Prioritaskan Muatan Lokal dan Fleksibilitas Bankeu

108
SHARING – Pansus DPRD Kaltim Pembahas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah kunjungan kerja Kementerian Dalam Negeri, Jumat (10/3/2023).

Hasil Konsultasi Pengelola Keuangan dengan Kemendagri dan Pemprov DKI Jakarta

Jakarta – Panitia Khusus (Pansus)[1] DPRD[2] Kaltim Pembahas Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah melakukan kunjungan kerja ke Biro Hukum Setprov DKI Jakarta dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pekan lalu. Kunjungan tersebut dalam rangka pendalaman materi muatan raperda.

Rombongan pansus dipimpin Ketua Pansus Nidya Listiyono bersama Wakil Ketua DPRD Kaltim Sigit Wibowo, serta didampingi sejumlah anggota pansus yakni Sutomo Jabir, Bagus Susetyo, Akhmed Reza Fachlevi, Nasirrudin, Jahidin, Kepala Biro Hukum Setprov Kaltim Suparmi, dan Kepala Bidang Anggaran BPAKD Prov Kaltim Andi Rifuddin.

Ketua Pansus Nidya Listiyono menyampaikan, ada beberapa hal yang pihaknya komunikasikan dengan Biro Hukum Setprov DKI Jakarta. Termasuk muatan lokal dan isi raperda yang akan dibahas. “Pertama muatan lokal, kemudian pergeseran anggaran, dan memang konsen kita juga adalah terkait pembatasan bantuan keuangan (bankeu) yang tertuang dalam Pergub Kaltim Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah,” ujarnya.

Terkait dengan regulasi tersebut, pria yang akrab disapa Tio ini meminta agar pada saat pembahasan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini dengan tim eksekutif, pergub ini bisa direvisi. Hal ini dimaksud agar aspirasi masyarakat dapat tercover secara merata. “Ya nanti kita akan bicara lebih lanjut. Pemerintah dan DPRD Provinsi harus sama-sama, berjalan bersama-sama, dan tidak ada saling mendominasi,” sebut Politisi Golkar ini.

Menurut Ketua Komisi II DPRD Kaltim ini, angka batas minimum bankeu itu tidak menyalahi aturan yang lebih tinggi. Hanya saja tidak ada pembatasan angka pun juga tidak melanggar. “Memang ini masuk dalam ranah kebijakan. Kita juga harus melihat, bahwa ini untuk kepentingan orang banyak, kepentingan masyarakat luas,” jelas Tio.

“Selanjutnya, kita akan melakukan komunikasi kepada eksekutif, untuk kemudian membijaki ini dengan baik. Saya yakin pak gubernur akan terbuka, karena ini aspirasi masyarakat kita bisa direalisasikan. Kalau perlu, pansus termasuk semua fraksi[3] akan bersurat kepada gubernur secara resmi,” sambungnya.

Lebih lanjut disampaikan Tio, pada prinsipnya, draf perda yang ada di Pemprov DKI Jakarta dengan draf yang dimiliki Pemprov Kaltim tidak ada perbedaan yang signifikan. “Hanya yang membedakan, adanya pembatasan angka,” bebernya.

Sementara, pertemuan dengan pihak Mendagri, pansus juga meminta arahan dan masukan terkait dengan regulasi pengelolaan keuangan di Kaltim. Wakil Ketua Pansus Sutomo Jabir menyampaikan bahwa, Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah ini sebagai tindak lanjut dari Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. “Mudah-mudahan raperda yang sedang pansus bahas ini secepatnya dapat segera diselesaikan,” katanya.

Ia juga berharap, perda ini nantinya bisa mengakomodir kebutuhan masyarakat, fleksibel dan tidak terlalu kaku. Termasuk muatan lokal dapat diakomodir, yang kemudian dimasukkan dalam perda tersebut. “Apa yang telah disampaikan Kemendagri, bisa menjadi pencerahan dalam menyusun raperda tentang pengelolaan keuangan ini. Termasuk dalam pemberian bantuan keuangan, bukan nominal seperti yang ada di dalam Pergub 49 itu, tetapi bantuan itu berbasis kebutuhan masyarakat,” terang Tomo, sapaan akrabnya.

Jika mengacu pada nominal kata dia, belum tentu nominal kebutuhan masyarakat senilai 2,5 miliar, tetapi boleh jadi di bawahnya. “Sehingga mestinya, pemberian bantuan keuangan itu berbasis kebutuhan masyarakat,” pungkas Politisi PKB ini. (adv/hms6)

 Catatan:

  1. Berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (6) Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan Pemerintah Daerah (Pergub 49/2020), Belanja Bantuan Keuangan ditujukan untuk melaksanakan Kegiatan kewenangan Pemerintah Kabupaten/Kota serta menunjang program strategis pembangunan Daerah dan nasional dengan tujuan:
    1. mempercepat pencapaian sasaran pembangunan nasional, Daerah dan Kabupaten/Kota;
    2. mendukung peningkatan penyediaan kebutuhan sarana dan prasarana dasar bagi masyarakat; dan
    3. mendukung hal yang berkaitan dengan tanggung jawab dan/atau kesepakatan yang dibangun antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Kabupaten/Kota yang menjadi kewenangan kabupaten/kota.
  2. Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Pergub 49/2020, penyaluran Belanja Bantuan Keuangan kepada Kabupaten/Kota dilakukan melalui rekening kas umum daerah Kabupaten/Kota dan harus masuk dalam APBD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

[1] Berdasarkan Pasal 103 Jo Pasal 106 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, Panitia Khusus dibentuk oleh DPR dan merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat sementara. Panitia Khusus bertugas melaksanakan tugas tertentu dalam jangka waktu tertentu yang ditetapkan oleh Rapat Paripurna DPR.

[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang dimaksud dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.

[3] Berdasarkan Pasal 1 angka 8 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Tenaga Ahli dan Staf Administrasi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang dimaksud dengan Tenaga Ahli Fraksi, adalah tenaga ahli yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu yang mendukung tugas Fraksi.