Vonis Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Kasus Korupsi Seragam Sekolah di Kubar

395

Sendawar, Tribun – Perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan seragam sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat Tahun Anggaran 2017 telah memasuki tahapan sidang putusan.

Agenda sidang putusan yang melibatkan tiga terdakwa yakni Syahran, Wanda Setiawan, dan Brill Abraham Marludi digelar di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim PN Samarinda menjatuhkan vonis hukuman kepada masing-masing terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Masing-masing terdakwa Syahran divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta subsidair 1 bulan kurungan. Kemudian Wanda Setiawan dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun serta denda sebesar Rp100 juta dengan subsider1 selama 1 (satu) bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Brill Abraham Marludi divonis 5 tahun penjara, denda sebesar Rp250 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Selain itu, terdakwa Brill Abraham juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp1,1 miliar. Jika tidak membayar diganti hukuman penjara 1 (satu) tahun.

Menyikapi putusan majelis hakim tersebut, Kejaksaan Negeri Kutai Barat mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan mengajukan banding karena putusan tersebut dianggap terlalu ringan.

“Bahwa terhadap putusan Majelis Hakim tersebut Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti dalam keterangan pers, Kamis (16/3).

Majelis hakim menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejari Kubar menuntut tiga terdakwa dengan hukuman pidana tinggi. Tuntutan paling berat dijatuhkan untuk terdakwa Brill Abraham Marludi, yakni 10 tahun penjara.

Sementara untuk Wanda Setiawan dituntut pidana selama 5 tahun, denda Rp200 juta, Subsidair 3 bulan kurungan serta membayar uang pengganti senilai Rp150 juta.

Terdakwa Syahran dituntut pidana penjara selama 6 (enam) tahun, denda Rp200 juta Subsidair 6 bulan kurungan. Adapun peran ketiga terdakwa berbeda-beda. Wanda Setiawan adalah kontraktor asal Bandung, Jawa Barat.

Kemudian Syahran adalah pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Disdikbud, yang menangani proyek pengadaan seragam sekolah Tahun Anggaran 2017.

Sedangkan, Brill Abraham Marludi adalah pengusaha asal Kubar yang mengadakan seragam sekolah dengan meminjam perusahaan milik tersangka Wanda Setiawan.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti mengatakan perbuatan para terdakwa diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 miliar. Modus yang digunakan adalah mark up atau penggelembungan harga barang. (znl)


Catatan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 (UU 30/2002), Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah serangkaian kegiatan untuk mencegah dan memberantas terjadinya tindak pidana korupsi melalui upaya koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 10A ayat (1) UU 30/2002, dalam melaksanakan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengambil alih penyidikan dan/atau penuntutan terhadap pelaku Tindak Pidana Korupsi yang sedang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan.

1 Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, yang dimaksud dengan subsider, adalah sebagai pengganti apabila hal pokok tidak terjadi (seperti hukuman kurungan sebagai pengganti hukuman denda apabila terhukum tidak membayarnya).