Sri Juniarsih Minta OPD Tuntaskan 18 Program Kerja

195

TANJUNG REDEB – Bupati Berau Sri Juniarsih meminta kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menuntaskan 18 program kerja Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Berau. Serta, mempercepat penyusunan laporan keuangan agar bisa mendapatkan penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian[1] (WTP) lima kali berturut turut. “Kita sudah mendapatkan WTP sebanyak 4 kali berturut-turut. Prestasi yang sangat luar biasa jangan sampai mengulang dari awal. Mudah-mudahan pada 2023 ini kita bisa mendapatkan WTP untuk kelima kalinya,” harapnya kepada Tribunkaltim.co, Senin (2/1).

Ia juga mengingatkan untuk mempercepat penyusunan keuangan paling lambat Juni 2022, dan mengevaluasi kembali guna memastikan tidak ada kesalahan yang bersifat material[2]. Lanjutnya, temuan pemeriksaan hasil pemeriksaan auditor eksternal dan internal pada 2022 agar dijadikan acuan pedoman agar kesalahan tidak terulang kembali dan pastikan sudah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. “Ketika ada kendala dan masalah yang tidak bisa diselesaikan di tingkat OPD, harus segera melakukan koordinasi, komunikasi dan konsultasi dengan berbagai pihak teknis agar lebih memahami masalah tersebut,” jelasnya.

Mengingat jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)[3] Berau tahun 2023 sebanyak Rp 3,6 Triliun diharapkan, berbanding lurus dengan peningkatan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Yang perlu disiapkan, yakni melakukan koordinasi internal dengan bawahan untuk percepatan pelaksanaan program dan kegiatan. Pengguna anggaran perlu segera menetapkan rencana umum untuk pengadaan dan penyampaian kepada unit penyedia barang dan jasa. “Yang perlu digaris bawahi proses lelang dimulai sejak awal Januari hingga Maret harus selesai agar pekerjaan dapat terealisasi tepat waktu. Program juga harus berpegang kepada pedoman dan aturan,” tegasnya.

Disebutnya, realisasi APBD[4] 2022 sementara sebanyak 82 persen. Mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Dalam rangka percepatan pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2023, ia meminta kepada kepala OPD untuk segera menetapkan PPK[5] dan PPTK[6]. “Saya juga mengimbau kepada seluruh OPD untuk memaksimalkan serapan anggaran dan program kerja bisa semua dilaksanakan. Setiap OPD harus memantau dan meninjau ulang seluruh pegawai supaya penyerapan[7] anggaran bisa tuntas,” paparnya. “Targetnya tahun depan bisa meningkat dan lebih maksimal lagi,” imbuhnya.

Ia menambahkan, kepada seluruh ASN[8] di lingkungan Pemkab Berau untuk bekerja secara maksimal sebagai pelayan masyarakat. Tentunya di tahun baru harus lebih baik dari tahun sebelumnya. Ia juga berharap seluruh ASN memiliki prinsip yang selalu memperbaiki diri selalu meningkatkan kinerja dan semangat. “Tetap menjaga kesehatan dan taat prokes supaya tidak terjadi penularan Covid-19. Karena imunitas yang baik akan membawa kinerja menjadi baik juga,” ucapnya.

 

Sumber Berita:

  1. Koran Tribun Kaltim Selasa 3 Januari 2023 Halaman 15 dan 16 – Sri Juniarsih Minta OPD Tuntaskan 18 Program Kerja
  2. https://kaltim.tribunnews.com/2023/01/02/masuk-tahun-2023-bupati-berau-minta-percepat-penyusunan-laporan-keuangan-demi-kejar-wtp, Masuk Tahun 2023, Bupati Berau Minta Percepat Penyusunan Laporan Keuangan demi Kejar WTP
  3. https://berau.prokal.co/read/news/72946-maret-tuntaskan-proses-lelang.html, Maret, Tuntaskan Proses Lelang

 

 

CATATAN:

  1. Kabupaten Berau telah mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan tahun anggaran tahun 2021 – 2018 serta pada tahun 2016 – 2014. Kabupaten Berau mendapatkan predikat Wajar Dengan Pengecualian (WDP)[9] atas Laporan Keuangan tahun anggaran 2017 serta tahun anggaran 2013 dan 2012. Oleh karena itu, selama periode 10 tahun terakhir atas hasil pemeriksaan LK, Pemerintah Kabupaten Berau mendapatkan 7 kali opini WTP dan 3 kali opini WDP atas Laporan Keuangan mereka.
  2. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD. Laporan Keuangan Daerah ini disusun dalam rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan Keuangan Daerah, termasuk prestasi kerja yang dicapai atas penggunaan anggaran. Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.

[1] Wajar Tanpa Pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa, menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia (https://www.bpk.go.id/news/ragam-opini-bpk)

[2] Kesalahan Yang Bersifat Material mengandung arti sebagai suatu kondisi jika tidak tersajikannya atau salah saji suatu informasi yang akan mempengaruhi keputusan dan penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan (Standar Akuntansi Pemerintahan 2021)

[3] Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)

[4] Realisasi Anggaran merupakan jumlah anggaran yang terealisasi untuk menghasilkan capaian output program atau capaian rincian output. (Pasal 7 ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.02/2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga)

[5] Pejabat Pembuat Komitmen, yang selanjutnya disingkat PPK, adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah (Pasal 1 angka 10 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021).

[6] Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, yang selanjutnya disebut PPTK, adalah pejabat pada Unit Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang melaksanakan 1 (satu) atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya (Pasal 1 angka 10a Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021).

[7] Penyerapan Anggaran adalah perbandingan antara realisasi anggaran dengan pagu dalam DIPA terakhir (Pasal 7 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 22/PMK.02/2021 tentang Pengukuran dan Evaluasi Kinerja Anggaran atas Pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga)

[8] Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN, adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara).

[9] Opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) menyatakan bahwa laporan keuangan entitas yang diperiksa menyajikan secara wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha dan arus kas entitas tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. (BPK RI – laman https://www.bpk.go.id/news/ragam-opini-bpk)

Unduh selengkapnya : Sri Juniarsih Minta OPD Tuntaskan 18 Program Kerja