Samarinda – Setelah mengikuti serangkaian tahapan penilaian terhadap Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2022 yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) berhasil menerima penghargaan, pada gelaran Malam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik yang diadakan Rabu (14/12/2022) malam di Hotel Grand Senyiur Samarinda.
BPK Perwakilan Provinsi Kaltim meraih peringkat pertama dengan predikat badan publik menuju informatif pada kategori instansi vertikal dalam Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik Provinsi Kalimantan Timur tahun 2022. Penerimaan penghargaan tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Kaltim Agus Priyono, S.E. M.Si., Ak, CA, CSFA.
Kepala Perwakilan mengucapkan syukur dan berbahagia atas capaian yang baik ini sebagai buah dari hasil kerja keras bersama. Bahkan memberikan apresiasi yang tinggi kepada para pejabat struktural dan seluruh pegawai BPK Perwakilan Provinsi Kaltim yang telah berpartisipasi aktif mendukung terwujudnya kepatuhan badan publik dalam memberikan informasi kepada masyarakat sesuai ketentuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami berharap untuk tahun mendatang capaian tersebut dapat ditingkatkan dari predikat badan publik menuju informatif menjadi badan publik yang informatif. Saya sangat yakin hal tersebut dapat kita wujudkan bersama melalui penerapan budaya kerja ‘BPK Kaltim Berkinerja’ dengan motto pelayanan memuaskan,” ungkap Kepala Perwakilan dengan optimis.
Sementara itu dalam sambutannya, Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kaltim Ramaon D. Saragih mengatakan, e-Monev Kepatuhan Badan Publik tahun ini dilaksanakan melalui beberapa tahapan. Pertama adalah sosialisasi dan bimtek yang telah dilaksanakan pada 20 September 2022 kepada 315 badan publik yang terdaftar dengan sembilan kategori yaitu, pemerintah kabupaten/kota, perangkat daerah di lingkungan Provinsi Kaltim, instansi vertikal tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yudikatif, penegak hukum, penyelenggara Pemilu, BUMD, dan BLUD. Tahapan kedua adalah registrasi dan pengisian kuesioner atau Self Assessment Questionnaire (SAQ) dengan persentase nilai sebesar 85 persen. Ketiga yakni tahapan pendalaman dan verifikasi faktual melalui visitasi dengan persentase nilai sebesar 15 persen.
Sebanyak 315 badan publik yang terdaftar namun hanya 235 badan publik yang menyelesaikan pengisian SAQ atau 82 persen tingkat partisipasi dari jumlah badan publik yang terdaftar. Dari jumlah tersebut diambil 5 nilai terbaik dari hasil verifikasi SAQ setiap kategorinya untuk dilakukan pendalaman melalui visitasi badan publik ke sebanyak 45 badan publik. Hasil verifikasi SAQ dan visitasi yang sudah dilakukan diambil 3 terbaik setiap kategori yang mendapatkan penganugerahan dari Komisi Informasi Provinsi Kaltim, yaitu mendapatkan predikat cukup informatif, menuju informatif, dan informatif sebagai peringkat tertinggi. (*)