Samarinda, Humas – Pada hari Rabu, tanggal 31 Maret 2021, Gubernur Kalimantan Timur, Dr. Ir. H. Isran Noor, M.Si, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Timur (unaudited) Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur yang diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimatan Timur, Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CSFA, CA, CFE, untuk memenuhi amanat dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Penyerahan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur, Inspektur Provinsi Kalimantan Timur, Kepala BPKAD beserta jajaran staf Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, serta para pejabat BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur.
Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan menyatakan bahwa LKPD merupakan wujud akuntabilitas Pemerintah Daerah dalam pengelolaan dan tanggung jawab keuangan daerah, sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, khususnya pada saat menghadapi berbagai macam dinamika, perubahan, dan berbagai refocusing anggaran karena pandemi COVID-19. Kepala Perwakilan juga menyampaikan bahwa untuk pertama kalinya BPK melaksanakan Long Form Audit Report (LFAR), yaitu konsep pemeriksaan LKPD yang dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan kinerja untuk mengevaluasi atau memberikan penekanan pada aspek kinerja tertentu. Pada kesempatan itu pula, Kepala Perwakilan juga menyampaikan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020, yang berisi ikhtisar hasil pemeriksaan pada pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berdasarkan jenis pemeriksaan, tema, fokus pemeriksaan, dan pengelola anggaran.
Dalam sambutan balasannya, Gubernur Kalimantan Timur mengucapkan terima kasih atas pelaksanaan penyerahan LKPD Tahun 2020 (unaudited) yang telah disusun dan direview sesuai standar akuntansi pemerintah. Gubernur Kalimantan Timur mengharapkan agar BPK melakukan pemeriksaan secara terbuka dan objektif agar dapat menjadi pembelajaran bagi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk memperbaiki tata kelola dan kinerja keuangannya. Selain itu Gubernur Kalimantan Timur menyatakan harapannya untuk menerima opini WTP pada pemeriksaan LKPD TA 2020, setelah opini WTP sebanyak 6 kali berturut-turut dari TA 2014 sampai dengan 2019.