Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektifitas Pengelolaan Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran 2011 dan 2012 (Semester I) pada RSUD A. Wahab Sjahranie

55
Gambar 1. Kepala Perwakilan Menyerahkan LHP Kepada Wakil Direktur RSUD A. Wahab Sjahranie
Gambar 1. Kepala Perwakilan Menyerahkan LHP Kepada Wakil Direktur RSUD A. Wahab Sjahranie

Samarinda (11/02/13)

Pada Senin (11/02/2013) BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Efektifitas Pengelolaan Sarana dan Prasarana Tahun Anggaran (TA) 2011 dan 2012 (semester I) pada RSUD A. Wahab Sjahranie. LHP tersebut diserahkan  oleh Kepala Perwakilan, Sri Haryoso Suliyanto, kepada Wakil Direktur Penunjang RSUD Abdul Wahab Sjahranie Usman Lahjie.

Dalam LHP tersebut, BPK menyimpulkan bahwa manajemen RSUD A. Wahab Sjahranie cukup efektif dalam merencanakan, melaksanakan dan melakukan monitoring dan evaluasi atas pengelolaan sarana dan prasarana rumah sakit. “Namun demikian masih ditemukan kelemahan-kelemahan yang perlu mendapat perhatian”, ungkap Kepala Perwakilan. Kelemahan tersebut diantaranya : Kalibrasi alat kesehatan RSUD A. Wahab Sjahranie belum dilakukan secara rutin, Satuan pemeriksaan intern belum dibentuk sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005.

Gbr 2. Kepala Perwakilan sedang menyampaikan sambutan
Gbr 2. Kepala Perwakilan sedang menyampaikan sambutan

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Direktur RSUD A. Wahab Sjahranie menyampaikan apresiasi atas hasil pemeriksaan tersebut. Terkait beberapa temuan dari hasil pemeriksaan tersebut, jajaran direksi RSUD A. Wahab Sjahranie akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan meminta dukungan dari Pemerintah Daerah untuk selalu meningkatkan kinerja pelayanan RSUD.

Atas beberapa permasalahan yang menjadi temuan BPK tersebut, Direktur RSUD A. Wahab Sjahranie  memiliki kewajiban untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. Dalam waktu 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan oleh BPK, Direktur RSUD A. Wahab Sjahranie wajib menyampaikan jawaban/penjelasan tindak lanjut atas rekomendasi yang diberikan. (zam)