Realisasikan Pendapatan Tertinggi Nasional, Pemkot Terima Penghargaan dari Kemendagri

131

Samarinda, Tribun – Wali Kota Samarinda, Andi Harun mewakili Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terima penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Jakarta pada Kamis (16/3/2023) dalam acara bertajuk “APBD1 Award dan Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah Tahun 2023”.

Pemberian penghargaan dari Kemendagri itu atas capaian Kota Samarinda sebagai kota dengan realisasi pendapatan tertinggi se Indonesia.

Andi Harun yang hadir menerima penghargaan tersebut tampak memegang piagam dan tanda penghargaan dari Kemendagri.

Untuk kategori yang di menuangkan Samarinda, ada lima besar daerah yang menerima penghargaan. Secara urutan, yakni Samarinda (Kalimantan Timur), Banjarbaru (Kalimantan Selatan), Bontang (Kalimantan Timur), Mojokerto (Jawa Timur), dan Denpasar (Bali).

Pemberian penghargaan itu, juga dibarengi dengan penghargaan untuk kategori-kategori lainnya, yakni daerah dengan realisasi belanja tertinggi, serta daerah dengan realisasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tertinggi.

“Penilaian (pemberian penghargaan) didasarkan dari perhitungan laporan realisasi anggaran (LRA). Kemudian dari LRA, dibentuk tim yang akhirnya memutuskan masing-masing penerima penghargaan pada hari ini,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam acara APBD Award dan Rapat Koordinasi Nasional Keuangan Daerah Tahun 2023 di Jakarta, Kamis, sebagaimana dikutip dari siaran pers.

Fatoni menyampaikan APBD Award 2023 diberikan kepada daerah melalui kepala daerahnya dengan tiga kategori.

Pertama, kategori daerah dengan realisasi pendapatan tertinggi. Kedua, daerah dengan realisasi belanja tertinggi. Ketiga, daerah dengan realisasi peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) tertinggi. Masing-masing kategori penghargaan tersebut, kata dia, diberikan kepada lima provinsi, lima kabupaten, dan lima kota.

Daftar daerah penerima penghargaan APBD Award 2023 itu meliputi kategori realisasi pendapatan daerah tertinggi tahun anggaran 2022 tingkat kota, yakni Samarinda (Kalimantan Timur); Banjarbaru (Kalimantan Selatan); Bontang (Kalimantan Timur); Mojokerto (Jawa Timur); dan Denpasar (Bali).

Kemudian di tingkat kabupaten, di antaranya adalah Bojonegoro (Jawa Timur); Sumbawa Barat (NTB); Kutai Kartanegara (Kalimantan Timur); dan Tanah Laut (Kalimantan Selatan).

Di tingkat provinsi, ada Kalimantan Timur, Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, dan Jawa Timur. (m01)


Catatan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, Pendapatan Asli Daerah yang selanjutnya disingkat PAD adalah pendapatan Daerah yang diperoleh dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Pendapatan asli daerah terdiri atas:
    1. Pajak daerah;
    2. Retribusi daerah;
    3. Hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan; dan
    4. Lain-lain pendapatan asli daerah yang sah.

1 Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.