Raih WTP 10 Kali Berturut-turut, BPK Tetap Minta Pemprov Kaltim Perhatikan Sejumlah Catatan

161

Kaltimtoday.co, Samarinda – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kaltim menyampaikan bahwa opini atas laporan keuangan Pemprov Kaltim 2022 adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Anggota VI BPK RI, Pius Lustrilanang menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) ke Pemprov Kaltim, Senin (22/5/2023).

Tampak Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud dan Wakil Gubernur (Wagub) Kaltim, Hadi Mulyadi saat penyerahan tersebut dalam rapat paripurna (rapur) ke-17 DPRD Kaltim.

“BPK melakukan pemeriksaan atas LKPD Kaltim selama 60 hari yang terdiri dari pemeriksaan pendahuluan selama 30 hari dan pemeriksaan terinci selama 30 hari,” ungkap Pius melalui rilis pers resminya.

Kendati demikian, ada beberapa permasalahan yang ditemukan BPK dan perlu diperhatikan oleh Pemprov Kaltim. Pertama, pelaksanaan atas 35 paket pekerjaan pada 10 SKPD tidak sesuai dengan ketentuan senilai Rp 5,93 miliar.

Terdiri dari kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 4,68 miliar; selisih harga satuan senilai Rp 543,08 juta dan denda keterlambatan senilai Rp 715,68 juta.

Kemudian, pengelolaan keuangan pada BLUD Kaltim belum sesuai ketentuan, yakni belanja pegawai berupa remunerasi yang tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltim Nomor 44/2015 tentang Remunerasi BLUD.

Lalu, kelemahan proses pengadaan pekerjaan konstruksi yang mengakibatkan adanya kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 1,54 miliar dan penyelesaian piutang macet yang tidak efektif sehingga piutang BLUD senilai Rp 21,86 miliar belum diproses penyelesaiannya. Baik melalui Panitia Urusan Piutang Negara atau melalui pejabat pengelola keuangan daerah.

Catatan selanjutnya adalah Pemprov Kaltim belum memiliki kebijakan atas properti investasi. Hal ini mengakibatkan aset tanah dan bangunan yang dapat menghasilkan pendapatan sewa dan/atau untuk meningkatkan nilai aset belum dapat disajikan dalam neraca secara informatif untuk pengambilan keputusan dalam pengelolaan barang milik daerah.

“Kami mengingatkan agar rekomendasi yang diberikan BPK segera ditindaklanjuti Gubernur Kaltim beserta jajarannya selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diserahkan,” ungkap Pius lagi.

Terpisah, Wagub Kaltim Hadi Mulyadi mengungkapkan rasa syukurnya karena Pemprov Kaltim berhasil mendapatkan WTP selama 10 kali berturut-turut. Artinya, secara administratif, apa yang dilakukan pemprov telah memenuhi apa yang diinginkan BPK.

“Walaupun tadi ada catatan. Pasti ada catatan. Tentu kami juga berterima kasih kepada OPD dan DPRD Kaltim yang sudah menyukseskan WTP 10 kali berturut-turut,” ujar Hadi.

Disebutkan Hadi, sebelumnya BPK sudah ada pertemuan dengan sejumlah OPD untuk menindaklanjuti catatan tersebut yang sebagian besar sudah diproses.