Kaltim – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan ingin menggunakan anggaran pemulihan ekonomi nasional atau PEN, yakni dalam pos program penguatan ekonomi senilai Rp178,3 triliun untuk pembangunan ibu kota negara atau IKN. Rencana itu menuai kritik tajam. Hal tersebut disampaikan oleh Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR pada Rabu (19/1/2022). Rapat tersebut membahas evaluasi anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) 2021, program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021, serta rencana APBN dan PEN 2022.
Dia menjelaskan bahwa tahap awal pembangunan IKN berlangsung pada 2022-2024, salah satunya mencakup pembangunan infrastruktur dasar seperti jalanan, listrik, air, dan jaringan telekomunikasi. Sri Mulyani ingin menggunakan dana dari program PEN untuk melaksanakan pembangunan itu pada 2022.
Kebutuhan anggaran pembangunan ibu kota baru pada tahap awal akan masuk dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022 yang didesain untuk penanganan Covid -19 dan dampaknya. Paket untuk PEN 2022 belum spesifik, jadi ini nanti bisa dimasukkan ke dalam program PEN sekaligus momentum pembangunan IKN,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers dengan media, Selasa, 18 Januari 2022.
Sri Mulyani menjelaskan, anggaran untuk pembangunan ini akan dimasukkan dalam klaster belanja penguatan pemulihan ekonomi. Total anggaran PEN yang dialokasi pemerintah pada 2022 sebesar Rp451 triliun. Nilai ini naik dari rencana awal Rp414 triliun, tetapi anjlok dibandingkan alokasi tahun lalu Rp744 triliun yang telah direvisi beberapa kali. Pemerintah belum merinci berapa besaran masing-masing anggaran PEN yang telah direvisi untuk tiga pos anggaran, yakni pemulihan ekonomi, kesehatan, dan bantuan sosial. Jika mengacu pada alokasi awal sebesar Rp414 triliun, anggaran PEN untuk penguatan ekonomi sebesar Rp141,4 triliun.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menegaskan pemerintah tak menggunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pembangunan ibu kota baru pada tahun ini. Airlangga menyampaikan, hingga saat ini Pemerintah tidak berencana memasukkan proyek pembangunan IKN baru ke dalam Program PEN. Dia menjelaskan, dana pembangunan proyek IKN akan menggunakan alokasi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
“Terkait IKN, anggarannya ada di PUPR dan memang diperkirakan fase pertama dibutuhkan dana Rp45 triliun, namun secara bertahap, tergantung kebutuhan dan progres,” katanya dalam konferensi pers, Senin, 24 Januari 2022. Adapun total anggaran PEN yang sudah diputuskan sebesar Rp451,64 triliun dan dibagi dalam 3 bidang. Pertama, untuk kesehatan sebesar Rp125,97 triliun. Kedua, untuk perlindungan sosial (perlinsos) Rp150,8 triliun, dan ketiga untuk penguatan ekonomi sebesar Rp174,8 triliun.
Menurut Airlangga, khusus untuk anggaran penguatan ekonomi belum dianggarkan untuk kebutuhan IKN dari total Rp174 triliun tersebut. Anggaran penguatan khusus tersebut untuk infrastruktur, ketahanan pangan, teknologi informasi dan komunikasi, UMKM, PMN, dan insentif perpajakan. “Jadi, tadi saya sampaikan dana itu yang ada di PUPR dan Program PEN sekarang tidak ada tema untuk IKN,” jelasnya.
Anggota Komisi XI DPR RI, Marwan Cik Asan mengingatkan Pemerintah agar penggunaan dana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) memperhatikan undang-undang yang berlaku. Menurutnya, apabila pemerintah tidak melihat dengan seksama regulasi terkait, yakni UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, hal itu beroperasi melanggar UU. Hal itu disampaikan Marwan saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani di Gedung Nusantara I Senayan, Jakarta, Rabu 19 Januari 2022.
Sumber berita:
- Koran Kaltim, Investor Incar Proyek Ibu Kota (DPR Sahkan RUU IKN Jadi UU, Pusat Siapkan Rp451 Triliun), terbit tanggal 19 Januari 2021.
- https://ekonomi.bisnis.com/read/20220119/10/1491065/sri-mulyani-ingin-pakai-rp178- triliun-dana-pen-untuk-bangun-ibukota-baru, Sri Mulyani Ingin Pakai Rp178 Triliun Dana PEN untuk Bangun Ibu Kota Baru, diakses 24 Januari 2022, Pukul 17.00 Wita
- https://ekonomi.bisnis.com/read/20220124/10/1492566/menko-airlangga-pastikan-pembangunan-ikn-tidak-gunakan-dana-pen, Menko Airlangga Pastikan PembangunanIKN Tidak Gunakan Dana PEN, diakses 24 Januari 2022, pukul 17.13 Wita
- https://www.tribunnews.com/bisnis/2022/01/24/polemik-anggaran-ikn-airlangga-bilang- tidak-pakai-dana-pen-anggaran-ada-di-pupr, Polemik Anggaran IKN, Airlangga Bilang Tidak Pakai Dana PEN, Anggaran ada di PUPR, diakses 24 Januari 2022, Pukul 17.15 Wita.
Catatan:
- UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Menjadi Undang-Undang
- Pasal 1 ayat (3)
Untuk melaksanakan APBN dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan, perlu menetapkan kebijakan keuangan negara dan kebijakan stabilitas sistem keuangan.
- Pasal 1 ayat (4)
Kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi Kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, dan kebijakan pembiayaan.
- Pasal 11 ayat (1)
Dalam rangka mendukung kebijakan keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (4) dan guna melakukan penyelamatan ekonomi nasional, Pemerintah menjalankan program pemulihan ekonomi nasional
2. PP Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional Dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-2019) dan/atau Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan Serta Penyelamatan Ekonomi Nasional
- Pasal 1 angka (1)
Program Pemulihan Ekonomi Nasional yang selanjutnya disebut Program PEN adalah rangkaian kegiatan untuk pemulihan perekonomian nasional yang merupakan bagian dari kebijakan keuangan negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk mempercepat penanganan pandemi Corona Vints Disease 2Ol9 (COVID19) dan/atau menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional –dan/atau stabilitas sistem keuangan serta penyelamatan ekonomi nasional; - Pasal 4
Untuk melaksanakan Program PEN, Pemerintah dapat melakukan:
a. Penyertaan Modal Negara (PMN);
b. Penempatan Dana;
c. Investasi Pemerintah; dan/atau
d. Penjaminan
- Pasal 6
Dana untuk melaksanakan program PEN dapat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Unduh: CB-Polemik Anggaran IKN, Airlangga Bilang Tidak Pakai Dana PEN, Anggaran ada di PUPR.kz