Progress DAS Ampal 80 Persen, Dinas PU Beri Tambahan Waktu 50 Hari Kontraktor Dianggap Layak Selesaikan Kontrak

226
BELUM RAMPUNG: Kondisi proyek pekerjaan DAS Ampal di Jalan MT Haryono hingga awal 2024 yang tak kunjung selesai menimbulkan persoalan mulai dari kemacetan hingga debu yang dikeluhkan warga.

Batas waktu proyek DAS[1] Ampal berakhir, namun Pemkot Balikpapan masih memberi kelonggaran waktu kepada kontraktor untuk menyelesaikan sisa pekerjaan yang kurang dari 20 persen lagi tersebut.

BALIKPAPAN – Dinas Pekerjaan Umum (PU) Balikpapan mencatat hingga 31 Desember, progres perbaikan DAS Ampal baru mencapai 80,68 persen. Sementara deadline pekerjaan sudah berakhir. Kontraktor PT Fahreza Duta Perkasa mendapat penambahan waktu selama 50 hari.

Kabid SDA dan Drainase Dinas PU Balikpapan Jen Supriyanto mengatakan, terpantau kontraktor masih harus mengerjakan 20 persen tersisa yang terdiri dari beberapa titik. “Misalnya Global Sport belum rampung 100 persen, Wika belum pengaspalan, dan perbaikan saluran Inhutani,” katanya.

Sementara titik yang rampung seperti normalisasi abutment[2] karena sedimentasi[3] bawah jembatan Sudirman. Pihaknya memberi perpanjangan waktu maksimal 50 hari kalender sesuai aturan. Terhitung dari 1 Januari – 19 Februari. Perpanjangan waktu berlaku dengan denda berjalan,” ucapnya.

Tepatnya 1/1.000 per hari dari harga bagian kontrak, dihitung berdasarkan sisa pekerjaan yang belum 100 persen. Lalu dikurangi PPN. Jen menjelaskan, pemberian kesempatan ini memang ada dalam aturan dan boleh. “Kami ingin DAS Ampal selesai. Kalau putus kontrak nanti bisa ditinggalkan dan berantakan,” ungkapnya.

Kontraktor pun menyetujui, jika tidak mereka bisa terkena blacklist. Dia menambahkan, sebenarnya tidak ada persyaratan khusus bagi kontraktor mendapat perpanjangan waktu. Pejabat pembuat komitmen (PPK) menilai pekerjaan tersisa sekian persen ini bisa terkejar dengan perpanjangan waktu.

“Kalau kita beri kesempatan kan berarti layak mendapat penambahan waktu,” imbuhnya. Sementara itu, Kepala Dinas Balikpapan PU Rita menambahkan, pihaknya memberi waktu bagi semua kontraktor melakukan pekerjaan hingga 31 Desember. Setiap rekanan mengeluh masalah yang sama yakni kekurangan ready mix.

“Tapi kami tidak mau tahu dan apapun itu tetap harus menjadi kewajiban kontraktor,” ucapnya. Pihaknya memberi kesempatan perpanjangan waktu, tentu sesuai data dalam dokumen yang diyakini kontraktor bisa menyelesaikan pekerjaan. Terutama perbaikan DAS Ampal, Dinas PU mengejar kontraktor untuk perbaikan saluran dulu.

Mulai dari perbaikan saluran Inhutan dan sekunder Balikpapan Baru. Hingga akhirnya nanti mereka membuat jalan kembali mulus lagi. “Kalau halaman warga rusak atau ada kerusakan karena pekerjaan pasti akan kami kembalikan,” katanya. Sementara untuk pelaku usaha, ruko atau warung ini menjadi bagian dari dampak proyek yang dilalui.

“Kami kerjakan saluran dari berapa meter menjadi berapa meter, pasti ada dampak dan proses,” sebutnya. Dia mengatakan, tidak ada ganti rugi atau kompensasi berbentuk dana bantuan. Namun akses jalan menuju ruko mereka pasti dikembalikan dengan baik. Walau pun nanti kembali bahu jalan jadi parkir kendaraan untuk ruko.

Rita menjelaskan, sumber anggaran masih dari APBD[4] 2023. Hanya saja proses pembayaran yang baru terlaksana pada 2024 nanti diatur oleh Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). “Bisa masuk perubahan atau bagaimana nanti teknisnya BKAD yang tahu secara pasti teknisnya,” tuturnya.

Sementara itu, ada pula beberapa titik pekerjaan yang sudah rampung pada tahun ini. “Bidang jalan dan jembatan terdapat peningkatan jalan di MT Haryono, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Mukmin Faisyal, dan sebagainya,” tandasnya. Kemudian pembangunan Polresta Balikpapan dan Gedung DPRD Balikpapan telah selesai pada akhir tahun. (rdh/jnr)

Catatan:

  1. DAS adalah daerah aliran sungai, yaitu suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan. Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (PP 37/2012) Penentuan Klasifikasi DAS dilakukan berdasarkan kriteria:
    1. kondisi lahan;
    2. kualitas, kuantitas dan kontinuitas air;
    3. sosial ekonomi;
    4. investasi bangunan air; dan
    5. pemanfaatan ruang wilayah.
  2. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 40 PP 37/2012 Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang akan dipulihkan daya dukungnya meliputi:
    1. optimalisasi penggunaan lahan sesuai dengan fungsi dan Daya Dukung wilayah;
    2. pengelolaan vegetasi dilakukan dalam rangka pelestarian keanekaragaman hayati, peningkatan produktivitas lahan, restorasi ekosistem, rehabilitasi dan reklamasi lahan;
    3. peningkatan kepedulian dan peran serta Instansi Terkait dalam pengelolaan DAS; dan/atau
    4. pengembangan kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi.
  3. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 41 PP 37/2012 Pelaksanaan kegiatan Pengelolaan DAS yang dipertahankan daya dukungnya meliputi:
    1. menjaga dan memelihara produktivitas dan keutuhan ekosistem dalam DAS secara berkelanjutan;
    2. bimbingan teknis dan fasilitasi dalam rangka penerapan teknik konservasi tanah dan air demi kelangsungan daerah tangkapan air, untuk menjaga kualitas, kuantitas, kontinuitas dan distribusi air;
    3. peningkatan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi antar sektor dan wilayah administrasi dalam rangka mempertahankan kelestarian vegetasi, keanekaragaman hayati dan produktivitas lahan; dan/atau
    4. peningkatan kapasitas kelembagaan Pengelolaan DAS untuk meningkatkan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan sinergi lintas sektor dan wilayah administrasi.

[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai, yang dimaksud dengan Daerah Aliran Sungai yang selanjutnya disebut DAS, adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.

[2] Berdasarkan Jurnal Evaluasi Struktur Bangunan Bawah (Abutment) Jembatan Sungai Dusun Kelurahan Handil Bakti Kecamatan Alalak, yang dimaksud dengan Abutment adalah bangunan bawah jembatan yang terletak pada kedua ujung pilar–pilar jembatan, berfungsi sebagai pemikul seluruh beban hidup dan mati serta berfungsi sebagai tembok penahan tanah yaitu menahan tekanan tanah aktif.

(http://eprints.uniska-bjm.ac.id/9164/1/Artikel%20Jurnal%20Irwan%20Surya%20Adi%20Putra%2019640265.pdf)

[3] Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dijelaskan bahwa, yang dimaksud dengan sedimentasi adalah pengendapan atau hal mengendapkan benda padat karena pengaruh gaya berat.(https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/sedimentasi)

[4] Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang dimaksud Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.