Pelaksanaan Kegiatan UJDIH Penghimpunan Perda dan Perkada di Kabupaten Penajam Paser Utara

15

Pada tanggal 11-14 Juni 2024, Tim UJDIH BPK Kaltim melaksanakan kegiatan penghimpunan Perda dan Perkada di Kabupaten Penajam Paser Utara. Dalam kegiatan tersebut, Tim UJDIH BPK Kaltim bertemu dengan Bapak Pitono selaku Kepala Bagian Hukum dan Bapak M. Ramli selaku staf Bagian Hukum. Tim telah memperoleh 33 Perda dan 29 Perbup. Berdasarkan hasil diskusi, diketahui bahwa saat ini sedang dikembangkan suatu inovasi dalam kegiatan JDIH berupa aplikasi smartphone JDIH dimana aplikasi tersebut dapat memudahkan pencarian Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara dengan menggunakan fitur voice recognition. Selain itu, saat ini JDIH Kabupaten Penajam Paser Utara juga sedang berbenah, dengan berkomitmen untuk menyertakan dan melakukan scanning ulang atas lampiran-lampiran dari peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang akan dikeluarkan dan telah dikeluarkan namun belum memiliki lampiran, agar dapat menjamin keterbukaan informasi publik dari produk hukum mereka.

Selain menghimpun Perda dan Perkada, Tim UJDIH BPK juga berdiskusi dengan Inspektorat dan menghimpun informasi terkait kerugda yang disebabkan oleh bendahara. Diskusi ini dilakukan untuk memahami kendala yang dihadapi, demi terlaksananya percepatan tindak lanjut atas rekomendasi BPK dan percepatan penyelesaian kerugian daerah.