Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Pada Pemerintah Kota Balikpapan

226
Pembukaan acara Rakor Pembahasan Tindak Lanjut oleh Walikota Balikpapan
Pembukaan acara Rakor Pembahasan Tindak Lanjut oleh Walikota Balikpapan

Balikpapan (21/02/2014)

Jumat (21/02/14), BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mengadakan Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan pada Pemerintah Kota Balikpapan. Rapat tersebut diikuti oleh seluruh pimpinan SKPD beserta jajarannya dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Walikota Balikpapan, Rizal Efendi dan Bertindak sebagai narasumber adalah Anggota VI BPK RI Dr. Rizal Djalil, Dirjen Bina Upaya Kesehatan Kemenkes RI, Prof. Akmal Taher, Ketua DPRD Kota Balikpapan Andi Burhanuddin Solong. Turut hadir pula dalam rapat tersebut Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Kalimantan Timur, Dr. Sri Haryoso Suliyanto dan Wakil Walikota Balikpapan, Heru Bambang.

Rapat Koordinasi tersebut dimaksud untuk percepatan proses tindak lanjut hasil pemeriksaan dalam rangka pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan daerah yang transparan dan akuntabel. Sehingga, pada akhirnya Pemerintah Kota Balikpapan mendapat opini yang terbaik atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Selama lima tahun berturut-turut Kota Balikpapan mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian, salah satu hal yang menjadi kendala Pemerintah Kota Balikpapan yaitu permasalahan aset. Permasalahan aset Kota Balikpapan keterkaitan dengan Pemerintah Kabupaten lain. Terkait permasalahan ini, Anggota VI BPK RI menugaskan kepada Kepala Perwakilan untuk melakukan reviu khusus terhadap permasalahan ini. Selain itu, beliau juga mengharapkan kepada Gubernur Kalimantan Timur untuk memfasilitasi dalam penyelesaian permasalahan ini.

Gambar 2. Anggota VI BPK RI, Dr. Rizal Djalil menyampaikan paparannya dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut
Gambar 2. Anggota VI BPK RI, Dr. Rizal Djalil menyampaikan paparannya dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Tindak Lanjut

Kemudian, Anggota VI BPK RI menambahkan bahwa dalam penyelesaian permasalahan penyertaan modal harus dengan persetujuan DPRD. Diharapkan, dengan penyelesaian dua permasalahan ini nantinya dapat meningkatkan opini Pemerintah Kota Balikpapan. Selain dua permasalahan tersebut, Anggota VI BPK RI juga memberikan ulasan terkait hibah dan bantuan sosial, Perjalanan dinas bagi anggota dewan, dan pengadaan barang dan jasa pemerintah. Selanjutnya, dalamkesempatan yang sama Dirjen Bina Upaya Kesehatan menyampaikan paparan terkait mekanisme pengadaan alat kesehatan dan sarana prasarana pada rumah sakit dan puskesmas milik pemerintah. Hal ini menindaklanjuti permasalahan mengenai pengadaan alat kesehatan yang ada di salah satu daerah di Banten. Harapannya, penjelasan ini dapat memberikan pemahaman bagi Pemerintah Kota Balikpapan dalam melaksanakan pengadaan alat kesehatan. Dalam paparannya, pengadaan alat kesehatan ini disesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit dan puskesmas yang sudah ada standarnya sesuai tipe masing-masing.

Tentunya dalam pengadaan alat kesehatan ini dimulai dari perencanaan, kemudian dalam proses pengadaan alat kesehatan ini harus mencakup tiga aspek penting yaitu : tepat harganya, tepat jenisnya, dan tepat lokasinya. Ketiga aspek ini menjadi permasalahan yang utama pada setiap pengadaan alat kesehatan. Disamping itu, perlunya pengawasan dari Kepala Daerah menjadi hal yang mendukung agar tidak timbul permasalahan nantinya. Pada akhirnya, diperlukan konsistensi dari Kepala Daerah beserta seluruh jajaran SKPD untuk melakukan perbaikan dan menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, agar opini wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Balikpapan dapat tercapai. (zam)

Gambar 3. Suasana peserta Rakor Pembahasan Tindak Lanjut
Gambar 3. Suasana peserta Rakor Pembahasan Tindak Lanjut