Samarinda (03/02/11)
Memasuki pekan pertama Bulan Februari 2011, pelaksanaan Pemeriksaan Persiapan gugatan Tata Usaha Negara Nomor 41/G/2010/PTUN-SMD antara DR. Drs. Awang Faroek Ishak, MM., MSi., melawan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur dengan obyek gugatan Hasil Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah Nomor 21.a/HP/XIX/08/2010 tanggal 20 Agustus 2010 sudah memasuki Sidang ke-III dengan agenda Pemeriksaan Persiapan.
Agenda persidangan yang semuanya tertutup untuk umum tersebut dihadiri oleh para kuasa hukum, baik dari penggugat maupun pihak tergugat. DR. Drs. Awang Faroek Ishak, MM., MSi. Diwakili Kuasa Hukumnya, Hamzah Dahlan, SH. Sementara, Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Kaltim memberikan kuasa hukum kepada: Nizam Burhanuddin, SH., MH.; Akhmad Anang Hernady, SH., MH.; Kukuh Prionggo, SH., MH.; – Handrias Haryotomo, SH., MH.; Maksum, SH.; R. Aryo Bilowo, SH. M.Hum.; Victor Hutagaol, SH., M.Kn.; Murpraptono Adhi S., SH.; Andrew Ernest R., SH.; Yudi Suryo Yuantono, SH.; Cahya K. Rosindraprapta, SH.; Al Kausar, SH.; dan Paratmo Anindito, SH.
Persidangan berikutnya masih akan dilanjutkan dengan agenda persidangan masih Pemeriksaan Persiapan.(mu)