Sita Rp 4 Miliar Kasus PLTS Solar Cell Masuk Kas Daerah, Kejari Kutim Kejar Sisa Kerugian

191

Sangatta – Kejaksaan Negeri Kutim berhasil mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi pengadaan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) solar cell home system di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP)[1] Kutim tahun anggaran 2020.

Dari total kerugian Rp 53 miliar lebih, yang sudah disita sebesar Rp 4 Miliar lebih. Kajari Kutim Henriyadi WP mengatakan, pihaknya telah bekerja sama dengan tim Intelejen Kejaksaan untuk menelusuri aliran dari sisa uang yang sudah disalahgunakan. “Memang menjadi tugas berat kami untuk memaksimalkan pemulihan keuangan negara,” ujarnya.

Adapun kerugian negara[2] yang berhasil dikembalikan itu berasal dari perusahaan yang mengerjakan proyek tersebut. Sedangkan dari para terdakwa, pihaknya sedang melakukan pelacakan aset terkait dengan aliran yang dipergunakan masing-masing terdakwa.

“Kami sudah menelusuri, mulai dapat dari Samsat[3] dan BPN[4]. Tapi, belum dapat kami temukan alirannya,” katanya.

Dia memastikan, pihaknya berupaya semaksimal mungkin mengembalikan kerugian negara dari pihak yang terlibat. Sehingga pengembalian bisa lebih besar dari yang sekarang, Rp 4 miliar.

“Kami berharap bisa dikembalikan seluruhnya, sesuai dengan kerugian negara Rp53 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Sekkab Kutim Rizali Hadi berharap, apa yang dilakukan pihak kejaksaan berjalan terus, pengembalian akibat kasus tipikor. Paling tidak, bisa menambah porsi anggaran untuk pembangunan. “Apalagi, banyak program yang diharapkan masyarakat. Nah, dengan adanya pengembalian ini diharapkan sangat bermanfaat untuk mewujudkan visi daerah,” harapnya.

Dia juga mengapresiasi upaya kejaksaan dalam pengembalian kerugian negara. Adapun langkah ke depan untuk mangantisipasi terjadinya tindakan serupa, pihaknya akan merubah mindset aparatur sipil negara (ASN)[5] di lingkungan Pemkab Kutim. Sehingga, berkualitas dan punya kinerja yang baik.

“Tapi, kalau mental ASN masih berpikir ada kesempatan dan peluang untuk melakukan itu, ini yang harus dicegah. Jangan sampai, muncul persoalan yang sama hingga berdampak pada hukum. Makanya saya meminta kepada aparatur untuk berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan, agar arah kerjanya benar-benar sesuai ketentuan aturan,” paparnya.

Disinggung terkait tindakan tersebut bukan masalah mental saja, melainkan berkaitan pula dengan masalah kesejaheraan. Menanggapi ini, dia menegaskan dari sisi pendapatan pemkab sudah menaikkan tambahan penghasilan pegawai. (dq/ind/k15)

 

Catatan:

1. Sesuai ketentuan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, setiap kerugian negara/daerah yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang harus segera diselesaikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terhadap bendahara, pegawai negeri bukan bendahara, atau pejabat lain yang karena perbuatannya melanggar hukum atau melalaikan kewajiban yang dibebankan kepadanya secara langsung merugikan keuangan negara, wajib mengganti kerugian tersebut. Berdasarkan Pasal 62 dan Pasal 63 Undang-Undang tersebut, terkhusus untuk pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan, sedangkan pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota

2. Berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tindak pidana korupsi berdasarkan pasal tersebut terdiri dari sebagai berikut:

a. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonornian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); dan

b. Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kouangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Sesuai Pasal 4 Undang-Undang tersebut, pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

3. Dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah dinyatakan bahwa Kas Daerah adalah tempat penyimpanan Uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah. Dalam Pasal 8 peraturan tersebut dinyatakan bahwa petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah diberikan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah.

[1] Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang selanjutnya disingkat DPMPTSP adalah perangkat daerah pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten/kota yang mempunyai tugas dan fungsi menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah. (Pasal 1 angka 9. Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2021 Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik)

[2] Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai. (Pasal 1 angka 22. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara)

[3] Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang selanjutnya disebut Samsat adalah serangkaian kegiatan dalam

penyelenggaraan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam Kantor Bersama Samsat. (Pasal 1 angka 1. Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2015 Penyelenggaraan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap Kendaraan Bermotor)

[4] Badan Pertanahan Nasional yang selanjutnya disebut BPN adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden yang mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pertanahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Berdasarkan Pasal 1 j.o Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional)

[5] Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. (Pasal 1 angka 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara)