Tindak Pidana dalam KUHP

247


Sinopsis:

Hukum Pidana (bahasa Belanda: Strafrecht) mengatur perbuatan-perbuatan apa saja, termasuk tindak pidana, yang dilarang serta hukuman apa yang dapat dijatuhkan kepada pelaku perbuatan tersebut. Hukum pidana tidak menetapkan norma hukumnya sendiri tetapi didasarkan pada norma lain dan sanksi pidana. Hal ini diadakan untuk menegakkan kepatuhan terhadap norma lain, seperti norma agama dan moral. Dalam hukum pidana materiil mengacu pada apa yang disebut dengan tindak pidana. Tindak pidana adalah suatu perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh seseorang yang dapat dimintai pertanggung jawaban dan dikenakan sanksi tertentu. Kejahatan dibedakan menjadi dua kategori yaitu kejahatan materiil (material crimes) dan kejahatan formil (formal crimes). Yang dimaksud dengan tindak pidana materiil adalah tindak pidana yang hanya menyebutkan akibat saja, misalnya di dalam Pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa (doodslag)) yang menyebutkan hilangnya nyawa orang lain (akibat). Yang dimaksud dengan delik formil adalah delik yang menyebutkan cara-cara tindak pidana dilakukan, misalnya di dalam Pasal 362 KUHP (pencurian) yang menyebutkan cara-cara mencuri yaitu dengan cara diam-diam mengambil barang orang lain yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain (cara mencuri). Dalam buku ini dibahas mengenai penjelasan lebih lanjut mengenai Pemerasan dan Pengancaman, Penipuan, Penganiayaan, Perubahan Sosiologis dan Tantangan Budaya Terhadap Tindak Pidana Kesusilaan dalam Pembaharuan Hukum Pidana, Pengrusakan, Kejahatan Korporasi, Kejahatan Laporan Keuangan dan Akuntansi, serta Tindak Pidana Pemalsuan Surat.

Cara Mengutip:
Sari, A. R., Hamid, A., Utami, R. A., Amalia, M., Sipayung, B., Widiatno, M. W., & Musofiana, I. 2022. Tindak Pidana Dalam KUHP. Padang: PT GLOBAL EKSEKUTIF TEKNOLOGI.

NB:
Bagi yang berminat, buku tersebut dapat dibaca dalam Perpustakaan BPK Kaltim (syarat dan ketentuan berlaku).

Google Play Books: https://bit.ly/TindakPidanaDalamKUHP