Sosialisasi Diklat Eksternal Tahun 2024 Bagi Pemda di Provinsi Kaltim

290
Samarinda, 22 Desember 2023 – Bertempat di Auditorium Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (BPK Kaltim), pada Selasa (19/12) pagi, Balai Pendidikan dan Pelatihan Pemeriksaan Keuangan Negara (BDPKN PKN) BPK menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Program Pelatihan Eksternal pada lingkungan pemerintah daerah se-Provinsi Kaltim.Kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan oleh Badan Diklat (Badiklat) PKN dalam rangka meningkatkan kualitas pemeriksaan dan pengelolaan keuangan negara/daerah, tidak hanya bagi pihak internal BPK namun juga bagi pihak eksternal BPK seperti Pengelola Keuangan Negara/Daerah, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), serta pihak lain yang memerlukan pengetahuan dan pengembangan kompetensi di bidang pemeriksaan keuangan negara melalui Pendidikan dan Pelatihan (Diklat).

Sosialisasi yang menghadirkan Kepala Seksi Penyelenggaraan BDPKN Yogyakarta, Ahmad Kholik, S.E., M.Si ini dilaksanakan di sela-sela kegiatan pembahasan PTLRHP Semester II Tahun 2023. Sehingga menjadi momentum yang tepat dikarenakan pada kesempatan tersebut hadir para Inspektur dan jajaran Inspektorat baik dari Pemerintah Provinsi Kaltim, Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Kaltim.

Pada kesempatan ini, disampaikan secara singkat profil Badiklat PKN serta berbagai program diklat eksternal yang dimiliki Badiklat PKN serta fasilitas penyelenggaraan diklat yang dimiliki oleh Badiklat PKN, Balai Diklat PKN (BDPKN) Yogyakarta, Medan, Gowa, dan Bali. Dalam sesi ini, disampaikan pula paparan mengenai program diklat secara detail dan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab.

Sesi diskusi dimoderatori oleh Kepala Subbagian SDM Beny Kurniawan, S.E., Ak., M.M., CA. Dikatakan, sosialisasi ini dinilai sangat penting dalam memberikan gambaran mengenai kegiatan diklat yang dapat diikuti oleh perangkat daerah. Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan gambaran, khususnya bagi pihak eksternal BPK dalam hal ini para perangkat daerah, untuk dapat memenuhi kebutuhan akan pengembangan kompetensi terkait pemeriksaan, pengelolaan keuangan negara, sehingga tujuan negara untuk mewujudkan tata Kelola keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat dapat tercapai. (fly)