Sinopsis:
Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah hak yang berkenaan dengan kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. Kemampuan tersebut dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Konsepsi mengenai hak kekayaan intelektual didasarkan pada pemikiran bahwa karya intelektual yang telah dihasilkan manusia memerlukan pengorbanan tenaga, waktu, dan biaya. Dengan adanya pengorbanan tersebut menjadikan karya yang telah dihasilkan memiliki nilai ekonomi karena manfaat yang dapat dinikmati. Secara garis besar ruang lingkup hak kekayaan intelektual dibagi menjadi dua, yaitu hak cipta dan hak kekayaan industri. Hak cipta terdiri dari ilmu pengetahuan, seni, dan sastra. Hak kekayaan industri terdiri dari paten, merek, desain industri, desain tata letak sirkuit terpadu, rahasia dagang, dan perlindungan varietas tanaman. Dalam keperluan itulah, buku Perlindungan Hukum Terhadap HKI ini sengaja penulis hadirkan untuk pembaca. Tujuan buku ini adalah sebagai panduan bagi setiap orang yang ingin mempelajari dan memperdalam ilmu pengetahuan. Buku ini juga untuk memberikan pencerahan kepada para pendidik, peserta didik, pelaku pendidikan, pengelola lembaga pendidikan dan masyarakat pada umumnya, dalam rangka menciptakan generasi emas yang memiliki ilmu pengetahuan serta wawasan yang luas.
Cara Mengutip:
Marthalia, Debby, Baren Sipayung, Syarifuddin, Nurul Fadhilah, Dahlan Susilo, Imam Radianto Anwar Setia Putra, Indah Sulistiani, Sardjana Orba Manullang, Kasmanto Rinaldi, and Wendy Liana. 2022. Perlindungan Hukum Terhadap HKI. Batam: Cendikia Mulia Mandiri.
NB:
Bagi yang berminat, buku tersebut dapat dibaca dalam Perpustakaan BPK Kaltim (syarat dan ketentuan berlaku).
Google Play Books: https://bit.ly/BukuPerlindunganHukumTerhadapHKI