Sekretariat Kota (Setkot) Samarinda bakal menyurati seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), supaya segera menyelesaikan dokumen lelang[1] proyek. Paling lambat Maret. Saat ini formulanya sedang disusun. Langkah ini sebagai upaya mempercepat pelaksanaan kegiatan pembangunan yang tertuang dalam APBD[2].
“Pada rencana awal, jika proyek belum kunjung selesai Maret akan dialihkan tahun depan,” terang Ananta Fathurrozi, kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Samarinda, Selasa (3/1).
“Sesuai arahan pimpinan. Kami tengah menyusun formula untuk menegaskan agar OPD melakukan percepatan penyelesaian dokumen lelang,” sambungnya.
Artinya, awal tahun ini dokumen lelang proyek sudah bisa diunggah. Sehingga Maret nanti bisa selesai lelang, dan mulai dikerjakan. Bakal ada edaran dari Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ)[3]. Bahkan ada statement wali kota jika lewat dari batas waktu, proyek bisa ditunda tahun depan.
“Tetapi itu masih sebatas statement,” kata Ananta. Selama ini, lambatnya penyelesaian dokumen lelang akibat regulasi yang juga lambat diterima. Misalnya terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK)[4] dari pusat dan bantuan keuangan (bankeu)[5] dari provinsi, harus menunggu petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan yang baru terbit saat tahun berjalan.
“Tahun ini berbeda, juknis dua sumber anggaran itu sudah selesai. Artinya OPD sudah bisa mulai menyiapkan dokumen. Bahkan paling lambat diunggah yakni Februari, agar ketika lelang batal, awal Maret bisa diunggah ulang,” jelasnya.
Ia memastikan sejak tahun lalu, semua proyek yang dikerjakan berada di bawah pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui sistem Monitoring Center for Prevention (MCP). Bahwa ini merupakan perangkat yang digunakan korps anti rasuah[6] untuk memantau pelaksanaan proyek sejak awal dari perencanaan hingga pelaksanaan dan pelaporan.
“Semua proyek diawasi, jika didapati keanehan maka menjadi bahan untuk melakukan pemantauan lapangan,” ucapnya.
Mengacu pedoman pelaporan capaian aksi pemberantasan korupsi pemerintah daerah 2022, area intervensi pengawasan meliputi beberapa bagian antara lain perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa[7], perizinan, pengawasan APIP[8], manajemen ASN[9], optimalisasi pajak daerah[10], pengelolaan barang milik daerah[11], dan bagi daerah yang memiliki desa, meliputi tata kelola keuangan desa.
Setiap area punya indikator dan sub-indikator penilaian. Sehingga jika tidak sesuai dengan standar akan ketahuan. Semua pemantauan ini juga mengacu pada aplikasi Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD)[12].
Adanya pemantauan ini membuat OPD tidak lagi bisa bermain, dalam arti menyelewengkan pekerjaan, karena dalam penginputan pada aplikasi berdasarkan prinsip kehati-hatian. Lebih rinci misalnya, pada penetapan Standar Satuan Harga (SSH)[13] dalam area perencanaan dan penganggaran APBD.
Ketika ada harga yang tidak sesuai atau dalam implementasi ditemukan ketidaksesuaian, hingga terjadi selisih biaya yang dikeluarkan, maka dapat dianggap korupsi. Begitu juga pantauan terhadap SDM juga turut diawasi.
“Semua ini bisa terdeteksi dalam komponen aplikasi MCP, sehingga menjadi alasan bagi tim KPK untuk melakukan pengecekan mendalam lagi. Bahwa semua ini membuat OPD agar lebih berhati-hati dalam pelaksanaan program kegiatan,” tutupnya.(kri/k8)
Sumber Berita:
- Koran Kaltim Post Rabu 4 Januari 2023 Halaman 2 – Percepat Kegiatan, Pastikan Dipantau KPK
- https://sapos.co.id/2023/01/05/januari-puluhan-proyek-mulai-dilelang, Januari, Puluhan Proyek Mulai Dilelang
Catatan:
- Sistem Monitoring Center for Prevention (MCP) yang dikembangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan bentuk pelaksanaan dari ketentuan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, di mana dalam rangka penyelenggaraan strategi nasional pencegahan korupsi dibentuk Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) yang menyusun aksi pencegahan korupsi yang turut dilaksanakan oleh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah. Aksi pencegahan korupsi ditetapkan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Timnas PK melalui Surat Keputusan Bersama Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Kepresidenan, yang menjadi dasar pelaksanaan MCP di setiap Pemerintah Daerah. Pada tahun 2021, masing-masing Pemerintah Daerah yang berada di Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan hasil capaian MCP sebagai berikut: Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebesar 82,8%; Pemerintah Kota Balikpapan sebesar 89,40%; Pemerintah Kota Bontang sebesar 89,20%; Pemerintah Kota Samarinda sebesar 70%; Pemerintah Kabupaten Kutai Timur sebesar 68,6%; Pemerintah Kabupaten Paser sebesar 67,4%; Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara sebesar 60,3%; Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar 57,4%; Pemerintah Kabupaten Berau sebesar 51,7%; Pemerintah Kabupaten Kutai Barat sebesar 46%; dan Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu sebesar 33%.
- Berdasarkan pedoman pelaporan capaian aksi pemberantasan korupsi pemerintah daerah tahun 2022, Standar Satuan Harga (SSH) adalah salah satu contoh indikator keberhasilan pada area intervensi perencanaan dan penganggaran. Output dari penetapan SSH adalah adalah Surat Keputusan Kepala Daerah tentang Penetapan Standar Satuan Harga (SSH). Tujuan dari penetapan SSH sendiri adalah untuk mencegah markup anggaran. Untuk mendapat nilai 100, penetapan SSH harus ditetapkan paling lambat pada minggu kedua Juli 2022 (15 Juli 2022). Jika ketetapan SSH ditetapkan setelah 15 Juli 2022, maka diberikan nilai 0.
[1] Lelang adalah penjualan di hadapan orang banyak (dengan tawaran yang atas-mengatasi) dipimpin oleh pejabat lelang (Kamus Besar Bahasa Indonesia – https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/LELANG)
[2] Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dapat disingkat APBD, adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Pasal 1 angka 7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)
[3] Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) adalah unit kerja di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang menjadi Pusat Keunggulan Pengadaan Barang/Jasa (Pasal 1 Angka 11 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021)
[4] DAK adalah dana yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional (Buletin Teknis Nomor 21 Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Akuntansi Berbasis Akrual)
[5] Bantuan Keuangan merupakan dana yang diberikan kepada entitas/daerah lain dalam rangka pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan daerah atau desa penerima (Buletin Teknis Nomor 21 Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Akuntansi Berbasis Akrual)
[6] Rasuah memiliki arti korupsi (Kamus Besar Bahasa Indonesia – https://kbbi.kemdikbud.go.id/entri/RASUAH)
[7] Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan Pengadaan Barang/Jasa oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang dibiayai, oleh APBN/APBD yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai dengan serah terima hasil pekerjaan (Pasal 1 angka 1 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021)
[8] Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) terdiri dari BPKP, Inspektorat Jenderal atau nama lain yang secara fungsional melaksanakan pengawasan intern, Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kabupaten/Kota yang melakukan pengawasan intern melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan dan kegiatan pengawasan lainnya (Pasal 48 dan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah)
[9] Aparatur Sipil Negara, yang selanjutnya disingkat ASN, adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah (Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara)
[10] Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (Pasal 1 angka 21. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah)
[11] Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah (Pasal 1 angka 2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah)
[12] Sistem Informasi Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat SIPD adalah pengelolaan informasi pembangunan daerah, informasi keuangan daerah, dan informasi Pemerintahan Daerah lainnya yang saling terhubung untuk dimanfaatkan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah (Pasal 1 angka 12 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah)
[13] Standar Satuan Harga digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (Pasal 2 angka 1. Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional)
Unduh selengkapnya: Percepat Kegiatan, Pastikan Dipantau KPK