Catatan Berita : Anggaran Pilkada Belum Bisa Digunakan

3

PENAJAM, TRIBUN – Anggaran untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 belum dapat digunakan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Komisi Pemilihan Umum (KPU)[1] PPU telah menerima hibah anggaran Pilkada dari pemerintah daerah, sebesar 40 persen atau sekitar Rp9,1 miliar. Namun anggaran tersebut masih mengendap di rekening bank yang digunakan KPU PPU.

Menurut Ketua KPU PPU Irwan Sahwana, anggaran untuk Pilkada sejatinya memang belum dapat digunakan. Sebab aturan soal tahapan Pilkada atau PKPU tentang Pilkada 2024, hingga saat ini belum terbit. “Sampai saat ini anggaran Pilkada belum bergerak, kami menunggu PKPU,” ungkapnya, Selasa (9/1/2024).

Irwan juga menyebutkan, meski anggaran Pilkada tahap satu belum dapat digunakan. Namun pihaknya tetap akan mengajukan pencairan anggaran tahap dua, kepada pemerintah daerah.

Diperkirakan pada Januari ini, anggaran sebesar 60 persen juga akan segera ditransfer ke rekening KPU. “Tahun ini 60 persen, kami akan ajukan bulan ini untuk proses pencairannya,” sambungnya.

Untuk diketahui, besaran anggaran dari pemerintah daerah kepada KPU PPU untuk kepentingan Pilkada, sebesar Rp22,9 miliar. Pelaksanaan Pilkada 2024, kata Irwan, akan berlangsung pada September. Berjalannya tahapan secara otomatis juga menunggu PKPU Pilkada tersebut terbit. “Ancar-ancar kami mungkin Februari ini sudah keluar PKPU tentang Pilkada,” pungkasnya.(taa)

Sumber : Tribun Kaltim tanggal 10 Januari 2024


Catatan:

  1. Ketentuan mengenai Pendanaan Pemilihan Kepala Daerah diatur dalam diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Permendagri 54/2019), sebagai berikut:
    1. Pendanaan kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dibebankan pada APBD provinsi.
    2. Pendanaan kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta wali kota dan Wakil Wali Kota dibebankan pada APBD kabupaten/kota.
    3. Dalam hal pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran, Pemerintah Daerah dapat membentuk dana cadangan.
  2. Selanjutnya dalam Pasal 16 ayat (4) Permendagri 54/2019 dijelaskan bahwa dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencairan dilakukan dengan ketentuan:
    1. Tahap kesatu paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); dan
    2. Tahap kedua paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 (lima) bulan sebelum hari pemungutan suara.

[1] Dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dijelaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disingkat KPU adalah lembaga Penyelenggara Pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri dalam melaksanakan Pemilu.