Pertemuan pimpinan BPK RI dengan pemerintah daerah Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan dan Sulawesi Tengah digelar di Ballroom Hotel Novotel, Balikpapan Senin (15/02). Sebagai pembicara Dr. H. Rizal Djalil, pertemuan tersebut membahas tentang tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI oleh pemerintah daerah dalam rangka meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
”Pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK RI dalam rangka pengelolaan keuangan negara tidak akan memperoleh hasil yang maksimal tanpa adanya tindak lanjut dari daerah atas hasil pemeriksaan tersebut.” jelas Widyatmantoro, Kepala Perwakilan BPK RI Kalimantan Timur dalam laporannya. Sampai saat ini tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI masih belum memadai dilihat dari lambatnya proses penindaklanjutan darii pemerintah daerah.
Selain membahas tentang tindak lanjut, dalam pertemuan tersebut juga mendiskusikan tentang temuan-temuan pemeriksaan. Di dalam website resmi BPK RI, Laporan Hasil Pemeriksaan sudah tidak lagi diumumkan secara terbuka ke masyarakat umum karena untuk menghindari adanya pihak-pihak yang menyalahgunakan temuan di dalam laporan tersebut. Rizal Djalil, Anggota BPK RI VI menjelaskan bahwa hal-hal yang memang nyata terdefinisi sebagai kerugian keuangan daerah harus segera diselesaikan, apabila pada satu titik tidak dapat diselesaikan maka BPK wajib melaporkan temuan yang berindikasi pidana kepada pihak-pihak terkait seperti Polisi dan jaksa. ”Kalau ada temuan yang nyata-nyata kerugian negara setelah dilakukan pendekatan dan pengujian yang cukup dan tidak dapat diselesaikan secara persuasif maka BPK wajib melaporkan ke penegak hukum.” kata Rizal.
Pertemuan ini juga dihadiri antara lain oleh Kaditama Binbangkum BPK RI, Hendar Ristriawan; Kepala Perwakilan BPK Kalimantan Selatan, Muktini; dan Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Tengah, Dadang Gunawan. Sedangkan dari pemerintah daerah antara lain hadir Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak; serta Gubernur Sulawesi Tengah, HB. Paliudju.