Uang Korupsi Dikembalikan Kasus Pengadaan Seragam Sekolah Tahun 2018

1020
SENDAWAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Barat mengeksekusi pengembalian kerugian uang negara dari sejumlah tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan seragam sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Barat.Uang negara yang dikembalikan pada Senin (8/3/2022) kemarin di Kantor Kejari Kubar itu, tercatat senilai Rp 404 juta dari masing-masing tersangka Brill Abraham Marludi dan Yakobus Yamon serta Rp 118 juta dari pihak yang terlibat sebanyak lima orang.

Pengembalian kerugian negara itu baru  disampaikan kepada media melalui siaran pers yang dikeluarkan pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat pada Selasa (8/3/2022) sore.

Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Barat, Bayu Pramesti menyebutkan uang negara senilai Rp 404 juta itu dikembalikan secara tunai oleh istri Tersangka Brill Abraham Marludi di Kantor Kejari Kubar pada Senin (7/3/2022) kemarin.

“Kejaksaan Negeri Kutai Barat telah menerima uang tunai pengembalian Kerugian Keuangan Negara sejumlah Rp 404.040.320,50 dari keluarga (istri) tersangka Brill Abraham Marludi, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Pakaian Seragam Anak Sekolah pada Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Barat tahun 2018,” kata Bayu Pramesti, Selasa (8/3/2022).

Bayu Pramesti menegaskan, pengembalian kerugian negara tersebut diterima dan dituangkan dalam berita acara penitipan yang selanjutnya disimpan dalam rekening dinas Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

Dia juga membeberkan, selain tersangka Brill Marludi dan Yakobus Yamon, pihaknya juga menerima pengembalian uang dari 5 orang yang terkait dengan kasus korupsi berjemaah itu.

“Sebelumnya Kejaksaan Negeri Kutai Barat juga telah menerima pengembalian uang tunai dari Herold Lasky Rp 50.000.000, Nugroho Apriyanto Rp 20.000.000, Ruplin Rp 10.000.000, Maria Yakolina E Rp10.000.000 Abtadiu Arkhan Rp 25.000.000 dan Dede Salvino Rp 3.000.000 dengan total Rp 118.000.000,” bebernya.

“Sehingga total kerugian negara dengan nilai Rp 522.040.320,50 telah dikembalikan sesuai dengan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara BPKP Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,” ungkap Bayu Pramesti.

Bayu Pramesti menegaskan, pengembalian ini tidak menghapus tindak pidana yang dilakukan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 31 thn 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

“Pidana tetap jalan. Pengembalian ini  akan dijadikan bahan pertimbangan hal-hal yang meringankan dalam proses peradilan,” tuturnya.

Diketahui, kasus tipikor di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Barat itu terjadi sejak tahun 2018 lalu, hingga saat ini pihak Kejaksaan Negeri Kutai Barat telah menetapkan dua orang tersangka.

Namun hingga saat ini, Kejari Kubar juga terus melakukan penyidikan terhadap aliran dana. (*)

Sumber Berita:

  1. https://kaltim.tribunnews.com/2022/03/08/tersangka-korupsi-pengadaan-seragam-sekolah-di-disdik-kubar-kembalikan-uang-yang-ditilepnya, Rabu, 9 Maret 2022.
  2. Uang Korupsi Dikembalikan Kasus Pengadaan Seragam Sekolah Tahun 2018, Kaltimpost, Halaman 15, Rabu, 9 Maret 2022.

 

Catatan:

  1. Definisi Tindak Pidana Korupsi adalah sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yaitu:

Pasal 2 ayat (1)

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 3

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

  1. Definisi Kerugian Negara/Daerah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara Pasal 1 angka 22 adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
  2. Ketentuan pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal Pasal 4 yaitu:
    Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan  dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.