979 BLT BBM Hangus Dissos: Tahun Depan Jumlah Berkurang

186

BONTANG – Sebanyak 979 warga Kota Bontang tidak mengambil BLT[1] BBM[2] tahap dua yang disalurkan oleh Disos-PM. Akibatnya, dana senilai Rp 146.850.000 harus dikembalikan ke kas daerah. Meski masih ada masyarakat yang belum mengambil bantuan sosial senilai Rp 150 ribu itu, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Dissos-PM Ariyanto mengungkapkan, cakupan pendistribusian BLT BBM tahap dua kali ini mencapai 86 persen.

“6.019 warga Bontang telah menerima manfaat bantuan itu. Untuk dana yang tidak tersalur otomatis dikembalikan ke kas daerah” singkatnya.

Dari tiga kecamatan yang ada di Bontang, wilayah dengan serapan terendah ialah Kecamatan Bontang Selatan. Sebab, dari total 3.180 penerima bantuan, 395 bantuan diantaranya tidak tersalur.

Sementara itu, serapan BLT terendah berikutnya disusul oleh Kecamatan Bontang Utara. Sebab, dari total 2.740 penerima 344 bantuan hangus lantaran tidak diambil.

Untuk kecamatan Bontang Barat, terdapat 240 BLT BBM tidak tersalurkan. Sedangkan 838 BLT BBM tersalur dengan baik.

“Kelurahan dengan penyaluran tertinggi itu Berebas Pantai. Karena penyalurannya 98 persen. Kalua yang terendah itu ada di Kelurahan Gunung Elai karena presentasenya hanya 66 persen” urainya.

Melihat komposisi tersebut, Ariyanto mengatakan pihaknya tidak akan menutup kemungkinan untuk mengurangi porsi jumlah penerima bantuan sosial pada 2023 mendatang.

Mengingat untuk data keseluruhan penerimaan BLT imbas kenaikan harga BBM subsidi tahap dua ini sebanyak 6.998 KK. Jumlah itu menyusut dari data sebelumnya 7.510 KK.

Diketahui, saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi dan validasi warga miskin serta kurang mampu se-Kota Bontang menggunakan aplikasi berbasis geospasial.[3] Wilayah yang menjadi sasaran pertama, yakni Kecamatan Bontang Barat.

“Sedang proses pendataan lagi. Tahun depan, lanjut kecamatan lainnya. Sehingga penerimaan bantuan dari pemerintah adalah warga yang benar-benar membutuhkan” tuturnya. Lanjut, penyaluran BLT BBM kali ini tidak ada toleransi seperti di tahap pertama. Yang mana penerima bantuan masih bisa mengambil di rumah singgah di luar jadwal.

“Hanya lansia, difabel dan yang sakit parah yang kami antarkan. Di luar kategori itu, kami tidak toleransi lagi. Alasannya, masih sama seperti sebelumnya, warga yang tidak mengambil bantuan karena pindah dan meninggal dunia” tandasnya. (kpg/ed/rdh.k15)


 

Sumber berita :

  1. Koran Kaltim Post Senin, 26 Desember 2022 Halaman 20 – 979 BLT BBM Hangus.
  2. https://bontangpost.id/979-blt-bbm-di-bontang-hangus-tahun-depan-jumlah-penerima-bantuan-menyusut/, 979 BLT BBM di Bontang Hangus, Tahun Depan Jumlah Penerima Bantuan Menyusut 26/12/2022.
  3. https://klikkaltim.com/category/bontang/976-warga-bontang-tak-ambil-blt-bbm-rp-146-juta-balik-ke-kas-daerah, 979 Warga Bontang Tak Ambil BLT BBM, Rp 146 Juta Balik ke Kas Daerah 25/12/2022.

 

Catatan :

  1. Pemerintah memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM. Hal tersebut termuat pada laman https://kemensos.go.id/bantuan-langsung-tunai-blt-bbm. Pemberian Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM diberikan kepada masyarakat selama empat bulan, dimana per bulannya diberikan Rp150. Dengan diberikannya bantuan tersebut diharapkan daya beli masyarakat dan konsumsi masyarakat menjadi lebih baik.

 

  1. Dalam Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2019 tentang Penyaluran Belanja Bantuan Sosial di Lingkungan Kementerian Sosial dijelaskan sebagai berikut:Pasal 5 ayat (1)
    “Pemberian Bantuan Sosial merupakan semua upaya yang diarahkan untuk meringankan penderitaan, melindungi, dan memulihkan kondisi kehidupan fisik, mental, dan sosial termasuk kondisi psikososial dan ekonomi serta memberdayakan potensi yang dimiliki agar seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat tetap hidup secara wajar.”Pasal 6
    “Bantuan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) diberikan dalam bentuk: a. uang;
    b.
    barang; dan/atau
    c. jasa

 

  1. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menginisiasi pembangunan Jaringan Informasi Geospasial Daerah (JIGD) yang diaplikasikan melalui penyelenggaraan One Data One Map.  Hal ini dijelaskan dalam laman https://onedataonemap.kaltimprov.go.id/. Pengembangan sistem One Data One Map dilaksanakan oleh Bappeda Provinsi Kalimantan Timur selaku Unit Pengelolaan dan Penyebarluasan, dengan pendampingan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG). Pada aplikasi ini terdapat Peta Tematik yang menyajikan peta dengan tema tertentu dan untuk kepentingan tertentu seperti land status, penduduk, transportasi dan lainnya. Aplikasi tersebut digunakan untuk melakukan verifikasi dan validasi warga miskin serta kurang mampu se-Kota Bontang. Sehingga penerimaan bantuan dari pemerintah kepada warga menjadi tepat sasaran.

 

  1. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022, Daerah wajib menganggarkan belanja wajib perlindungan sosial untuk periode bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan Desember 2022. Belanja wajib perlindungan sosial sebagaimana dimaksud antara lain digunakan untuk :
    a. pemberian bantuan sosial, termasuk kepada ojek, usaha mikro, kecil dan menengah, dan nelayan;
    b. penciptaan lapangan kerja; dan/atau
    c. pemberian subsidi sektor transportasi angkatan umum di daerah.

[1] Bantuan Langsung adalah bantuan yang diberikan langsung dan dirasakan langsung oleh seseorang, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang mengalami guncangan dan kerentanan sosial akibat bencana agar dapat tetap hidup secara wajar (Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Sosial No. 4 Tahun 2015 tentang Bantuan Langsung Berupa Uang Tunai bagi Korban Bencana).

[2] Bahan bakar minyak yang selanjutnya disingkat BBM adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi. (Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2012 tentang Pengendalian Bahan Bakar Minyak).

[3] Geospasial adalah aspek keruangan yang menunjukkan lokasi, letak, dan posisi suatu objek atau kejadian yang berada di bawah, pada, atau di atas permukaan bumi yang dinyatakan dalam sistem koordinat tertentu. (Pasal 1 ayat (5) Peraturan Walikota Bontang No. 27 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jaringan Informasi Geospasial Daerah).

Unduh selengkapnya : 979 BLT BBM Hangus Dissos: Tahun Depan Jumlah Berkurang