Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan BPK Dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara DPR RI

230

DSC_0361

Balikpapan (30/11/2011)

Rabu (29/11), Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI mengadakan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dengan agenda pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK yang terdiri dari LHP LKPD TA 2010 Pemerintah Kota Balikpapan, Pemeriksaan pada  PT.  Pupuk  Kaltim (Persero)  dan  Pemeriksaan pada Bank Kaltim.    Pembahasan tindak lanjut hasil pemeriksaan  BPK yang terdiri dari LHP LKPD TA 2010 Pemerintah Kota Balikpapan berlangsung di Auditorium Pemkot Balikpapan dihadiri oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Timur, Walikota Balikpapan,  Kepala BPKP Perwakilan Kalimantan Timur,  dan Ketua DPRD Kota Balikpapan.  BAKN DPR RI ingin mendengarkan klarifikasi dan penjelasan dari BPK dan Pemkot Balikpapan terkait  system pengendalian intern dan tingkat kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang menjadi temuan pada LHP BPK.

Acara dimulai dengan pemaparan dari Walikota Balikpapan Rizal Effendi, mengenai tanggapan atas pertanyaan yang diajukan BAKN dibantu jajaran pemerintah kota Balikpapan. Tanggapan yang disampaikan Pemkot Balikpapan merupakan tindak lanjut dari temuan BPK terkait aset dan realisasi belanja Kota Balikpapan. Selanjutnya, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Timur Sri Haryoso Suliyanto diminta untuk menanggapi oleh BAKN atas terjadinya temuan tersebut dengan memetakan faktor-faktor penyebab timbulnya temuan. Faktor tersebut antara lain Sumber Daya Manusia  dalam pemahaman pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan Negara, serta komitmen dari aparatur. Pada kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK Kaltim mengapresiasi pemerintah kota Balikpapan dalam upaya menindaklanjuti rekomendasi BPK dan diperlukan pelaporan atas tindak lanjut tersebut. Terkait upaya Pemkot Balikpapan dalam meraih opini wajar tanpa pengecualian, Beliau menambahkan dalam pengelolaan aset daerah harus dilaksanakan dengan baik.  Mulai dari pencatatannya, kejelasan akan status kepimilikan, penilaian aset, dan penghapusan aset yang rusak harus dalam administrasi yang jelas. Selain itu, dalam pengelolaan keuangan daerah harus sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala BPKP Perwakilan Kalimantan Timur M. Bahdin, bahwa untuk mencapai WTP ada tiga syarat yang harus dipenuhi : pertama, ketaatan terhadap standar akuntansi pemerintahan. Kedua, system pengendalian intern yang memadai. Dan yang terakhir ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dilain Pihak Ketua DPRD Kota Balikpapan Wahyu Hartono, menanggapi temuan BPK tersebut dengan membentuk Panja yang sudah direkomendasikan ke Pemerintah Kota Balikpapan.

Diharapkan dari pertemuan ini, dapat mendorong Pemerintah Kota Balikpapan  pada khususnya dan Pemerintah daerah se-Kalimantan Timur pada umumnya untuk pengelolaan keuangan negara yang lebih akuntabel dan transparan.

DSC_0393

Gbr 2. Expose jawaban atas pertanyaan tim BAKN kepada Pemkot Balikpapan terkait hasil pemeriksaan BPK

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dalam LHP PT Pupuk Kaltim TA 2010

Setelah pembahasan  Tim BAKN di  Pemerintah Kota  Balikpapan,  diskusi dilanjutkan antara BAKN dengan PT Pupuk Kaltim (persero)  terkait tindak lanjut atas rekomendasi BPK pada LHP atas perhitungan subsidi pupuk dan penyaluran pupuk bersubsidi tahun anggaran 2010. Acara yang bertempat di meeting room Hotel Novotel Balikpapan ini dihadiri oleh BAKN DPR RI, Tim Pemeriksa AKN VII BPK RI, BPK Perwakilan Kalimanatan Timur,  BPKP Perwakilan Kalimantan Timur serta Jajaran Direksi PT. Pupuk  Kaltim. Dalam kesempatan tersebut Dirut PT Pupuk  Kaltim Aas Asikin, menyampaikan tindak lanjut dari rekomendasi BPK atas LHP Tahun Anggaran 2010. Tindak lanjut ini masih dalam masa 60 hari tindak lanjut atas rekomendasi BPK,  sehingga tindak lanjut yang disampaikan tersebut belum bersifat final dan masih perlu pembahasan lebih lanjut dan data susulan.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan tanggapannya terkait rekomendasi yang bilamana pada proses tindak lanjutnya mengalami kesulitan, maka diperlukan pertemuan lebih lanjut untuk membahas permasalahan ini dengan memperhitungkan cost benefit analysis apabila rekomendasi ini dijalankan. Seperti dalam rekomendasi BPK untuk pemasangan alat ukur pada setiap unit produksi yang dimungkinkan dapat menganggu proses produksi apabila alat ukur ini diterapkan.

DSC_0464

Gbr 3. Tanggapan Kepala Perwakilan BPK Pwk Kaltim pada rapat pembahasan tindak lanjut rekomendasi BPK dalam LHP PT Pupuk Kaltim

Tindak Lanjut Rekomendasi BPK dalam LHP Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur TA 2010

Setelah diskusi dengan PT Pupuk Kaltim (Persero)  berakhir, dilanjutkan diskusi antara BAKN dengan jajaran direksi BPD Kaltim . Diskusi yang berlangsung singkat ini membahas tindak lanjut temuan BPK tahun 2009 terkait kepatuhan kewajiban perpajakan. Menanggapi tindak lanjut ini, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Timur menyampaikan bahwa BPD Kaltim telah melaksanakan kewajiban untuk melakukan tindak lanjut atas seluruh temuan tersebut. Diantaranya telah membentuk unit khusus untuk mengelola pajak dalam struktur organisasi BPD Kaltim. BPD Kaltim telah bersikap kooperatif terhadap rekomendasi dalam  kegiatan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI. (zam)

DSC_0483

Gbr 4. Rapat pembahasan tindak lanjut rekomendasi BPK dalam LHP BPD Kaltim