Pada hari Senin, tanggal 05 April 2021, Bupati Paser, dr. Fahmi Fadli menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2020 (unaudited) kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur yang diterima oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Kalimatan Timur, Dadek Nandemar, S.E., MIT., Ak., CSFA, CA, CFE. Penyerahan tersebut untuk memenuhi amanat dalam Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Penyerahan tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, jajaran pejabat dan staf Pemerintah Kabupaten Paser, serta para pejabat struktural dan pemeriksa Badan Pemeriksa Keuangan.
Pada kesempatan itu pula, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Kalimantan Timur juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020 kepada Bupati Paser. IHPD Tahun 2020 merupakan ikhtisar hasil pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2020 yang menggambarkan beberapa temuan pemeriksaan menonjol dan perlu memperoleh perhatian dari pemerintah daerah.
Acara ditutup dengan foto bersama.