Tarakan, Entitas Kedua yang Menyerahkan Laporan Keuangan “Tepat Waktu” di Wilayah Kaltim

118

FotBrit 1

Samarinda (31/03/11)

Pemerintah Kota Tarakan berusaha membuktikan komitmennya dalam usaha perbaikan transparansi keuangan daerah dengan menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2010 tepat waktu kepada BPK pada Rabu (30/03/2011).

Kota Tarakan menjadi entitas kedua yang menyerahkan LKPD setelah Kabupaten Berau.

Walikota beserta rombongan diterima oleh Kepala Perwakilan dan para Pejabat Struktural BPK RI perwakilan Kaltim. Dalam sambutannya, Walikota Tarakan mengatakan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan berkomitmen untuk melakukan perbaikan dalam pengelolaan Keuangan Daerah. Pemkot Tarakan tengah berupaya untuk mempertahankan opini “WDP” (Wajar Dengan Pengecualian) yang telah diraih selama ini agar jangan sampai opini berikutnya turun. Selain itu dijelaskan pula, persoalan yang masih mengganjal dalam pengelolaan keuangan daerah sampai saat ini adalah persoalan aset. Saat ini Pemkot Tarakan berusaha mengatasinya dengan berencana membentuk badan tersendiri untuk menangani aset Pemkot Tarakan.

Menanggapi hal tersebut Kepala Perwakilan mengatakan bahwa BPK mengapresiasi komitmen Pemkot Tarakan. Pada dasarnya BPK tidak ingin entitas yang diperiksa mendapatkan opini yang kurang baik, BPK berharap pemeriksaan yang dilakukan dapat memberikan peningkatan opini dari entitas yang diperiksa. Jika entitas tersebut mendapatkan opini yang baik, diharapkan mampu menjadi contoh bagi entitas lain.

Selanjutnya, setelah LKPD Kota Tarakan tersebut diserahkan, BPK memiliki kewajiban untuk menyelesaikan pemeriksaan dan memberikan opini atas LKPD tersebut dalam jangka waktu 60 hari. Karena itu, setelah LKPD diterima, BPK perwakilan Kaltim segera mempersiapkan tim untuk melakukan pemeriksaan terinci atas LKPD.(Mu)