Samarinda, 24 Desember 2024 – Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (BPK Kaltim) menyerahkan sebanyak lima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja dan lima LHP Kepatuhan, hasil pemeriksaan BPK Kaltim pada Semester II Tahun Anggaran (TA) 2024. Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Kaltim Agus Priyono, S.E., M.Si., Ak, CA., CSFA., CFrA., ERMAP kepada para Ketua DPRD atau yang mewakili dan para Kepala Daerah atau yang mewakili pada masing-masing entitas, di Auditorium Nusantara Kantor BPK Kaltim, Selasa (24/12) pukul 10.30 WITA.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, disebutkan bahwa pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dilaksanakan oleh BPK, meliputi tiga jenis pemeriksaan, yaitu: Pemeriksaan Keuangan, Pemeriksaan Kinerja, dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu. Dalam Semester II Tahun 2024, BPK Kaltim telah melaksanakan Pemeriksaan Kinerja dan Pemeriksaan Kepatuhan.
Pemeriksaan Kinerja yang dilaksanakan terdiri dari empat tema pemeriksaan yang merupakan pemeriksaan tematik nasional. Pemeriksaan tersebut selain dilaksanakan secara sampling pada kabupaten/kota di Provinsi Kaltim juga dilaksanakan secara sampling pada kabupaten/kota di seluruh provinsi di Indonesia. Kemudian ditambah dengan satu tema pemeriksaan tematik lokal. Adapun tema Pemeriksaan Kinerja tersebut adalah sebagai berikut:
- Pemeriksaan Kinerja atas Pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dalam Mendukung Pembangunan Nasional TA 2023 s.d. Semeter I 2024 pada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Instansi Terkait Lainnya di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian, salah satunya yaitu Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum sepenuhnya menyelaraskan indikator makro dan mendukung prioritas nasional yang mengakibatkan:
- Kebijakan perencanaan pembangunan daerah berisiko tidak dapat mendukung pembangunan nasional;
- Percepatan pembangunan infrastruktur dan sektor-sektor lain melalui Proyek Strategis Nasional berisiko tidak tercapai, serta risiko aset Proyek Strategis Nasional terbengkalai; dan
- Ketidakjelasan status dan pengamanan aset atas proyek yang telah dibangun melalui
- Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional TA 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dan Instansi Terkait Lainnya di Penajam.
Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian, salah satunya yaitu Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara belum sepenuhnya menyediakan obat dan BMHP kepada pasien JKN. Hal tersebut mengakibatkan pasien JKN tidak mendapatkan obat dan BMHP sesuai kebutuhan, serta mengeluarkan biaya tambahan yang menjadi beban pasien JKN.
- Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional TA 2023 dan 2024 pada Pemerintah Kabupaten Kutai Timur dan Instansi Terkait Lainnya di Sangatta.
Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian, salah satunya yaitu Pemerintah Kabupaten Kutai Timur belum memadai dalam menyediakan SDMK pada Puskesmas sesuai standar kompetensi dan kebutuhan. Hal tersebut mengakibatkan Puskesmas belum seluruhnya dapat memberikan pelayanan sesuai dengan standar karena masih terdapat kekurangan SDMK pada Puskesmas.
- Pemeriksaan Kinerja atas Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional Tahun Anggaran 2023 dan 2024 Pada Pemerintah Kabupaten Kutai Barat dan Instansi Terkait Lainnya di Sendawar.
Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian, salah satunya yaitu Pemerintah Kabupaten Kutai Barat belum sepenuhnya memadai dalam memperoleh pendapatan klaim dari BPJS Kesehatan untuk mendukung pelayanan kesehatan pada RSUD. Hal tersebut mengakibatkan konsekuensi pengembalian klaim yang telah dibayarkan oleh BPJS Kesehatan melalui pemotongan klaim periode berikutnya (verifikasi pasca klaim).
- Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sampah Rumah Tangga (SRT) Dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga (SSSRT) Tahun 2023 s.d. Triwulan III 2024 Pada Pemerintah Kota Samarinda.
Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian, salah satunya yaitu Pemerintah Kota Samarinda belum sepenuhnya melaksanakan kegiatan pemrosesan akhir secara memadai. Hal tersebut mengakibatkan penimbunan sampah di TPA Sambutan yang menggunakan metode open dumping dan belum tercukupinya alat berat untuk pemadatan sampah mengakibatkan umur masa layanan TPA Sambutan berpotensi tidak sesuai rencana dan risiko longsor.
Pada Pemeriksaan Kepatuhan yang dilaksanakan, terdiri dari lima tema pemeriksaan sebagai berikut:
- Pemeriksaan Kepatuhan atas Pengelolaan Keuangan Pemilihan Umum 2024 Periode Tahun 2023
s.d. Semester I Tahun 2024 pada Satuan Kerja Komisi Pemilihan Umum di Wilayah Provinsi Kalimantan Timur.
Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Komisi Pemilihan Umum (KPU) di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, salah satunya yaitu pengeluaran belanja operasional pada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara dan KPU Kota Samarinda senilai Rp6,61 miliar belum sepenuhnya disertai dokumen pertanggungjawaban yang lengkap.
- Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kota Balikpapan dan Instansi Terkait Lainnya.
Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kota Balikpapan, salah satunya yaitu perencanaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan RSU Sayang Ibu pada Dinas Kesehatan belum sepenuhnya memadai sehingga mengakibatkan jangka waktu pelaksanaan dan volume pekerjaan berpotensi tidak sesuai dengan rencana kontrak dan hasil pekerjaan berisiko tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu
pengadaan tas, sepatu, dan seragam sekolah tidak sesuai sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp1,22 miliar.
- Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Instansi Terkait Lainnya.
Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, di antaranya yaitu kekurangan volume pekerjaan atas Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada dua perangkat daerah sehingga mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara tidak memperoleh hasil pekerjaan sesuai dengan kuantitas yang direncanakan serta kelebihan pembayaran Rp5,12 miliar.
- Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kabupaten Berau dan Instansi Terkait Lainnya di Tanjung Redeb.
Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Berau, salah satunya yaitu kekurangan volume dan denda keterlambatan pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi pada dua OPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan, dan Irigasi sebesar Rp4,17 miliar.
- Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kabupaten Paser dan Instansi Terkait Lainnya di Tana Paser.
Hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan permasalahan signifikan yang harus menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Paser, salah satunya yaitu kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan atas Belanja Persediaan untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada empat OPD yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume pekerjaan yang nilainya signifikan.
BPK Kaltim telah menyampaikan rekomendasi atas permasalahan-permasalahan yang ditemukan dari hasil pemeriksaan yang termuat dalam LHP. Bahkan sebelum LHP diserahkan, BPK Kaltim telah meminta tanggapan kepada seluruh entitas atas Konsep Hasil Pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi (action plan) yang akan dilaksanakan. Dengan demikian, rekomendasi BPK atas beberapa permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan diharapkan segera ditindaklanjuti dengan baik oleh pemerintah daerah terkait.
Dengan adanya pemeriksaan kinerja dan kepatuhan ini, diyakini dapat menghasilkan rekomendasi dan kesimpulan yang senantiasa dapat memperbaiki efektivitas dan efisiensi dalam pengelolaan serta tanggung jawab keuangan daerah.
Untuk itu, sesuai ketentuan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi laporan hasil pemeriksaan. Jawaban atau penjelasan dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. (*)