Ruang Lingkup Kegiatan, Tugas, dan Wewenang BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur

Ruang Lingkup Kegiatan dan Tugas

BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mempunyai tugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, kota/kabupaten di Provinsi Kalimantan. Timur, BUMD, dan lembaga terkait di lingkungan entitas, termasuk melaksanakan pemeriksaan yang ditugaskan oleh AKN dan Auditorat Utama Investigasi.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan fungsi:

  1. perumusan dan pengevaluasian rencana aksi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dengan mengidentifikasi IKU berdasarkan RIR BPK;
  2. perumusan rencana kegiatan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan rencana aksi serta tugas dan fungsi BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
  3. perumusan kebijakan pelaksanaan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang menjadi tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
  4. penyusunan program, pelaksanaan, dan pengendalian kegiatan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah yang dilaksanakan oleh BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, yang meliputi pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu kecuali pemeriksaan investigatif;
  5. penetapan tim pemeriksa untuk melaksanakan kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
  6. pemerolehan keyakinan mutu hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
  7. pengompilasian hasil pemantauan penyelesaian kerugian daerah pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
  8. penyusunan bahan penjelasan kepada pemerintah daerah dan DPRD tentang hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
  9. pengevaluasian kegiatan pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur, yang dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK, pemeriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK, dan akuntan publik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan ;
  10. pengompilasian dan pengevaluasian hasil pemeriksaan dalam rangka penyusunan sumbangan IHPS pada lingkup tugas BPK Perwalkilan Provinsi Kalimantan Timur, baik yang pemeriksaarnnya dilaksanakan oleh Pemeriksa BPK maupun oleh perneriksa yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  11. pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dengan aparat pengawasan intern pada entitas terperiksa;
  12. pemantauan pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
  13. penyiapan bahan perumusan pendapat BPK pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur kepada pemangku kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjaannya;
  14. penyiapan bahan permintaan pendapat dan konsultasi hukum terkait hasil pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur untuk disampaikan kepada Ditama Binbangkum;
  15. penyiapan hasil pemeriksaan yang berindikasi tindak pidana dan/atau kerugian daerah untuk disampaikan kepada Auditorat Utama lnvestigasi;
  16. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan, hukum, hubungan masyarakat, teknologi informasi, prasarana dan sarana, serta administrasi umum;
  17. pemutakhiran data pada aplikasi Sistem Manajemen Pemeriksaan dan Database Entitas Pemeriksaan pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
  18. pelaksanaan pengelolaan risiko pada lingkup tugas BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur;
  19. penyusunan Laporan Akuntabilitas Kinerja BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur; dan
  20. pelaporan hasil kegiatan secara berkala kepada BPK.

Wewenang

Wewenang BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur adalah melakukan penilaian dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara/daerah beserta pemantauan ganti kerugian yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan keuangan negara. BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur juga melakukan pemantauan penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara dan pejabat lain serta putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.