wita.LHP atas LKPD Tahun 2022 Pemprov Kaltim dan IHPD tersebut diserahkan oleh Anggota VI BPK RI, Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA, CFrA kepada Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Ir. H. Hasanuddin Mas’ud, S.Hut., M.E dan Gubernur Kaltim yang diwakili oleh Wakil Gubernur Kaltim H. Hadi Mulyadi, S.Si, M.Si, setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) LHP. Turut hadir Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Kaltim, Agus Priyono, S.E., M.Si., Ak., CA., CSFA bersama para pejabat struktural BPK Kaltim serta tim pemeriksa LKPD Provinsi Kaltim.

Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK RI memperoleh mandat untuk memeriksa Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2022. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan opini atas kewajaran Laporan Keuangan dengan memperhatikan empat hal, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.

BPK melakukan pemeriksaan atas LKPD Provinsi Kaltim selama 60 hari yang terdiri dari pemeriksaan pendahuluan selama 30 hari dan pemeriksaan terinci selama 30 hari. Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK berdasarkan Standar Pemeriksaan Keuangan Negara

(SPKN), menunjukkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2022 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program/kegiatan dan pelaporan keuangan Tahun 2022 telah didukung dengan SPI yang efektif. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK menyimpulkan bahwa opini atas Laporan Keuangan Pemprov Kaltim Tahun 2022 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian” atau “WTP”.

Namun demikian, BPK masih menemukan permasalahan yang perlu menjadi perhatian Pemprov Kaltim. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun opini sudah WTP, namun tetap dibutuhkan perbaikan tata kelola dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan pada Pemprov Kaltim. Adapun jumlah rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh jajaran Pemprov Kaltim sebanyak 43 rekomendasi.

Anggota VI BPK RI, Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA, CFrA mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan oleh BPK segera ditindaklanjuti oleh Gubernur Kaltim beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara.

Selain penyampaian LHP LKPD, BPK juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2022 yang berisi rangkuman hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kaltim selama tahun 2022 di wilayah Kaltim. “Dalam penyampaian IHPD ini diharapkan Gubernur dan DPRD Provinsi Kaltim dapat memanfaatkan IHPD sebagai acuan dalam perbaikan tata kelola keuangan daerah yang tertib, transparan dan akuntabel di wilayah Provinsi Kaltim,” kata Dr. Pius Lustrilanang.

Anggota VI BPK juga berharap pada tahun 2023 ini, Pemprov Kaltim dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lebih menekan tingkat pengangguran. Salah satu yang harus digarisbawahi, pencapaian Opini “Wajar Tanpa Pengecualian” menjadi kurang sempurna jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi Kaltim.

“Terima kasih kepada DPRD Provinsi Kaltim yang telah mendukung upaya BPK RI dalam mewujudkan visinya sebagai lembaga pemeriksa tepercaya yang berperan aktif dalam mewujudkan tata kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat untuk mencapai tujuan negara. Terima kasih juga kepada Pemprov Kaltim beserta jajarannya yang telah memberikan perhatian dan dukungan dalam pelaksanaan tugas pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh BPK RI,” pungkas Anggota VI BPK mengakhiri sambutannya.

Sementara itu, Ketua DPRD Kaltim Ir. H. Hasanuddin Mas’ud mengatakan dengan disampaikannya LHP atas LKPD Pemprov Kaltim TA 2022, sangat membantu DPRD Kaltim dalam melaksanakan fungsi pengawasan. “DPRD Kaltim akan mencermati berbagai hal yang telah direkomendasikan oleh BPK, memonitor hal-hal yang telah direkomendasikan sebagai upaya perbaikan pelaksanaan pemerintahan di daerah untuk meningkatkan kinerja dalam upaya memajukan pembangunan dan menyejahterakan rakyat Kaltim,” kata Hasanuddin Mas’ud.

Ketua DPRD Kaltim turut mengapresiasi kinerja keuangan provinsi yang mendapatkan predikat WTP selama sepuluh tahun terakhir. “Semoga hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim ini mampu memberi semangat kepada kita semua, untuk terus memberikan pengabdian terbaik dalam mempercepat kemajuan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat,” pungkasnya.

Wakil Gubernur H. Hadi Mulyadi, S.Si, M.Si saat membacakan sambutan Gubernur Kaltim pun mengatakan opini WTP yang diraih Pemprov Kaltim untuk kesepuluh kalinya ini merupakan hasil dari kinerja aparatur yang baik dalam pengelolaan keuangan daerah. “Namun, opini bukanlah tujuan akhir tetapi bagaimana aparatur mampu bekerja maksimal dan memberikan pengabdian terbaik bagi negara terlebih pelayanan prima kepada masyarakat,” ujar Wagub.

Wagub pun menyampaikan apresiasi kepada BPK yang telah memberikan perhatian serius terhadap penyempurnaan pengelolaan keuangan Pemprov Kaltim. “Menindaklanjuti LHP BPK RI yang telah disampaikan, kami meminta Inspektorat Daerah Provinsi Kaltim untuk segera mengoordinasikan penyelesaian tindak lanjut bersama SKPD terkait dalam tenggang waktu sesuai komitmen pada rencana aksi yang sudah dibuat dan disampaikan ke pihak BPK,” ungkapnya mengakhiri sambutan. (fly)