Pasca – pemilihan presiden, wakil presiden, DPD[1] RI, DPR[2] RI, DPRD[3] provinsi, kabupaten dan kota, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Penajam Paser Utara (PPU) kini menyiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) PPU 2024.
PENAJAM – Saat ini, KPU PPU terus mematangkan tahapan pilkada dengan alokasi anggaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU Rp 22,8 miliar, turun dibandingkan Pilkada PPU 2018 Rp 26,4 miliar.
“Waktu itu kami mengajukan untuk anggaran Pilkada PPU 2024 saat kondisi PPU masih defisit anggaran, zaman Pak Hamdam bupatinya. Lalu, saya pernah kembali menyinggung tentang biaya pilkada ini dengan pemerintahan yang sekarang, tetapi tidak digubris,” kata Ketua KPU PPU Irwan Syahwana saat berbicara mengenai tahapan Pilkada PPU 2023 dan besaran anggaran yang tersedia dengan Kaltim Post, di ruang kerjanya, Kamis (29/2).
Dia mengatakan, anggaran pilkada yang turun sekira Rp 3,6 miliar itu operasionalisasinya bakal dilaksanakan oleh komisioner KPU PPU yang baru untuk membiayai proses pilkada tersebut. Sesuai rencana komisioner pengganti dirinya dilantik sesuai jadwal 18 Maret 2024 nanti. Saat ini, data diperoleh koran ini, terdapat 10 nama calon komisioner KPU PPU yang lolos seleksi dan mengikuti uji kelayakan dan kepatutan, Kamis (29/2). Mereka ini sesuai abjad adalah Ali Yamin Ishak, Aris, Dedi Setiawan, Deki Ferial, Joni Halintar, Kartisa, Mochammad Misran, Randhi, Saeun Mu’arif, Wiwik Susiati.
Sementara itu, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota 2024 telah dimulai pada 26 Januari 2024 lalu. Hingga puncaknya pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024. Selanjutnya dilakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan pada 27 November 2024 hingga Senin, 16 Desember 2024.
Hingga kemarin, belum ada tokoh yang menyatakan maju untuk calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada PPU 2024 itu. Sejauh ini yang telah terang-terangan menunjukkan dirinya mau maju pada kontestasi tersebut adalah Andi Harahap, mantan Bupati PPU periode 2008–2013.
Bahkan, kesediaan dirinya untuk maju itu sudah disampaikan kepada awak media yang menemuinya di sela-sela menghadiri pelantikan Ketua DPRD PPU Syahrudin M Noor sisa jabatan 2019–2024 di Gedung Paripurna DPRD PPU, Senin (4/7/2022).
Pernyataannya pada tahun itu ditegaskannya kembali saat bertemu Kaltim Post, beberapa hari lalu. “Iya, saya bakal maju lagi untuk calon bupati PPU periode 2024–2029,” kata Andi Harahap didampingi istrinya, Dachlia. Lelaki dengan ciri khas berkumis tebal itu saat ini menjabat ketua Fraksi[4] Partai Golkar DPRD Kaltim periode 2019–2024, dan mengaku sudah melirik sejumlah nama untuk mendampinginya menjadi calon wakil bupati. KPU PPU akan membuka pendaftaran calon bupati dan wakil bupati pada Selasa, 27 Agustus 2024 dan ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024. (far/k8)
Catatan:
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 7 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Permendagri 54/2019), Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan, adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, dan kabupaten/kota untuk memilih Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.
- Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 1 angka 8 Permendagri 54/2019, Pendanaan Kegiatan Pemilihan adalah penyediaan dana untuk kebutuhan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bagi provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati bagi kabupaten, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota bagi kota, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam Pasal 2 Permendagri 54/2019 diatur mengenai pendanaan kegiatan pemilihan kepala daerah. Pendanaan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur dibebankan pada APBD Provinsi, sementara pendanaan kegiatan pemilihan bupati dan walikota beserta masing-masing wakilnya dibebankan pada APBD Kabupaten/kota.
- Tahapan pengelolaan dana kegiatan pemilihan kepala daerah meliputi penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan, serta pertanggungjawaban. Hal ini diatur dalam Pasal 3 ayat (2) Permendagri 54/2019.
[1] Berdasarkan Pasal 1 angka 1 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, Dewan Perwakilan Daerah yang selanjutnya disingkat DPD adalah Dewan Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[2] Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[3] Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
[4] Berdasarkan Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang dimaksud dengan Fraksi, adalah pengelompokan anggota DPRD provinsi dan Kabupaten/Kota berdasarkan konfigurasi partai politik hasil pemilihan umum.