Abaikan Pajak, Kejari Bertindak

239
SENDAWAR. Pemerintah Kabupaten Kutai Barat melalui Bidang Sumber Daya Alam (SDA) menggelar rapat terkait optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di sektor pertambangan. Kegiatan ini dilakukan melalui vidio conference Zoom Meeting yang berlangsung di ruang Diklat Lt. III Setkab Kutai Barat. Senin (07/03/2022).
Bidang Sumber Daya Alam (SDA) memfasilitasi terkait optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam di sektor pertambangan yang diikuti oleh beberapa perusahaan pertambangan diantaranya PT. Bangun Olah Sarana Sukses, PT. Pratama Bersama, PT. Mahakam Multi Lestari dan PT. Indowana Bara Mining Coal.
Kepala Bagian Penyiapan Perumusan Sumber Daya Alam Rita Nursandy menyampaikan bahwa, “Dana Bagi Hasil (DBH) ini berasal dari Samsat dan pemegang ijin usaha di sektor pertambangan, mulai dari pembayaran pajak roda dua maupun roda empat yang digunakan selama proses produksi di sektor pertambangan,” ungkapnya.
Lebih lanjut Rita Nursandy menjelaskan bahwa semua yang dilakukan pada tahun 2019, 2020 dan 2021 terdapat komitmen yang jelas dari pemegang ijin usaha di sektor pertambangan dan dari pihak Samsat juga sudah menerangkan bahwa apabila semua pembayaran tidak dilakukan sesuai dengan tanggal yang sudah ditetapkan maka selama dua minggu tidak ada koordinasi maka akan dilimpahkan berita acara Memorandum of Understanding (MoU) dari Samsat ke Kejaksaan Negeri untuk ditindaklanjuti.
Kepala Bagian Penyiapan Perumusan Sumber Daya Alam ini juga berharap para pemegang ijin usaha di sektor pertambangan bisa membantu dan mengoptimalkan DBH yang ada untuk mendukung Pemerintah Daerah, khususnya di Kabupaten Kutai Barat ini. “ini juga menjadi catatan untuk para pemegang ijin meskipun kewenangan yang didaerah tidak ada karena kewenangan sudah beralih kepusat, namun daerah merupakan lokus yang terdampak langsung dari kegiatan penambangan oleh karena itu besar harapan saya untuk para pemegang ijin agar bisa mengoptimalkan DBH dan PAD serta melakukan pembayaran pajak kendaraan operasional di sektor pertambangan,” pungkasnya.
Sumber Berita:
1.https://diskominfo.kutaibaratkab.go.id/optimalisasi-dbh-dan-pad-dari-sektor-pertambangan/, Rabu, 9 Maret 2022.
2. Abaikan Pajak, Kejari Bertindak, Kaltimpost, Halaman 15, Rabu, 9 Maret 2022.

Catatan:
1. Definisi Pendapatan Asli Daerah, Transfer Ke Daerah dan Dana Bagi Hasil menurut UU No.1 Tahun 2022 Pasal 1 angka 20, 69 dan 70 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yaitu:
20. Pendapatan Asli Daerah adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
69. Transfer ke Daerah adalah dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
70. Dana Bagi Hasil adalah bagian dari Tranfer Ke Daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
2. Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ) menurut Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor pasal 1 angka 1 adalah serangkaian kegiatan dalam penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat.

3. Beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, Dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara adalah sebagai berikut:
Pasal 35
Izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan menjadi:
a. IUP Eksplorasi;
b. IUPK Eksplorasi;
c. IUP Operasi Produksi;
d. IUPK Operasi Produksi;
e. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
f. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan
g. IUJP.
Pasal 37
(1) IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a diberikan oleh:
a. Menteri, apabila WIUP-nya:
1. berada pada lintas daerah provinsi;
2. berada pada wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; atau
3. berbatasan langsung dengan negara lain; atau
b. gubernur, apabila WIUP-nya berada:
1. dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
2. pada wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.
(2) Dalam hal wilayah laut antar dua daerah provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil laut, kewenangan gubernur di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dibagi sama jarak atau diukur sesuai dengan prinsip garis tengah dari wilayah antardua daerah provinsi tersebut.
Pasal 38
IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b diberikan oleh Menteri.
4. Beberapa ketentuan yang diatur dalam Peraturan Gubernur Kalimatan Timur No.11 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Provinsi Kalimantan Timur untuk Pemerintah Kabupaten/Kota adalah sebagai berikut:
Pasal 2
Jenis Pajak Provinsi untuk Kabupaten/Kota yang dibagi hasilkan terdiri dari:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Kendaraan Bermotor;
d. Pajak Air Permukaan; dan
e. Pajak Rokok.
Pasal 4
(1) Pembagian Hasil penerimaan Pajak Provinsi untuk Kabupaten/Kota diatur sebagai berikut:
a. Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 30% (tiga puluh persen);
b. Realisasi Penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebesar 30% (tiga puluh persen);
c. Realisasi Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebesar 70% (tujuh puluh persen);
d. Realisasi Penerimaan Pajak Air Permukaan sebesar 50% (lima puluh persen); dan
e. Realisasi Penerimaan Pajak Rokok sebesar 70% (tujuh puluh persen).
(2) Realisasi Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b, yang menjadi dasar perhitungan dibagi berdasarkan :
a. Realisasi penerimaan Kabupaten / Kota Penghasil sebesar 60% (enam puluh persen);dan
b. Pemerataan untuk seluruh Kabupaten / Kota sebesar 40 % (empat puluh persen).
(3) Hasil Penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, dan Pajak Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e, dibagi berdasarkan:
a. Realisasi penerimaan Kabupaten / Kota Penghasil sebesar 70 % ( tujuh puluh persen); dan
b. Pemerataan untuk seluruh Kabupaten / Kota sebesar 30% ( tiga puluh persen).
5. Kewenangan Kejaksaan dalam ikut serta melakukan penyelesaian tunggakan pajak berupa penegakan hukum pajak melalui sosialisasi, mediasi, pengawasan yang bertujuan untuk meningkatkan pemasukan dari pajak daerah didasari dengan Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Kejaksaan UU No.16 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2021:
(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.